05 Mei 2010

PENGURUSAN JENAZAH NENURUT SUNNAH RASULULLAH MUHAMMAD SAW *)

A. Mukkadimmah**)
Bismillahirrahmanirrahim.
Sungguh merupakan suatu keprihatinan bagi seorang mukmin pada saat ini, terutama hari-hari ini, tatkala melihat saudara muslim lainnya tanpa sadar atau bahkan sadar sepenuh hati ikut terbawa suasana kematian Machael Jackson. Di Media Oke.com yang sempat kami lirik. Terkabar sekitar 750.000 orang kecewa atas meninggalnya sang penyanyi raja pop tersebut. Sudut-sudut kota diberbagai dunia orang ramai-ramai berkumpul sambil menari-nari dan menyanyi-nyanyi dengan musik yang didendangkan oleh si Jacko. Campur dengan suasana sedih dengan banjir air mata. Bahkan Penyanyi Madonna, menurut situs yang sama menangis maraung-raumg dan tiada henti berjam-jam. Orang ramai-ramai bawa alat musik dan radio tape di pundaknya berkumpul di rumahnya Jakco Family menunggu jenazahnya dibawa pulang dari rumah sakit tempat Jacko diotopsi. Bahkan masih menurut situs tersebut, makamnya akan di buat monumen dan dijadikan “tetenger” legenda musik dunia sekelas Elvis Presley dan Beattles. Dan pada kenyataannya, banyak umat muslim kita baik yang tua maupun yang muda ikut dengan suasana itu.
Disinilah persoalan menjadi muncul. Disamping berbagai pertanyaan juga rasa khawatir. Bolehkah umat muslim ikut-ikutan bersedih atas meninggalnya orang non muslim secara berlebih-lebihan seperti mereka? Apakah diantara muslim tersebut tahu atau tidak tahu atau malah terbawa cara non muslim merayakan kematian dengan menyanyi, meratap hingga menangis meraung-raung, membuat monumen dimakam sebagai legenda, hingga jenazah harus ditunda-tunda untuk dimakamkan dan dimakamkan bukan ditempat dia meninggal. Penulis khawatir bahwa tanpa disadari sebagian muslim yang ikut-ikutan dalam perayaan kematian si Jacko ini tidak paham atau tidak mau pahamkan diri bagaimana tentang pegurusun Janazah yang di ajarkan rasulullah Muhammad SAW, sehingga terbawa pada pengurusan jenazah secara non muslim yang cenderung membawa kemaksiatan, kesesatan hingga kesyirikan. Penulis sangat gelisah melihat tabiat dan perilaku sebagian muslim ini terbawa pada kelompok yang disebut nia’ah (meratapi kematian) yang hukumnya dosa/haram, kuburiyun (pemuja kubur) yang sangat di larang oleh rasulullah SAW, hingga kemusyrikan (mengkultuskan secara berlebihan kepada seseorang sehingga membuat tandingan kepada Allah SWT) yang meminjam terminologi Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdullah al Fauzan dapat membatalkan syahadat seorang muslim? Nah anda pasti terkejut ternyata syahadat seorang muslim bisa batal laksana sholat atau puasa khan?
Akhirnya, melalui sepenggal tulisan ini, penulis berharap diri kita selaku muslim mulai kepemahaman dan pengamalan tentang tatacara pengurusan jenazah yang diajarkan rasulullah SAW, dan kita tolak tatacara yang dilakukan orang-orang kafir. Mari kita renungi sabda Rasulullah SAW bahwa “ Setiap amalan yang tidak menurut apa yang aku contohkan pasti tertolak”. Pada Hadist lain : “Sejelek-jelek perkara adalah perkara yang diada-adakan. Setiap yang diada-adakan adalah sesat. Dan Setiap sesat adalah neraka tempatmya”. ( HR. Muslim,dan HR. Bukhari). Kita selaku muslim dapat terbayang bagimana sedih dan menyesal selamanya yang tidak akan dapat kita perbaiki lagi seandainya kita sendiri atau anak kita, suami atau istri, ortu kita meninggal diperlakukan dengan cara tidak menurut ajaran rasulullah SAW, sehingga mendapat azab Allah SWT. Kita tidak bisa membayangkan betapa sedihnya yang tiada terlupa orang kesayangan kita untuk menikmati alam barzakh yang seharusnya mendapat “luasnya tempat pembaringan”, “cahaya yang menemani di alam fana “ tetapi justru siksaan yang maha dashyat hingga hari kiamat datang yang di dapat karena ulah kita yang kurang mau memahami dan mencontoh bagaimana Rasulullah SAW mengurusi janazah, tapi malah ikut-ikutan cara yahudi dan nasrani. Wallahu a’lam bissawab.
1) PADA SAAT SAKIT
Beberapa hal yang wajib dilakukan adalah sebagai berikut :
1) Orang yang sakit wajib menerima qadha (ketentuan) yang datang dari Allah SWT, bersabar dan berbaik sangka kepada Allah SWT;
2) Si sakit harus punya perasaan takut serta harapan, takut akan siksaan Allah karena dosanya yang diperbuat dan berharap akan rahmad dan ampunanNya;
3) Meski Sakit begitu berat dilarang berangan-angan kematian, jika terpaksa doanya “Ya Allah hidupkanlah aku jikalau kehidupan lebih baik, matikanlah aku jika kematian lebih baik bagiku”
4) Jika mempunyai kewjiban yang menyangkut hak oran lain, secepatnya diselesaikan, Jika kurang sanggup hendaklah mewasiatkan untuk menyelesaikan;
5) Ia harus bersegera wasiat.
B. MENJELANG KEMATIAN
Beberapa hal yang wajib dilakukan adalah sebagai berikut :
1) Mentalqin dengan ucapan “ Laa Ilaha Illal-llah”
2) Mendo’akan
3) Mengucapkan perkataan yang baik
4) Seorang muslim boleh menghadiri kematian non muslim dan menganjurkan agar yang bersangkutan masuk islam.
C. KETIKA MENINGGAL DUNIA
Beberapa hal yang wajib dilakukan adalah sebagai berikut :
1) Memejamkan mata si mayat;
2) Mendo’akan;
3) Menutupnya dengan kain untuk semua tubuhnya, khusus yang sedang ihram untuk wajah dan kepala tetap dibuka;
4) Bersegera menyelenggarakan jenazah dan dilarang menunda-nunda;
5) Mengubur ditempat ia meninggal, jangan memindah ke tempat lain kecuali darurat. Karena memindahkan ke tempat lain menyalahi perintah memprcepat pelaksanaan jenazah;
6) Bersegera menyelesaiakan utang semuanya dengan harta mayit sendiri, meski sampai habis hartanya.
D. YANG BOLEH DILAKUKAN PARA KERABAT DAN ORANG LAIN
Beberapa hal yang wajib dilakukan adalah sebagai berikut :
1) Membuka wajah mayat, mencium, menangis tanpa ratapan (nia’ah) selama kurang 3 hari;
2) Saat mendengar kematian : bersabar dan ridha kepada ketentuan Allah SWT, berstirjaa’ ( Inna Lillahi wa Innaa Ilaihi Raaji’un);
3) Tidak menyalahi kesabaran (spt :wanita tidak berhias sama sekali kurang 3 hari karena ayahnya meninggal dan 40 hari karena suaminya meninggal, selebihnya dilarang);
4) Jika yang meninggal bukan suaminya lebih afdal tidak meninggalkan perhiasan demi menyenangkan suaminya;
E. HAL- HAL YANG DILARANG
Beberapa hal yang DILARANG dilakukan menurut Rasulullah SAW adalah sebagai berikut :
1) Meratap yaitu menangis berlebihan, berteriak, memukul wajah, merobek kantong pakaian, dll;
2) Mengacak-acak rambut;
3) Pria memanjangkan jenggotnya beberapa hari sebagai tanda duka, setelah duka selesai dipotong;
4) Mengumunkan kematian lewat menara atau tempat lain, karena mengumumkan dengan cara tersebut terlarang secara syariat. YANG DI BOLEHKAN ADALAH : BOLEH MENYAMPAIKAN BERITA KEMATIAN TANPA MENEMPUH CARA-CARA YANG DIAMALKAN JAHILIYAH DULU. BAGI YANG MENYAMPAIKAN BERITA KEMATIAN DIBOLEHKAN MEMINTA KEPADA ORANG LAIN SUPAYA MENDO’AKAN SI MAYYIT, KARENA HAL ITU ADA LANDASAN DALAM SUNNAH.
F. TANDA-TANDA HUSNUL KHATIMAH
Berdasar penjelasan Rasulullah SAW, beliau menyebut tanda tanda husnul khatimah. Dan apabila seseorang mengalami salah satu diantara tanda tersebut maka itu merupakan kabar gembira. Tanda-tanda tersebut adalah :
1. Mengucapkan syahadat saat meninggal;
2. mati dengan berkeringat di dahi;
3. mati pada hari jum’at atau malam jum’at
4. mati syahid di medan jihad,
5. mati karena penyakit thaa’uun’
6. mati terkena penyakit perut,
7. mati tenggelam,
8. mati terkena reruntuhan,
9. wanita hamil mati karena janin,
10. mati terkena penyakit paru,
11. mati membela agama atau membela diri,
12. mati mempertahakan hartanya yang dirampok,
13. nati dala keterikatan dengan jalan Allah,
14. Mati dalam suatu amalan saleh
15. mati terbakar.
G. PUJIAN PADA MAYYIT
1. Pujian baik terhadap penyakit dari sekelompok orang muslim yang benar, minimal tetangganya yang arif, shalih dan berilmu dapat menjadi penyebabnya mayyit masuk syurga;
2. Sebaliknya meninggalnya mayat bertetpatan dengan gerhana matahari atau bulan bukan firasat apapun. Jika beranggap demikian termasuk khuraffat jahiliyah yang bathil yang dilarang Islam.
H. MEMANDIKAN MAYYIT
Beberapa langkah yang harus dilakukan adalah :
1. Memandikan dalam jumlah 3 kali atau lebih, sesuai yang dibutuhkan atau memandikan dengan jumlah ganjil;
2. mencampur sebagian dengan sidr (daun bidara) atau yang bisa menggantikan fungsinya yaitu sabun;
3. Mencampur mandi terakhir dengan wangi-wangian seperti kapur barus atau kamper lebih afdhal (kecuali orang yang mati saat ihram tidak boleh diberi wewangian);
4. Ikatan rambut dibuka dan dicuci dengan baik;
5. menyisir rambut;
6. mengikat jadi 3 bagian untuk rambut wanita, dan membentangkan ke belakangnya;
7. Memulai bagian kanan dan anggota wudhunya;
8. laki-laki dimandikan laki-laki atau sebaliknya (Terkecuali suami istri, karena ada dalil sunnahnya);
9. Memandikan dengan potongan kain dalam keadaan terbuka dengan kain diatas tubunya setelah membuka seluruh pakaiannya,
10. yang memandikan mayyit adalah orang yang lebih mengetahui cara penyelenggaraan jenazah sesuai SUNNAH NABI SAW, terlebih lagi saudara terdekatnya;
11. Yang memandikan mayyit akan mendapat pahala yang besar jika memenuhi dua syarat : Menutupi kekurangan yang ada pada mayyit dan tidak cerita ke orang lain serta Ikhlash karena Allah SWT;
12. Dianjurkan yang memandikan jenazah supaya mandi;
13. Tidak disyariatkan memandikan orang yang mati syahid meski dalam keadaan junub.
I. MENGAFANI MAYYIT
Beberapa langkah yang harus dilakukan adalah :
1. Kain kaffan diambil dari harta si mayyit meski hingga hartanya habis;
2. Seharusnya kain kaffan menutupi semua anggota tubuhnya;
3. Seandainya tidak cukup untuk semua tubuh, diutamakan menutupi kepalanya hingga sebagian tubuh, yang masih terbuka tutup pakai daun-daunan yang wangi;
4. Jika kain kafan kurang, dan jumlah mayyit banyak boleh mengkafani secara massal, dengan cara membagi-bagi dengan jumlah tertentu dan diutamakan mendahulukan orang mengetahui atau hafal Al Qur’an ke arah kiblat;
5. Tidak boleh membuka pakaian orang yang mati syahid;
6. Dianjurkan mengkafani orang yang mati syahid dengan selembar kain atau lebih diatas pakaiannya;
7. yang meninggal dalam keadaam ihram, dikafani dengan pakaian ihramnya;
8. Kain kafan dianjurkan : warna putih, tiga lembar, satu diantaranya bergaris, memberikan wangi-wangian 3 x.
9. Tidak boleh berfoya-foya dalam pemakaian kafan dan tidak boleh lebih dari 3 lembar, karena menyalahi tuntunan rasulullah SAW dan buang-buang harta.
10. DALAM MENGKAFANI ANTARA MAYYIT PRIA DAN WANITA ADALAH SAMA, KARENA TIDAK ADA DALIL YANG MENJELASKAN PERBEDAAN ITU
J. MEMBAWA JENAZAH
1. Wajib membawa jenazah dan mengatarnya, karena itu adalah hak muslim terhadap muslim lainnya,
2. Mengikuti jenazah : mengikuti keluarga hingga di shalati atau mengikuti dari keluarga hingga selesai penguburannya, inilah yang lebih utama.
3. Mengikuti jenazah hanya boleh bagi laki-laki. Wanita dilarang karena itu perintah nabi Muhammad SAW;
4. Tidak boleh membawa jenazah dengan cara menangis, membawa wewangian, hingga berbagai bentuk dzikir;
5. Harus cepat-cepat tetapi tidak berlari;
6. Boleh berjalan didepan atau dibelakangnya (lebih afdhal), boleh juga sebelah kanan atau kirinya, kecuali yang berkendaraan lebih afdal di belakangnya;
7. Tidak makruh dan boleh berkendaraan pulang setelah menguburnya;
8. Membawa jenazah di atas kereta khusus atau mobil ambulance, kemudian orang mengatarnya memakai mobil juga, maka hal ini tidak disyariatkan, karena ini kebiasaan orang kafir, serta menghilangkan nilai-nilai yang dikandung dalam pengantaran jenazah yaitu mengingat akhirat, lebih-lebih itu menjadi penyebab terkuat berkurangnya pengatar jenazah dan hilangnya kesempatan orang-orang yang ingin mendapatkan pahala ( kecuali dalam keadaan darurat boleh pakai mobil);
9. Berdiri menghormati mayyit hukumnya mansukh, sehingga tidak boleh dilakukan;
10. Dianjurkan yang membawa jenazah supaya berwudhu;
K. SHALAT JENAZAH
1. Sifat halat jenazah fardhu kifayah;
2. Yang tidak wajib hukumnya tapi boleh dilakukan :a. Anak belum baligh, b. Orang mati syahid
3. Disyariatkan mensholati : a. Meninggal karena dibunuh saat pelaksanaan hudud hukum Allah, b. Orang yang berbuat dosa dan melakukan hal yang haram. Orang ahlul ilmi dan ahlul diin tidak menshalati supaya menjadi pelajaran bagi orang seperti itu; c. Orang yang berhutang tapi tidak bisa menutupi hutangmya, maka orang seperti ini dishalati; d. orang yang mati sebelum dishalati (sebagian orang sudah sebagian lain belum) maka beliau boleh menshalati di kuburnya; e. Orang yang matis di suatu tempat tapi tiada yang menshalati disana, maka kelompok muslim menshalatinya dengan shalat ghaib;
4. Diharamkan menshalati, memohon ampunan dan rahmad untuk orang kafir dan munafik;
5. Berjama’ah dalam shalat jenazah hukumnya wajib sebagaimana shalat fardhu. Jika shalat jenazah satu persatu maka kewajiban shalat jenazah sudah terpenuhi, tetapi mereka kena dosa karena meninggalkan berjama’aah. Allahu ‘alam.
6. Jika yang shalat dengan imam hanya satu orang, maka orang tersebut tidak berdiri pas disamping iman sejajar seperti halnya shalat lain, tapi di belakang imam ( Dari sini kita tahu kesalahan banyak orang termasuk yang kyai, atau dai, atau cendekiawan muslim yaitu dalam shalat-shalat biasa lainnya, jika hanya berdua maka yang makmum mundur sedikit dari posisi yang sejajar imam);
7. Pemimpin umat atau wakilnya lebih berhak jadi imam shalat, jika tidak ada diuatamakan yang lebih baik bacaan atau hafalan Qur’annya;
8. Jika kebetulan banyak sekali jenazah yang terdiri dari laki-laki, anak-anak dan wanita, maka dishalati sekali saja. Laki – laki meski anak-anak diletakkan dekat iman, sedangkan wanita di arahkan ke kibat;
9. Boleh juga dishalati satu persatu karena memang itulah hukum asalnya;
10. Lebih afdhal jika shalat jenazah di luar masjid, boleh juga di dalam masjid karena pernah diamalkan rasulullah SAW;
11. Tidak boleh shalat jenazah di antara perkuburan;
12. Imam berdiri di posisi kepala mayat untu laki-laki dan posisi pertengahan untuk wanita;
13. Bertakbir 4 kali (yang diutamakan) atau 5 – 9 kali. Dalam pengamalannya lebih utama diragamkan;
14. Disyariatkan mengangkat kedua tangan pada takbir pertama saja;
15. Meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri lalu menempelkan di dada;
16. Setelah takbir pertama membaca al fatehah dan satu surah,
17. Bacaan shalat jenazah adalah sir;
18. Selanjutnya takbir ke2 dan baca shalawat kepada nabi Muhammad SAW;
19. Lalu bertakbir dan doa untuk si mayyit; (yang dari nabi :” Allahumma an’ abduka wabna amatika ahyaaja illa rahmatika wa anta ghaniyyi an ‘adzbihi in kana muhsinian farid fii hasanaatihi’)
20. Berdoa antara takbir teakhir dengan salam disyariatkan;
21. Salam dua kali atau sekali;
22. Menurut sunnah, salam shalat jenazah bersifat sir;
23. Tidak boleh shalat jenazah dalam waktu terlarang kecuali darurat. (saat terbit matahari, matahari pas dipertengahan dan tatkala terbenam matahari)
L. MENGUBUR MAYYIT
1. Wajib hukumnya mengubur mayyit meski kafir sekalipun;
2. Tidak boleh mengubur jenazah seorang muslim dengan seorang kafir atau sebaliknya;
3. Menurut sunnah Rasulullah SAW, mengubur ditempat penguburan, kecuali orang yang mati syahid mereka gugur tidak dipindahkan ketempat penguburan. ( Hal ini memuat bantahan terhadap sebagian orang yang mewasiatkan supaya dikubur di masjid atau makam khusus dan tempat lain yang di larang Allah SWT);
4. Tidak boleh mengubur pada waktu terlarang; atau pada waktu lama meski enggukan lampu dan turun ke dalam liang lahat utk memudahkan pelaksanaan, kecuali darurat;
5. Wajib memperdalam lubang kubur, memperluas dan memperbaiki;
6. Penataan kubur tempat mayat ada 2 : a. lahad (melubangi liang kubur ke arah kiblat; b Syaq : melubangi ke bawah dipertengahan liang kubur.
7. Dalam kondisi darurat boleh menguburkan dua atau lebih mayat dalam lubang kubur, dengan mengutamakan orang lebih paham qur’an dan sunnah ;
8. yang menurunkan mayat adalah laki laki (meski mayat itu perempuan);
9. Wali mayyit lebih berhak menurunkan;
10. Boleh suami mengejakan penguburan sendiri istrinya;
11. Dipersyaratkan bagi yang menguburkan mayyit wanita, yang semalam tidak berhubungan suami istri;
12. Menurut Sunnah Rasulullah SAW : memasukkan mayat dari arah belakang liang kubur;
13. Meletakkan mayat diatas sebelah kannannya, wajah menghadap kiblat, kepala dan kedua kaki melentang kekanan dan ke kiri
14. Orang meletakkan mayat di kubur membaca “ bismillahi wa’allaa sunnati rasuulillahi shallallahu ‘ alaihi wassallama” atau bismillahi wa ‘alaa millati rasulullahi shalallahu ‘alaihi wassalama’’;
15. Seetalah menimbun kubur di Sunnahkan :
1) Meninggikan kubur sekitar sejengkal diatas permukaan tanah, tidak diratakan , supaya dapat dikenal, dipelihara dan tidak dihinakan;
2) Meninggikan hanya sebatas sejengkal;
3) Memberi tanda dengan batu atau sejenis supaya di kenal;
4) BERDIRI DI KUBUR SAMBIL MENDO’AKAN DAN MEMERINTAHKAN YANG HADIR UNTUK MENDOAKAN DAN MEMOHONKAN AMPUNAN ( INI AJARAN RASULULLAH SAW, SEDANG TALQIN YANG BIASA KITA DENGAR TIDAK ADA DALILNYA),
5) Boleh duduk saat pemakaman dengan maksud memberi peringatan orang yang hadir akan kematian dan alam setelah kematian (HR Al Barra bin ‘Aazib),
6) Menggali kubur sebelum mati sebagai persiapan mati tidak dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Karena hanya Allah yang tahu akan datangya kematian, serta rasulullah dan sahabat tidak pernah mengamalkannya.
M. TAKZIYAH
1. Disyariatkan bertakziyah dengan menganjurkan supaya bersabar, mengaharap pahala Allah SWT, dan mendo’akan si mayyit;
2. Bertakziyah dengan menyenangkan mereka, meringankan kesediahan, dan membuat mereka ridha dan sabar;
3. Takziyah tidak dibatasi 3 hari, kapanpun sempat saat itu dilakukan;
1) HARUS DIHINDARI MESKI TELAH TURUN TERMURUN BERLAKU DI ADAT KITA :
2) BERKUMPUL UNTUK BERTAKZIYAH PADA TEMPAT KHUSUS (RUMAH, MASJID, KUBURAN);
3) KELUARGA MAYIT SENGAJA MENYIAPKAN MAKANAN UNTUK ORANG YANG TAKZIYAH (SEPERTI HARI KETIGA, KE TUJUH, SERATUS, SERIBU, INI TIDAK ADA FALILNYA)
4. YANG ADA DALAM SUNNAH NABI MUHAMMAD SAW : para kerabat mayyit dan tetangganya yang membuatkan makanan untuk keluarga mayyit.
5. Disukai mengusap kepala anak yatim, memuliakan serta berlemah lembut kepadanya.
N. YANG BERMANFAAT BAGI MAYYIT
1) Doa orang muslim untuknya;
2) Wali mayyit mengdqadla/menutupi puasa nadzar si mayyit;
3) Utang mayyit dibayar walinya atau orang lain;
4) Amalan shaleh dari anak shaleh dari sang mayyit;
5) Semua peninggalan baik si mayyit, begitu pula amal jariyah.
O. ZIARAH KUBUR
1) Disyariatkan berziarah kubur untuk mengambil pelajaran dan mengingat akhirat dan tidak melakukan kesyirikan, dengan cara beroa kepa mayyit, berlebihan memuji mayyit;
2) Wanita dan pria sma-sama boleh berziarah kubur dengan syarat menghindari ikhtilath, meratap, tabarruj (meperlihatkan aurat), serta semua jenis kemungkaran yang memenuhi kuburan pada zaman ini;
3) Wanita dilarang berziarah kubur seandainya bisa menyebabkan berbagai kemungkaran tersebut,
4) Boleh berziarah kubur orang yang mati untuk sekedar mengambil pelajaran;
5) Tujuan ziarah kubur :
a) Manfaat bagi yang berziarah :mengingat mati, mengenang orang yang sudah mati,bahwa tempat kemabli mereka hanya dua kemungkinan kalau bukan syurga pasti neraka. Ini berlaku untuksemua orang;
b) Memberi manfaat bagi mayyit dan berbuat baik pada mereka dengan cara memberi salam, mendoalkan dan memintakan ampunan kepada Allah SWT. Ini berlaku khusus untuk muslim. (Tidak disyaraiatkan membaca Al fatehah, Yassin, dan surah lain atau takbir, tahlil dll. Tapi yang disyariahkan adalah yang dicontohkan nabi Muhammad SAW)
6) Boleh mengangkat tangan saat berdoa untuk mayyit saat ziarah kubur, dilakukan tidak menghadap kubur tetapi menghadap kiblat,
7) Jika ziarah ke kubur orang kafir tidak boleh memberi salam,tidak mendoakan, bahkan memberikan kabar siksa neraka;
8) Tidak berjalan diantara kuburan muslim dengan alas kaki;
9) Tidak disyariatkan menaruh wewangian dan kembang, tidak boleh menancapkan pelepah kurma pada kuburan karena merupakan kekhususan bagi asulullah SAW),
10) Saat di kubur di HARAMKAN:
a) Menyembelih;
b) Meninggikan kuburan melebihi yang dijelaskan diatas;
c) Mencat kuburan;
d) Membangun diatasnya;
e) Duduk diatasnya;
f) Shalat menghadap kubur;
g) Shalat dikubur meski tidak menghadap kubur;
h) Membangun masjid di kubur’
i) Menyalakan lampu diatasnya’
j) Menghancurkan tulang mayat orang muslim (Adapun mayyit orang kafir diperbolehkan, karena tiada nilai kehormatan untuknya)
k) Menggali kuburan orang muslim kecuali ada sebab yang dibolehkan untuk syariat;
l) Boleh menggali kubur orang-orang kafir,karena tidak ada nilai kehormatan baginya.
m)
P. BEBERAPA KESALAHAN YANG BERTETANGAN DENGAN SYARIAT
Banyak orang awam, terlebih yang membesar-besarkan syaikh, kyai, ulama, sunan, wali, dll, banyak melakukan kesalahan yang bertentangan dengan syariat tertuama dalam pengurusan jenazah. Mereka menyangka bersumber dari Islam, padahal tidak dan bertentangan dengan petunujuk rasulullah SAW, karena memang tiada dalil, karena adat istiadat, atau kebiasaan orang kafir.
Kesalahan itu antara lain :
1) Membaca Surah Yassin untuk orang yang sekaratul maut;
2) Menghadapkan orang sekaratul maut ke kiblat;
3) Memasukkan kapas di pantat, tenggorokan dan hidung mayyit,
4) Keluarga mayyit tidak makan sampai selesai penguburan;
5) Memanjangkan jenggot sebagai rasa duka setelah itu mencukurnya;
6) Mengumunkan berita kematian lewat menara;
7) Mereka membaca saat seorang memberitakan kematian : Al Fatihah ‘ala ruh...
8) Yang memandikan mayyit membaca bacaan tertentu saat membasuh anggota tubuh mayyit;
9) Megeraskan dzikir saat memandikan atau saat mengantar jenazah;
10) Menghias jenazah;
11) Meletakkan selendang diatas keranda;
12) Keyakinan bahwa mayyit yang ringan dosanya sedikit, atau sebaliknya
13) Pelan-pelan dalam membawa jenazah;
14) Mengangkat suara saat menghadiri jenazah atau bercanda dengan orang lain;
15) Memuji-muji jenazah saat menghadiri jenazah di mesjid sebelum dan sesudah dishalati, sebelum pemakaman;
16) Kebiasaan membawa jenazah dengan mobil dan mengantarkan dengan mobil;
17) Shalat Ghaib, padahal sudah tahu bahwa ditempa meninggalnya sudah dishalati;
18) Imam posisi lurus ditengah mayat laki-laki atau posisi lurusdengan dada mayat perempuan;
19) Setelah shalat jenazah, ada yang bertanya dengan suara keras :”Bagaimana kesaksian kalian terhadap simayyit ini?”Lalu hadirin menjawab :” Dia adalah orang shaleh”;
20) Sengaja memasukkan mayyit dari arah liang kubur;
21) Menyebar pasir bibawah si mayyit tanpa ada alasan yang jelas,
22) Memercikkan bantal untuk mayyit atau jenis lain dibawah kepalanya dalam liang kubur;
23) Memakaikan air kembang ke mayyit dalam kubur;
24) Talqin dengan kata-kata : “wahai fulan...” jika datang kepadamu dua malaikat ..... dst;
25) Takziyah dikuburan dengan berbaris-baris,
26) Berkumpul disuatu tempat untuk takziyah;
27) Membatasi Takziyah dengan 3 hari;
28) Bertakziyah dengan perkataan “ Semoga Allah memperbanyak pahalamu” sebagai persangkaan itu ada sunnahnya, padahal tidak ada dalam sunnah nabi SAW.
29) Penyiapan hidangan makanan dari keluarga si mayyit;di beberapa hari tertentu;
30) Membuat makanan tertentu atau membelinya pada hari ketujuh;
31) Keluar pagi-pagi menuju mayyit yang telah dikubur kemarin, bersama kerabat keluarga dan temannya;
32) Merayakan pujian untuk mayyit pada malam ke 40, setahun setelah meninggal (Abdur Razzaq Naufal dalam kitabnya “Al Hayaat Al Ukhraa hal 156 berkata : Sesungguhnya peringatan ke40 ini berasal dari adat raja-raja fir’aun, sebab mereka sibuk dengan pengawetan mayat, persiapan penguburan selama 40 hari dan mereka menjadikan perayaan pemakaman);
33) Menggali kubur sebelum wafat sebagai tanda kesiapan mati;
34) Mengkhususkan ziarah kubur pada Idul Fitri;
35) Mengkhususkan ziarah kubur pada hari Senin dan Kamis;
36) Membaca Al fatehah dan Yasinan di kuburan;
37) Mengirim salam kepada para nabi melalui mayyit yang diziarahi kubur;
38) Menghadiahkan pahala ibadah seperti shalat dan bacaan Al qur’an kepada orang muslim yang sudah mati;
39) Menghadiahkan pahala amalan kepada nabi SAW;
40) Memberikan gaji kepada orang yang membacakan Al Qur’an dan menghadiahkannya untuk si Mayyit;
41) Pendapat mereka: Bahwa doa disekitar kubur para nabi dan orang salih mustajab;
42) Mengiasai kubur;
43) Bergantung dikubur nabi dan menciumnya;
44) Bertawaf dikubur para nabi dan orang shalih(Sebagaimana dilakukan orang-orang jahil di negeri muslim seperti mesir,)
45) Meminta pertolongan pada mayyit atau meminta doanya;
46) Mempertinggi dan membangun kuburan;
47) Menulis nama mayyit di masjid, atau membangun masjid diatas kubur;
48) Sengaja berpergian jauh untuk berziarah ke kubur nabi;
49) Mengirmkan tulisan yang berisi permohonan hajat kepada Rasulullah SAW saat berziarah ke makamnya;
50) Anggapan mereka : “Tiada beda antara semasa hidup dan sesudah mati nabi SAW dalam menyaksikan umatnya, serta mengetahui keadaan dan urusan mereka”.

*) Tulisan ini merupakan ringkasan materi tatacara pengurusan jenazah yang diikuti oleh penulis bulan APRIL 2009. Dan diambil dari KITAB “AHKAAMUL JANAAIZ WA BID’IHAA” KARYA
MUHAMMAD NASHARUDDIN AL – ABANI RAHIMAHULLAH. Untuk memahami dalil dalilnya dan memahami lebih jauh silahkan akhwan dan akhwat baca buku tersebut .
** )Mukadimmah murni tulisan penulis. Bukan tulisan Syaikh MUHAMMAD NASHARUDDIN AL – ABANI RAHIMAHULLAH
Bintaro, 27 Juni 2009
Posting : Rausanulqalbu.blogspot.com

Tidak ada komentar: