03 April 2012

RITUAL-RITUAL KEMATIAN: ANTARA YANG SUNNAH DENGAN YANG MENSELISIHI SUNNAH (BAGIAN-2)


AMALAN-AMALAN YANG MERUGIKAN SI MAYAT

1.       MERATAPI  KEMATIAN.
B
entuk meratapi kematian antara lain  menanmpar pipi, merobek pakaian. Ini adalah perbuatan jahiliyah yang akan menyebabkan si mayat akan disiksa di dalam kubur sebagaimana hadist rasulullah : “Sesungguhnya mayit disiksa dialam kuburnya karena ditapai (keluarganya)”(Mutafaqun ‘alaih). Hadist ini tidak bertentangan dengan surat al an’am: 164 “ Katakanlah: "Apakah aku akan mencari Tuhan selain Allah, padahal Dia adalah Tuhan bagi segala sesuatu. Dan tidaklah seorang membuat dosa melainkan kemudharatannya kembali kepada dirinya sendiri; dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lainKemudian kepada Tuhanmulah kamu kembali, dan akan diberitakan-Nya kepadamu apa yang kamu perselisihkan." Maksduh hadist diatas menurut jumhur ulama adalah orang yang berwasiat kepada keluarganya agar meratapinya pada saat kematiannya. Mungkin juga tidak berwasiat kepada keluarganya supaya tidak meratapinya, sementara ia tahu kebanyakan orang sekitarnya melakukan kebiasaan tersebut. Jika ia telah mlarang mereka semasa hidupnya agar tidak meratapinya ternyata setelah ia mati mereka melakukan hal tersebut maka ia terkena beban dosanya.
Meratapi kematian termasuk perbuatan jahiliyah yang diharamkan oleh islam. Hal ini senada dengan sabda rasulullah :”Tidaklah termasuk golonganku orang yang menampar pipi atau merobek-robek pakaian atau berteriak-teriak dengan teriakan jahiliyah”(muatafaqun alaih). “Aku berlepas diri dari wanita-wanita yang berteriak-teriak, mencukur rambut dan merobek-robek pakaian”(mutafaqun alaih). Hal ini maksudnya saat tertimpa musibah.
Diantara bentuk-bentuk meratapi kematian adalah mengumunkan berita duka diatas mimbar, menara masjid. Hal ini sebagaimana wasiat Hudzaifah  :”Jika aku mati maka janganlah kalian mengumunkannya kepada siapapun karena aku khawatir yang demikian itu termasuk meratapi, sementara itu aku mendengar ari rasulullah bahwa beliau melarang meratapi ”(HR Ibnu Majah, Tarmizi). Bagi muslimin, saat ditimpa musibah diwajibkan bersabar, mengharapan balasan pahala, mewaspadai perkara mungkar dan bertaubat kepada Allah dari perbuatan haram yang telah dilakukan.

2.     Upacara Duka
Upacara  kematian yang sudah mentradisi di Indonesia adalah saat meninggal ada upacara tlusupan, mengantar jenazah dengan menanur uang, bunga, beras, menyapu jalan, menerangi dengan lampu, menaungi dengan payung hitam. Kumpul-kumpul pada malam hari dengan keluarga yang ditinggal harus menghidangkan makanan.Menurut Syaikh bin baz ini adalahperbuatan yang tidakada sunnahnya. Adab Takziyah yang sesuai sunnah adalah mengucapkan bela sungkawa tetapi tidak dengan cara tertentu dan pertemuan tertentu. Yang disyariatkan adalah mengucapkan belasungkawa dapat di rumah, dijalan di masjid atau dipekuburan.
Takyizah dapat dilakukan sebelum menyalatkan atau setelah menyalatkan. Jika mengunjungi rumah duka disyariatkan berjabat tangan dengan keluarga dan mendoakan sesuai dengan kondisinya seperti “Semoga Allah memberikan kepadamu pahala yang besar dan membaikan kedudukanmu serta menguatkanmu pada musibahmu.” Jika yang meninggal seorang mukmin maka wajib memohonkan ampunan dan rahmat baginya. Begitu juga bagi wanita dapat menucapkan bela sungkawa. Boleh laki-laki kepada wanita atau sebaliknya tetapi tidak dengan khalwat(berduaan) dan tidak menjabat tangan jika wanita itu bukan mahram (majmu’ fatawa, syaikh bin baz)

3.     SELAMATAN DAN TAHLILAN
Tradisi selamatan dan tahlilan kematian seseorang yang meninggal dunia biasa dialakukan pada hari ke-3, 7, 10, 100 dan 1000 hari. Acara ini mirip budaya Hindu yang diadopsi kedalam islam meski dengan dalih upaya mendoakan si mayit yang disalurkan dengan ritual tahlilan.. Bahkan lebih jauh, Abdur Razaq Naufal dalam kitab Al Hayaat al Ukhraa menjelaskan upaca 40 hari itu berasal dari tradisi raja-raja fir’aun. Sebab mereka sibuk dengan mengawetkan mayat, persiapan dan perjalanan ke kuburan selama 40 hari. Lalu setelah itu mereka menjadikan perayaan pemakaman.
Dalih mereka melakukan acara ini adalah untuk silaturahmi, menghibur tetangga yang tertimpa duka, mengirim doa agar si mayit bahagia di kuburnya, bercahaya alam barzakhnya, bentuk solidaritas dan menunjukkan rasa simpatik kepada keluarga simayit. Namun dalih ini terbantah oleh ulama dan kyai mereka.

Dari jabir bin Abdullah Al Bajali berkata : “Kami para sahabat menganggap berkumpul ditempat keluarga si mayit dan membuat jamuan makan setelah penguburannya termasuk bentuk meratapi si mayit”(HR. Ibnu Majah)

Iman Syafei :”Saya membenci Ma’tam yaitu kumpul-kumpul di rumah mayit, meskipun tidak disertai dengan tangisan karena hal itu mengingatkan kesedihan dan menimbulkan beban serta bertentangan dengan atsar sahabat” (Kitab Al Um dan Majmu Syarah Muhazab, imam Nawawi)

Abubakar Dimyati dalam Kitab Hasyiyah I’anatuht Thalibin berkata : “Benar, apa yang dikerjakan orang-orang yang berkumpul ditempat keluarga si mayit dan membuat jamuan hidangan makan termasuk bid’ah yang mungkar yang diberi pahala bagi orang yang melarangnya.”

Hasil Batsul Masail Majelis Musyawarah Pengasuh Pondok Pesantren Se Banyuwangi menegaskan bahwa sesungguhnya menyiapkan hidangan makanan pada hari kematian pada hari ke-3, ke-7 dst hukumnya makruh(dibenci) dari sisi berkumpul dan pengkhususannya...

Setalah berkumpulyang hadir akan mendapat berkat untuk dibawa pulang. Ini sangat bertolak belakang dengan hadist Abdullah bin ja’far. Ketika berita kematian ja’far tersebar maka rasulullah bersabda :”Buatkanlah bagi keluarga Ja’far makanan, karena mereka telah ditimpa perkara yang menyibukan mereka.”(HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Tarmidzi)



4.     KHATAMAN AL QUR’AN DI PEMAKAMAN
Tradisi kematian lain yang menyebar di masyarakat adalah melakukan ritual membaca Al Qur’an di atas kuburan. Tidak sekedar membaca dengan niat pahala dikirim ke si mayat, mereka membayar dan mengupah orang-orang untuk bersama-sama menyukseskan acara tersebut. Bahkan tidak sedikit ditemukan kelompok-kelompok bayaran untuk membaca alqur’an di kuburan denga perang tarif diskon. Padahal yang demikian tidak pernah ada contoh dari rasul dan sahabat. Adab membaca al qur’an yang sesuai sunnah adalah sendiri-sendiri atau salah satu membaca yang lain menyimak dan mendengarkan. Dan dilakukan tidak di kuburan melainkan di masjid atau di rumah.
Pengupahan pembacaan qur’an untuk orang mati ini sangat populer karena beberapa sebab :


  •      Pihak keluarga kurang fasih membaca alqur’an. Solusinya bukan harus mengupah orang lain melainkan belajar al qur’an karena orang yang belajar alqur’an secara tertatih-tatih akan mendapat dua kebaikan yaitu kebaikan dalam usahanya dan kebaikan karena kesulitannya.
  • .       Keyakinan semakinbanyak yang membaca maka pahala yang didapatkan untuk si mayit makin banyak;
  •      Merebaknya keyakinan bahwa adanya keistimewaan khusus dan anjuran membacanya bersama-sama 
  •      Karena faktor kesibukan maka tidak mau repot sehingga semua secara instan termasuk membaca qur’an.
Namun Allah menjelaskan ada kaum yang dimuliakan karena al qur’an dan ada kaum yang dihinakan karena al qur’an pula. Rasulullah bersabda :“Sesungguhnya Allah akan mengangkat suatu kaum dengan kitab ini dan akan menghinakan kaum dengan sebab kitab ini pula” (HR Muslim, Ibnu Majah).
Artinya Allah memuliakan orang dengan qur’an adalah para ulama, orang yang hafiz al qur’an, orang salih, ahli ibadah dan qori. Allah menghinakan orang yang membaca Al qur’an adalah yang hanya sekedar pamer, mencari makan dengan membacanya dan membacanya bukan untuk mencari ridha Allah.

5.     MENGUPAH PEMBACA AL QUR’AN
Para Ulama shalafush salih sangat tidak menghormati orang yang mencari dunia dengan amalan akhirat. Suatu saat sahabat Ali pernah berkata kepada Umar bin Khatab  “Akan muncul fitnah!” Umar bertanya:”kapan itu terjadi wahai Ali.” Ali menjawab :”Kalau ilmu banyak di dalami bukan karena agama, banyak ilmu dipelajari bukan untuk diamalkan dan banyak amalan-amalan dunia dikejar melalui amalan akhirat.”
Rasulullah bersabda:”Bacalah al qur’an dan jangan mencari makan dengannya”(HR Ahmad). Hadist ini melarang orang melantunkan bacaan al qur’andalam acara hajatan, kematian, dikuburan dsb, sehingga setelah selesai mereka mendapat upah.
Sementara maksud hadis :”Sesungguhnya upah yang paling layak kalian terima adalah dari Kitab Allah.”(HR Bukhari). Hadist ini bukan bertentangan dengan hadist diatas melainkan hadist ini berkaitan dengan kisah sahabat yang mendapat upah karena melakukan ru’yah syariyah dengan membacakan ayat-ayat al qur’an.

6.     MENGIRIMKAN SURAT AL FATEHAH UNTUK SI MAYIT
Hadist rasululullah dari Ibnu Abbas, rasul bersabda :“termasuk sunnah membacakan surat Al fatehah atas jenazah.” (HR Tarmidzi).
 Sebagian ulama berpendapat, termasuk Syaikh Abu Hasan : “Al fatehah lebih bagus dan lebih utama dibanding doa-doa lainnya, maka tidak ada alasan melarangnya. “ Namun Ulama menegaskan al afetah di baca dengan niat berdoa dan memuji Allah bukan niat dengan niat membaca alqur’an. Imam Mubarakfuri menjelaskan atsar tersebut untuk shalat jenazah setelah takbir pertama buakndibacakan saat tahlilan atau dikirim kepada mayitdengan tatacara khusus.
Terlepas dari kontroversi apakah bacaan al fatehah sampai kepada si mayit, maka secara umum bahwa al qura,an adalah petunjuk, , ajaran, panduan bagi orang yang hidup. Dengan demikian maka orang yang hidup sudah selayaknya mempelajari, memahami, mengamalkan dan mentadzaburi alqur’an selagi masih hidup dan jangan disibukkan mentransfer  pahala bacaan al qur’an  kepada mayat dengan cara-cara yang menyimpang dari sunnah.
Satu hal lagi yang perlu dicatat jika memang bacaan al fatehah sampai kepada si mayat, mengapa saat rasulullah mendengar kematian sahabat Najasyi bersabda :” Mintakan ampun untuk saudaramu .” Bukan :”Bacakan Al fatehah, Yasin, tabarak, dll.”

7.     YASINNAN
Acara ritual yang tidak terlepas dari seorang muslim di negeri ini yang paling populer adalah yasinan. Dari acara kematian, pindah rumah, khitanan, nikahan, mau haji, mau umroh, naik pangkat, sembuh dari penyakit semuanya dibacakan yasin. Membaca surat yasin dalam islam tidak dilarang. Bahkan pahalanya sangat banyak dan besar.
Namun yang harus diluruskan adalah hanya mengkhususkan membaca surat yasin pada acara tertentu dan dengan cara tertentu pula. Misalkan membacanya secara berjamaah dan dikhususkann untuk kematian. Bahkan ada yang membaca surat Yasin fadhillah yaitu surat yasin yang telah ditambah dengan bacaan dzikir tertentu. Padahal sangat jelas hukumnya orang yang mengubah dengan menambah dan mengurangi surat dalam al qur’an. Hadist Abu Dawud mengatakan : rasul bersabda: “Bacakan Yasin bagi orang yang meninggal.” Derajat hadist ini lemah sekali. Dan eandainya sahih maka dibacakan saat sekaratul maut, karena akan memudahkan ruh dicabut. Bua\kan di baca saat telah mati di kuburan atau di hari peringatan kematian.



8.      TALQIN MAYIT PASCA PENGUBURAN
Tradisi lain yang berkaitan dengan kematian namun tidak ada sunnah dari rasulullah dan sahabat adalah talqin mayit pasca kematian. Mereka beranggapan amalan tersebut bermanfaat untuk si mayit sehingga mereka persis difirmankan Allah dalam Surat Al kahfi 104 : “Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya.

9.     MENGUBUR MAYIT DI MASJID
Lima hari sebelum rasulullah wafat, beliau mewasiatkan agar umatnya tidak membangun masjid di atas kuburan yang secara implisit mengandung larangan mengubur mayit di dalam masjid, karena demikian ini hukumnya haram dan dapat merugikan si mayit. Rasulullah bersabda :”Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian telah menjadikan kuburan para nabi dan orang-orang salih mereka sebagi masjid. Sesungguhnya aku melarang kalian dari hal itu.”(HR Muslim)
Dari Aisyah, rasulullah hampir wafat bersabda:” Kutukan Allah menimpa orang-orang yahudi dan Nasrani yang telah menjadikan kuburan para nabi mereka sebagi masjid”Aisyah berkata :”beliau melarang keras umatnya sebagaimana perbuatan yang mereka lakukan”(HR Bukhari, Muslin, Ahmad,dll)
Dari Abdullah bin Mas’ud berkata, rasulullah bersabda :” Sesungguhnya seburuk-buruk manusia adalah orang yang menjumpai hari kiamat dalam keadaan masih hidup dan orang-orang yang menjadikan kuburan sebagi masjid” (HR Imam Ahmad).
Bahkan secara khusus Syaikh Albani menjelaskan berdasar hadist diatas perbuatan kuburan sebagai masjid adalah perbuatan dosa besar dan tidak sah shalat di masjid yang ada kuburannya.( Kitab Tadhzirus Sajid Min Itikhadil Kubur Masajid)

10.MENDIRIKAN BANGUNAN DIATAS KUBURAN
Umat manusia telah sepakat dari dahulu hingga sekarang bahwa meninggikan kuburan dan membangun bangunan diatas kuburan adalah bid’ah yang dilarang. Dan Perbuatan ini diancam dengan ancaman yang berat oleh Allah. ( Kitab Tadhzirus Sajid Min Itikhadil Kubur Masajid).
Tidak boleh membuat bagunan di atas kuburan adalah memberi keramik, membuat tulisan. Hal ni sebagaimana perkataan Jabir bin Abdullah bahwa rasulullah melarang duduk-duduk, mengapur, membuat tulisan diatas kuburan, memasng gambar dan mendirikan bangunan diatas kuburan. Rasul bersabda :”Jika ada diantara mereka da orang salih yang meninggal dunia, maka mereka membangun masjid diatas kuburannya. Kemudia mereka menghiasi dengan gambar-gambar itu. Mereka itulah seburuk-buruk makhluk disisi Allah pada hari Kiamat”. (HR Bukhari, Muslim, Ahmad, dll)
Tindakan yang tepat sesuai sunnah adalah kuburan itu :


  •     Meratakan tanah dan tidak meninggikan kecuali setinggi sekitar 1 jengkal agar diketahui bahwa itu kuburan;
  •        Tidak mendirikan masjid;
  •       Tidak membungkus;
  •        Tidak membangun kubah;    
  •     Tidak membuat tulisan dan gambar baik berupa ayat al qur’an, hadist, biodata, kata mutiara, baik berasal dari besi, kayu atau semen, dll.
Sumber : Kitab Sunah Sunah Kematian Karya Ustad Zainal Abidin, Lc

Tidak ada komentar: