AMALAN-AMALAN YANG MERUGIKAN SI MAYAT
1.
MERATAPI
KEMATIAN.
B
|
entuk meratapi kematian antara lain menanmpar pipi, merobek pakaian. Ini adalah
perbuatan jahiliyah yang akan menyebabkan si mayat akan disiksa di dalam kubur
sebagaimana hadist rasulullah : “Sesungguhnya mayit disiksa dialam kuburnya
karena ditapai (keluarganya)”(Mutafaqun ‘alaih). Hadist ini tidak bertentangan
dengan surat al an’am: 164 “ Katakanlah: "Apakah
aku akan mencari Tuhan selain Allah, padahal Dia adalah Tuhan bagi segala
sesuatu. Dan tidaklah seorang membuat dosa melainkan kemudharatannya kembali
kepada dirinya sendiri; dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang
lainKemudian kepada Tuhanmulah kamu kembali, dan akan diberitakan-Nya kepadamu
apa yang kamu perselisihkan." Maksduh hadist diatas menurut jumhur ulama adalah
orang yang berwasiat kepada keluarganya agar meratapinya pada saat kematiannya.
Mungkin juga tidak berwasiat kepada keluarganya supaya tidak meratapinya,
sementara ia tahu kebanyakan orang sekitarnya melakukan kebiasaan tersebut.
Jika ia telah mlarang mereka semasa hidupnya agar tidak meratapinya ternyata
setelah ia mati mereka melakukan hal tersebut maka ia terkena beban dosanya.
Meratapi kematian termasuk perbuatan
jahiliyah yang diharamkan oleh islam. Hal ini senada dengan sabda rasulullah
:”Tidaklah termasuk golonganku orang yang menampar pipi atau merobek-robek
pakaian atau berteriak-teriak dengan teriakan jahiliyah”(muatafaqun alaih).
“Aku berlepas diri dari wanita-wanita yang berteriak-teriak, mencukur rambut
dan merobek-robek pakaian”(mutafaqun alaih). Hal ini maksudnya saat tertimpa
musibah.
Diantara bentuk-bentuk meratapi kematian
adalah mengumunkan berita duka diatas mimbar, menara masjid. Hal ini
sebagaimana wasiat Hudzaifah :”Jika aku
mati maka janganlah kalian mengumunkannya kepada siapapun karena aku khawatir
yang demikian itu termasuk meratapi, sementara itu aku mendengar ari rasulullah
bahwa beliau melarang meratapi ”(HR Ibnu Majah, Tarmizi). Bagi muslimin, saat
ditimpa musibah diwajibkan bersabar, mengharapan balasan pahala, mewaspadai
perkara mungkar dan bertaubat kepada Allah dari perbuatan haram yang telah
dilakukan.
2. Upacara
Duka
Upacara
kematian yang sudah mentradisi di Indonesia adalah saat meninggal ada
upacara tlusupan, mengantar jenazah dengan menanur uang, bunga, beras, menyapu
jalan, menerangi dengan lampu, menaungi dengan payung hitam. Kumpul-kumpul pada
malam hari dengan keluarga yang ditinggal harus menghidangkan makanan.Menurut
Syaikh bin baz ini adalahperbuatan yang tidakada sunnahnya. Adab Takziyah yang
sesuai sunnah adalah mengucapkan bela sungkawa tetapi tidak dengan cara
tertentu dan pertemuan tertentu. Yang disyariatkan adalah mengucapkan
belasungkawa dapat di rumah, dijalan di masjid atau dipekuburan.
Takyizah dapat dilakukan sebelum menyalatkan atau
setelah menyalatkan. Jika mengunjungi rumah duka disyariatkan berjabat tangan
dengan keluarga dan mendoakan sesuai dengan kondisinya seperti “Semoga Allah
memberikan kepadamu pahala yang besar dan membaikan kedudukanmu serta
menguatkanmu pada musibahmu.” Jika yang meninggal seorang mukmin maka wajib
memohonkan ampunan dan rahmat baginya. Begitu juga bagi wanita dapat menucapkan
bela sungkawa. Boleh laki-laki kepada wanita atau sebaliknya tetapi tidak
dengan khalwat(berduaan) dan tidak menjabat tangan jika wanita itu bukan mahram
(majmu’ fatawa, syaikh bin baz)
3. SELAMATAN
DAN TAHLILAN
Tradisi
selamatan dan tahlilan kematian seseorang yang meninggal dunia biasa dialakukan
pada hari ke-3, 7, 10, 100 dan 1000 hari. Acara ini mirip budaya Hindu yang
diadopsi kedalam islam meski dengan dalih upaya mendoakan si mayit yang
disalurkan dengan ritual tahlilan.. Bahkan lebih jauh, Abdur Razaq Naufal dalam
kitab Al Hayaat al Ukhraa menjelaskan upaca 40 hari itu berasal dari tradisi
raja-raja fir’aun. Sebab mereka sibuk dengan mengawetkan mayat, persiapan dan
perjalanan ke kuburan selama 40 hari. Lalu setelah itu mereka menjadikan
perayaan pemakaman.
Dalih mereka
melakukan acara ini adalah untuk silaturahmi, menghibur tetangga yang tertimpa duka,
mengirim doa agar si mayit bahagia di kuburnya, bercahaya alam barzakhnya,
bentuk solidaritas dan menunjukkan rasa simpatik kepada keluarga simayit. Namun
dalih ini terbantah oleh ulama dan kyai mereka.
Dari jabir bin
Abdullah Al Bajali berkata : “Kami para sahabat menganggap berkumpul ditempat
keluarga si mayit dan membuat jamuan makan setelah penguburannya termasuk
bentuk meratapi si mayit”(HR. Ibnu Majah)
Iman Syafei
:”Saya membenci Ma’tam yaitu kumpul-kumpul di rumah mayit, meskipun tidak
disertai dengan tangisan karena hal itu mengingatkan kesedihan dan menimbulkan
beban serta bertentangan dengan atsar sahabat” (Kitab Al Um dan Majmu Syarah
Muhazab, imam Nawawi)
Abubakar Dimyati
dalam Kitab Hasyiyah I’anatuht Thalibin berkata : “Benar, apa yang dikerjakan
orang-orang yang berkumpul ditempat keluarga si mayit dan membuat jamuan
hidangan makan termasuk bid’ah yang mungkar yang diberi pahala bagi orang yang
melarangnya.”
Hasil Batsul
Masail Majelis Musyawarah Pengasuh Pondok Pesantren Se Banyuwangi menegaskan
bahwa sesungguhnya menyiapkan hidangan makanan pada hari kematian pada hari
ke-3, ke-7 dst hukumnya makruh(dibenci) dari sisi berkumpul dan
pengkhususannya...
Setalah
berkumpulyang hadir akan mendapat berkat untuk dibawa pulang. Ini sangat bertolak
belakang dengan hadist Abdullah bin ja’far. Ketika berita kematian ja’far
tersebar maka rasulullah bersabda :”Buatkanlah bagi keluarga Ja’far makanan,
karena mereka telah ditimpa perkara yang menyibukan mereka.”(HR. Abu Dawud,
Ibnu Majah, Tarmidzi)
4. KHATAMAN
AL QUR’AN DI PEMAKAMAN
Tradisi kematian
lain yang menyebar di masyarakat adalah melakukan ritual membaca Al Qur’an di
atas kuburan. Tidak sekedar membaca dengan niat pahala dikirim ke si mayat,
mereka membayar dan mengupah orang-orang untuk bersama-sama menyukseskan acara
tersebut. Bahkan tidak sedikit ditemukan kelompok-kelompok bayaran untuk
membaca alqur’an di kuburan denga perang tarif diskon. Padahal yang demikian
tidak pernah ada contoh dari rasul dan sahabat. Adab membaca al qur’an yang
sesuai sunnah adalah sendiri-sendiri atau salah satu membaca yang lain menyimak
dan mendengarkan. Dan dilakukan tidak di kuburan melainkan di masjid atau di
rumah.
Pengupahan
pembacaan qur’an untuk orang mati ini sangat populer karena beberapa sebab :
- Pihak keluarga kurang fasih membaca alqur’an. Solusinya bukan harus mengupah orang lain melainkan belajar al qur’an karena orang yang belajar alqur’an secara tertatih-tatih akan mendapat dua kebaikan yaitu kebaikan dalam usahanya dan kebaikan karena kesulitannya.
- . Keyakinan semakinbanyak yang membaca maka pahala yang didapatkan untuk si mayit makin banyak;
- Merebaknya keyakinan bahwa adanya keistimewaan khusus dan anjuran membacanya bersama-sama
- Karena faktor kesibukan maka tidak mau repot sehingga semua secara instan termasuk membaca qur’an.
Namun Allah
menjelaskan ada kaum yang dimuliakan karena al qur’an dan ada kaum yang
dihinakan karena al qur’an pula. Rasulullah bersabda :“Sesungguhnya Allah akan
mengangkat suatu kaum dengan kitab ini dan akan menghinakan kaum dengan sebab
kitab ini pula” (HR Muslim, Ibnu Majah).
Artinya Allah
memuliakan orang dengan qur’an adalah para ulama, orang yang hafiz al qur’an,
orang salih, ahli ibadah dan qori. Allah menghinakan orang yang membaca Al
qur’an adalah yang hanya sekedar pamer, mencari makan dengan membacanya dan
membacanya bukan untuk mencari ridha Allah.
5. MENGUPAH
PEMBACA AL QUR’AN
Para Ulama
shalafush salih sangat tidak menghormati orang yang mencari dunia dengan amalan
akhirat. Suatu saat sahabat Ali pernah berkata kepada Umar bin Khatab “Akan muncul fitnah!” Umar bertanya:”kapan
itu terjadi wahai Ali.” Ali menjawab :”Kalau ilmu banyak di dalami bukan karena
agama, banyak ilmu dipelajari bukan untuk diamalkan dan banyak amalan-amalan
dunia dikejar melalui amalan akhirat.”
Rasulullah
bersabda:”Bacalah al qur’an dan jangan mencari makan dengannya”(HR Ahmad).
Hadist ini melarang orang melantunkan bacaan al qur’andalam acara hajatan,
kematian, dikuburan dsb, sehingga setelah selesai mereka mendapat upah.
Sementara maksud
hadis :”Sesungguhnya upah yang paling layak kalian terima adalah dari Kitab
Allah.”(HR Bukhari). Hadist ini bukan bertentangan dengan hadist diatas
melainkan hadist ini berkaitan dengan kisah sahabat yang mendapat upah karena
melakukan ru’yah syariyah dengan membacakan ayat-ayat al qur’an.
6. MENGIRIMKAN
SURAT AL FATEHAH UNTUK SI MAYIT
Hadist
rasululullah dari Ibnu Abbas, rasul bersabda :“termasuk sunnah membacakan surat
Al fatehah atas jenazah.” (HR Tarmidzi).
Sebagian ulama berpendapat, termasuk Syaikh
Abu Hasan : “Al fatehah lebih bagus dan lebih utama dibanding doa-doa lainnya,
maka tidak ada alasan melarangnya. “ Namun Ulama menegaskan al afetah di baca
dengan niat berdoa dan memuji Allah bukan niat dengan niat membaca alqur’an.
Imam Mubarakfuri menjelaskan atsar tersebut untuk shalat jenazah setelah takbir
pertama buakndibacakan saat tahlilan atau dikirim kepada mayitdengan tatacara
khusus.
Terlepas dari
kontroversi apakah bacaan al fatehah sampai kepada si mayit, maka secara umum
bahwa al qura,an adalah petunjuk, , ajaran, panduan bagi orang yang hidup.
Dengan demikian maka orang yang hidup sudah selayaknya mempelajari, memahami,
mengamalkan dan mentadzaburi alqur’an selagi masih hidup dan jangan disibukkan
mentransfer pahala bacaan al qur’an kepada mayat dengan cara-cara yang menyimpang
dari sunnah.
Satu hal lagi
yang perlu dicatat jika memang bacaan al fatehah sampai kepada si mayat,
mengapa saat rasulullah mendengar kematian sahabat Najasyi bersabda :” Mintakan
ampun untuk saudaramu .” Bukan :”Bacakan Al fatehah, Yasin, tabarak, dll.”
7. YASINNAN
Acara ritual
yang tidak terlepas dari seorang muslim di negeri ini yang paling populer
adalah yasinan. Dari acara kematian, pindah rumah, khitanan, nikahan, mau haji,
mau umroh, naik pangkat, sembuh dari penyakit semuanya dibacakan yasin. Membaca
surat yasin dalam islam tidak dilarang. Bahkan pahalanya sangat banyak dan
besar.
Namun yang harus
diluruskan adalah hanya mengkhususkan membaca surat yasin pada acara tertentu
dan dengan cara tertentu pula. Misalkan membacanya secara berjamaah dan
dikhususkann untuk kematian. Bahkan ada yang membaca surat Yasin fadhillah
yaitu surat yasin yang telah ditambah dengan bacaan dzikir tertentu. Padahal
sangat jelas hukumnya orang yang mengubah dengan menambah dan mengurangi surat
dalam al qur’an. Hadist Abu Dawud mengatakan : rasul bersabda: “Bacakan Yasin
bagi orang yang meninggal.” Derajat hadist ini lemah sekali. Dan eandainya
sahih maka dibacakan saat sekaratul maut, karena akan memudahkan ruh dicabut.
Bua\kan di baca saat telah mati di kuburan atau di hari peringatan kematian.
8. TALQIN
MAYIT PASCA PENGUBURAN
Tradisi lain
yang berkaitan dengan kematian namun tidak ada sunnah dari rasulullah dan
sahabat adalah talqin mayit pasca kematian. Mereka beranggapan amalan tersebut
bermanfaat untuk si mayit sehingga mereka persis difirmankan Allah dalam Surat
Al kahfi 104 : “Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia
ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya.”
9. MENGUBUR
MAYIT DI MASJID
Lima hari
sebelum rasulullah wafat, beliau mewasiatkan agar umatnya tidak membangun
masjid di atas kuburan yang secara implisit mengandung larangan mengubur mayit
di dalam masjid, karena demikian ini hukumnya haram dan dapat merugikan si
mayit. Rasulullah bersabda :”Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian telah
menjadikan kuburan para nabi dan orang-orang salih mereka sebagi masjid.
Sesungguhnya aku melarang kalian dari hal itu.”(HR Muslim)
Dari Aisyah,
rasulullah hampir wafat bersabda:” Kutukan Allah menimpa orang-orang yahudi dan
Nasrani yang telah menjadikan kuburan para nabi mereka sebagi masjid”Aisyah
berkata :”beliau melarang keras umatnya sebagaimana perbuatan yang mereka
lakukan”(HR Bukhari, Muslin, Ahmad,dll)
Dari Abdullah
bin Mas’ud berkata, rasulullah bersabda :” Sesungguhnya seburuk-buruk manusia
adalah orang yang menjumpai hari kiamat dalam keadaan masih hidup dan
orang-orang yang menjadikan kuburan sebagi masjid” (HR Imam Ahmad).
Bahkan secara
khusus Syaikh Albani menjelaskan berdasar hadist diatas perbuatan kuburan
sebagai masjid adalah perbuatan dosa besar dan tidak sah shalat di masjid yang
ada kuburannya.( Kitab Tadhzirus Sajid Min Itikhadil Kubur Masajid)
10.MENDIRIKAN
BANGUNAN DIATAS KUBURAN
Umat manusia
telah sepakat dari dahulu hingga sekarang bahwa meninggikan kuburan dan
membangun bangunan diatas kuburan adalah bid’ah yang dilarang. Dan Perbuatan
ini diancam dengan ancaman yang berat oleh Allah. ( Kitab Tadhzirus Sajid Min
Itikhadil Kubur Masajid).
Tidak boleh
membuat bagunan di atas kuburan adalah memberi keramik, membuat tulisan. Hal ni
sebagaimana perkataan Jabir bin Abdullah bahwa rasulullah melarang duduk-duduk,
mengapur, membuat tulisan diatas kuburan, memasng gambar dan mendirikan
bangunan diatas kuburan. Rasul bersabda :”Jika ada diantara mereka da orang
salih yang meninggal dunia, maka mereka membangun masjid diatas kuburannya.
Kemudia mereka menghiasi dengan gambar-gambar itu. Mereka itulah seburuk-buruk
makhluk disisi Allah pada hari Kiamat”. (HR Bukhari, Muslim, Ahmad, dll)
Tindakan yang
tepat sesuai sunnah adalah kuburan itu :
- Meratakan tanah dan tidak meninggikan kecuali setinggi sekitar 1 jengkal agar diketahui bahwa itu kuburan;
- Tidak mendirikan masjid;
- Tidak membungkus;
- Tidak membangun kubah;
- Tidak membuat tulisan dan gambar baik berupa ayat al qur’an, hadist, biodata, kata mutiara, baik berasal dari besi, kayu atau semen, dll.
Sumber : Kitab Sunah Sunah Kematian Karya Ustad Zainal Abidin, Lc
Tidak ada komentar:
Posting Komentar