29 April 2010

Bahayanya Chatting dengan lawan Jenis

Oleh : Syaikh Nashir bin Hamd Al Fahd

Penanya: Aku adalah seorang pemuda. Aku punya hobi ngenet (main internet) dan chatting (ngobrol). Aku hampir tidak pernah chatting dengan wanita. Jika terpaksa aku chatting dengan wanita maka aku tidaklah berbicara kecuali dalam hal yang baik-baik.

Kurang dari setahun lalu ada seorang gadis yang mengajak aku chatting lalu meminta no HP-ku. Aku katakan bahwa aku tidak mau menggunakan hp dan aku tidak ingin membuat Allah murka kepadaku.

Dia lalu mengatakan, “Engkau adalah seorang pemuda yang sopan dan berakhlak mulia. Aku akan bahagia jika kita bisa berkomunikasi secara langsung”. Kukatakan kepadanya, “Maaf aku tidak mau menggunakan HP”. Kemudian dia berkata dengan nada kesal, “Terserah kamu kalo gitu”.

Selama beberapa bulan kami hanya berhubungan melalui chatting. Suatu ketika dia mengatakan, “Aku ingin no HP-mu”. “Bukankah dulu sudah pernah kukatakan kepadamu bahwa aku tidak mau menggunakan HP”, jawabku. Dia lalu berjanji tidak akan menghubungiku kecuali ada hal yang mendesak. Kalau demikian aku sepakat.

Setelah itu selama tiga bulan dia tidak pernah menghubungiku. Akupun berdoa agar Allah menjadikannya bersama hamba-hamba-Nya yang shalih.

Tak lama kemudian ada seorang gadis kurang lebih berusia 16 tahun yang berakhlak dan sangat sopan menghubungi no HP-ku. Dia berkata dalam telepon, “Apa benar engkau bernama A?”. “Benar, apa yang bisa kubantu”, tanyaku. Dia mengatakan, “Fulanah, yaitu gadis yang telah kukenal via chatting, nitip salam untukmu”. “Salam kembali untuknya. Mengapa tidak dia sendiri yang menghubungiku?”, tanyaku. “Telepon rumahnya diawasi ketat oleh orang tuanya”, jawabnya.

Setelah orang tuanya kembali memberi kelonggaran, dia kembali menghubungiku. Kukatakan kepadanya, “Jangan sering telepon” namun dia selalu saja menghubungiku. Akan tetapi pembicaraan kami sebatas hal-hal yang baik-baik. Kami saling mengingatkan untuk melaksanakan shalat, puasa dan shalat malam.

Setelah beberapa waktu lamanya, dia berterus terang kalau dia jatuh cinta kepadaku dan aku sendiri juga sangat mencintainya. Aku juga berharap bisa menikahinya sesuai dengan ajaran Allah dan rasul-Nya karena dia adalah seorang gadis yang berakhlak, beradab dan taat beragama setelah aku tahu secara pasti bahwa aku adalah orang yang pertama kali melamarnya via telepon.

Akan tetapi empat bulan yang lewat, ayahnya memaksanya untuk menikah dengan saudara sepupunya sendiri karena ayahnya marah dengannya. Inilah awal masalah. Aku mulai sulit tidur. Kukatakan kepadanya, “Serahkan urusan kita kepada Allah. Kita tidak boleh menentang takdir”. Namun dia meski sudah menikah tetap saja menghubungiku. Kukatakan kepadanya, “Haram bagimu untuk menghubungiku karena engkau sudah menjadi istri seseorang”.

Yang jadi permasalahan, bolehkah dia menghubungiku via HP sedangkan dia telah menjadi istri seseorang? Allah-lah yang menjadi saksi bahwa pembicaraanku dengannya sebatas hal yang baik-baik. Kami saling mengingatkan untuk menambah ketaatan terlebih lagi ayahnya memaksanya untuk menikah dengan dengan lelaki yang tidak dia cintai.

Jawab:
Saling menelepon antar lawan jenis itu tidaklah diperbolehkan secara mutlak baik pihak wanita sudah bersuami maupun belum. Bahkan ini adalah tipu daya Iblis.

Engkau katakan bahwa tidak ada hubungan antaramu dengan dia selain saling menasehati dan mengajak untuk melakukan amal shalih. Perhatikan bagaimana masalah cinta dan yang lainnya menyusup melalui hal ini. Bukankah engkau tadi mengatakan bahwa engkau mencintainya dan diapun mencintaimu sedangkan katamu topik pembicaraanmu hanya seputar amal shalih? Kami tahu sendiri beberapa pemuda yang semula sangat taat beragama berubah menjadi menyimpang gara-gara hal ini.

Wahai saudaraku bertakwalah kepada Allah. Jauhilah perkara ini. Cara-cara seperti ini lebih berbahaya dari pada cara-cara orang fasik yang secara terang-terangan ngobrol dengan perempuan dengan tujuan-tujuan yang tidak terpuji. Mereka sadar bahwa yang mereka lakukan adalah sebuah maksiat. Sadar bahwa perkara itu adalah keliru merupakan awal langkah untuk memperbaiki diri.
Sedangkan dirimu tidak demikian bahkan bisa jadi engkau menganggapnya sebagai sebuah ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,

مَا تَرَكْتُ بَعْدِى فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ

“Tidaklah kutinggalkan suatu ujian yang lebih berat bagi laki-laki melebihi wanita” (HR Bukhari no 4808 dan Muslim no 2740 dari Usamah bin Zaid).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِى إِسْرَائِيلَ كَانَتْ فِى النِّسَاءِ

“Sesungguhnya awal kebinasaan Bani Israil adalah disebabkan masalah wanita” (HR Muslim no 7124 dari Abu Sa’id Al Khudry).

Perempuan yang mengajakmu ngobrol dengan berbagai obrolan ini padahal tidak ada hubungan kekerabatan antara dirimu dengannya adalah suatu yang haram. Hati-hatilah dengan cara-cara seperti ini. Semoga Allah menjadikanmu sebagai salah seorang hamba-Nya yang shalih.

Tanya: Sekiranya jawaban terhadap pertanyaan di atas adalah tidak boleh apakah boleh dia mengajakku ngobrol via chatting?

Jawab:
Wahai saudaraku, hal ini tidaklah dibolehkan. Hubunganmu dengannya semula adalah chatting lalu berkembang menjadi komunikasi langsung via telepon dan puncaknya adalah ungkapan cinta. Apakah hanya akan berhenti di sini?
Semua hal ini adalah tipu daya Iblis untuk menjerumuskan kaum muslimin dalam hal-hal yang haram. Bersyukurlah kepada Allah karena Dia masih menyelamatkanmu. Bertakwalah kepada Allah, jangan ulangi lagi baik dengan perempuan tersebut ataupun dengan yang lain.

Tanya: Apa hukum seorang laki-laki yang chatting dengan seorang perempuan via internet dan yang dibicarakan adalah hal yang baik-baik?
Jawab:
Tidak ada seorangpun yang bisa mengeluarkan fatwa yang bersifat umum untuk permasalahan semisal ini karena ada banyak hal yang harus dipertimbangkan masak-masak. Fatwa yang bisa saya sampaikan kepadamu adalah obrolan dengan lawan jenis yang semisal kau lakukan adalah tidak diperbolehkan. Bukti nyata untuk hal ini adalah apa yang engkau ceritakan sendiri bahwa hubunganmu dengan perempuan tersebut terus berkembang ke arah yang terlarang.

(Dinukil dan diterjemahkan dari Majmu Fatawa Al Adab karya Nashir bin Hamd Al Fahd).

sumber: (Dinukil ulang oleh : Ekky novian chaniago (fb.Indahnya Sunnah.)

PENYIMPANGAN ABU SANGKAN DALAM BUKUNYA “PELATIHAN SHALAT KHUSYU’” (3) [PENTING]

Oleh Al-Ustadz Abu Umamah Abdurrohim bin Abdulqohhar al-Atsary
Mengapa Mereka (Tokoh-Tokoh Sufi) Itu Berani Berbuat Seperti Itu?
Hal itu merupakan sunnatulloh dan konsekuensi bagi orang yang berpaling dari jalan Alloh Subhanahu wa Ta’ala yaitu jalan yang telah ditempuh Rosululloh dan para shohabat, maka syetan mendatangi mereka untuk menyampaikan wahyu-wahyunya. Sebagaimana firman Alloh Subhanahu wa Ta’ala:
“Dan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami dan menyombongkan diri terhadapnya, mereka itu penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Maka siapakah yang lebih zalim daripada orang yang membuat-buat dusta terhadap Alloh atau mendustakan ayat-ayat-Nya? Orang-orang itu akan memperoleh bagian yang telah ditentukan untuknya dalam kitab (Lauh Mahfuzh); hingga bila datang kepada mereka utusan-utusan Kami (malaikat) untuk mengambil nyawanya, (di waktu itu) utusan Kami bertanya: “Dimana (berhala-berhala) yang biasa kamu sembah selain Alloh?” Orang-orang musyrik itu menjawab: “Berhala-berhala itu semuanya telah lenyap dari dari kami, “ dan mereka mengakui terhadap diri mereka bahwa mereka adalah orang-orang yang kafir. Alloh berfirman: “Masuklah kamu sekalian ke dalam neraka bersama umat-umat jin dan manusia yang telah terdahulu sebelum kamu. Setiap suatu umat masuk (ke dalam neraka), Dia mengutuk kawannya (menyesatkannya); sehingga apabila mereka masuk semuanya berkatalah orang-orang yang masuk kemudian di antara mereka kepada orang-orang yang masuk terdahulu: “Ya Tuhan kami, mereka telah menyesatkan kami, sebab itu datangkanlah kepada mereka siksaan yang berlipat ganda dari neraka”. Alloh berfirman: “Masing-masing mendapat (siksaan) yang berlipat ganda, akan tetapi kamu tidak mengetahui”. Dan berkata orang-orang yang masuk terdahulu di antara mereka kepada orang-orang yang masuk kemudian: “Kamu tidak mempunyai kelebihan sedikitpun atas kami, maka rasakanlah siksaan karena perbuatan yang telah kamu lakukan”. (QS. Al-A’rof:36-39)

“Syetan itu memberikan janji-janji kepada mereka dan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka, padahal syetan itu tidak menjanjikan kepada mereka selain dari tipuan belaka”. (QS. An-Nisaa’: 120)
“Dan berkatalah syetan tatkala perkara(hisab) telah diselesaikan: “Sesungguhnya Alloh telah menjanjikan kepadamu janji yang benar, dan akupun telah menjanjikan kepadamu tetapi aku menyalahinya. Sekali-kali tidak ada kekuasaan bagiku terhadapmu, melainkan (sekedar) aku mengajak kamu lalu kamu mematuhi ajakanku, oleh sebab itu janganlah kamu mencerca aku akan tetapi cercalah dirimu sendiri. Aku sekali-kali tidak dapat menolongmu dan kamu-pun sekali-kali tidak dapat menolongku. Sesungguhnya aku tidak membenarkan perbuatanmu mempersekutukan aku (dengan Alloh) sejak dahulu”. Sesungguhnya orang-orang yang zholim itu mendapat siksaan yang pedih”. (QS. Ibrohim: 22)
“Dan ketika syetan menjadikan mereka memandang baik pekerjaan mereka dan mengatakan: “Tidak ada seorang manusia-pun yang dapat menang terhadapmu pada hari ini, dan sesungguhnya saya ini adalah pelindungmu”. Maka tatkala kedua pasukan itu telah saling lihat melihat (berhadapan), syetan itu balik ke belakang seraya berkata: “Sesungguhnya saya berlepas diri daripada kamu, sesungguhnya saya dapat melihat apa yang kamu sekalian tidak dapat melihat; sesungguhnya saya takut kepada Alloh”. Dan Alloh sangat keras siksa-Nya”. (QS. Al-Anfal: 48)
“Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kapada kawan-kawannya”. (QS. Al-An’am: 121)
Maka jin-jin dan syetan-syetan mendatangi mereka tetapi karena kepandiran tokoh-tokoh sufi itu mereka mengira bahwa yang datang adalah malaikat, kemudian semua wahyu-wahyu syetan itu dijadikan kitab oleh tokoh-tokoh sufi tersebut, mulai dari tokoh sufi terdahulu (17) sampai saat ini dan tidak terkecuali buku-buku Abu Sangkan, yang isinya hanyalah kesesatan dan kekufuran, isinya hanya perusak akal, fitroh, dan hati-hati manusia yang tidak berbeda dengan buku-buku tasawuf terdahulu.
Abu Sangkan Berdusta Kepada Alloh,
Rosul-nya dan Kaum Muslimin
Sebagaimana sudah dijelaskan pada bab I bahwa paradigma atau teori atau cara sholat yang dibuat Abu Sangkan hanyalah buah dari khayalan-khayalan Abu Sangkan bukan ilmu yang diwariskan dari Rosululloh Shallallahu ‘Alaihi Wasallam kepada para shohabat dan yang mengikuti mereka dengan baik sampai kepad para ulama’ maka ini artinya Abu Sangkan telah berdusta kepada Alloh Subhanahu wa Ta’ala, berdusta kepada Rosululloh Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, dan berdusta kepada kaum muslimin karena telah mengada-ada ajaran baru dalam agama.
Teori sholat khusyu’ yang dibuat Abu Sangkan bukanlah ilmu yang bisa diamalkan sebagai amal sholeh yang dapat mendekatkan diri kepada Alloh bahkan hanya bisa menjauhkan dari Alloh Subhanahu wa Ta’ala.
Paradigma sholat khusyu’ Abu Sangkan hanyalah khayalan-khayalan syetan yang belum pernah ada yang mendahului dia dari para ulama’ sebelumnya. Abu Sangkan telah berbicara tentang agama Alloh Subhanahu wa Ta’ala dengan mengikuti bisikan-bisikan syetan, padahal Alloh Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman:
“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya”. (QS. Al-Isro’: 36)
“Di antara manusia ada orang yang membantah tentang Alloh tanpa ilmu pengetahuan dan mengikuti setiap syetan yang jahat, yang telah ditetapkan terhadap syetan itu, bahwa barang siapa yang berkawan dengan dia, tentu dia akan menyesatkannya, dan membawanya ke azab neraka”. (QS. Al-Hajj: 3-4)
”Dan di antara manusia ada orang-orang yang membantah tentang Alloh tanpa ilmu pengetahuan, tanpa petunjuk dan tanpa kitab (wahyu) yang bercahaya. Dengan memalingkan lambungnya untuk menyesatkan manusia dari jalan Alloh. Ia mendapat kehinaan di dunia dan di hari kiamat kami rasakan kepadanya azab neraka yang membakar”. (QS. Al-Hajj: 8-9)
“Maka jika mereka tidak menjawab (tantanganmu) ketahuilah bahwa sesungguhnya mereka hanyalah mengikuti hawa nafsu mereka (belaka). Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti hawa nafsunya dengan tidak mendapat petunjuk dari Alloh sedikitpun. Sesungguhnya Alloh tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zholim”.
“Itu tidak lain hanyalah nama-nama yang kamu dan bapak-bapak kamu mengadakannya Alloh tidak menurunkan suatu keteranganpun untuk (menyembah) nya. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti sangkaan-sangkaan, dan apa yang diingini oleh hawa nafsu mereka dan sesungguhnya telah datang petunjuk kepada mereka dari Tuhan mereka”.
“Maka kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang menulis al-Kitab dengan tangan mereka sendiri, lalu dikatakannya; :Ini dari Alloh”, (dengan maksud) untuk memperoleh keuntungan yang sedikit dengan perbuatan itu. Maka kecelakaan yang besarlah bagi mereka, akibat apa yang ditulis oleh tangan mereka sendiri, dan kecelakaan yang besarlah bagi mereka, akibat apa yang mereka kerjakan”. (QS. Al-Baqoroh: 79)
Terhadap ayat ini telah berkata asy-syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah:
“Ayat ini sebagai celaan terhadap orang-orang yang telah menyelewengkan ayat untuk dijadikan dalil-dalil kebid’ahan, sebagai celaan terhadap orang yang tidak mau mempelajari al-Qur’an yaitu menjadikan al-Qur’an hanya sebagai bacaan huruf-hurufnya, sebagai celaan terhadap orang yang menulis kitab atau buku yang menyelisihi al-Qur’anuntuk mendapatkan keuntungan dunia kemudian mengatakan: “Ini dari Alloh, ini syari’at agama, ini adalah makna al-Qur’an dan as-Sunnah, ini merupakan pendapat ulama’ salaf, dan merupakan dasar-dasar agama yang wajib diyakini kebenarannya”, ayat ini juga sebagai celaan bagi orang yang menutup kebenaran al-Qur’an dan as-Sunnah”.
Ayat ini telah mengena kepada Abu Sangkan yang telah menulis buku-buku yang bertentangan dengan al-Qur’an dan al-Hadits dengan pemahaman as-Salafushsholih.
Rosululloh Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
“Barangsiapa berkata tentang al-Qur’an dengan akalnya maka dia telah mempersiapkan tempat duduknya di neraka. (HR. at-Tirmidzi)
Abu Sangkan berbicara masalah agama semata-mata dari akalnya yang dikenal dikalangan para ulama’ sebagai ‘aqlani (pemuja akal), musuh-musuh sunnah yang sesat dan menyesatkan, sebagaimana dikatakan oleh Shohabat Umar Ibnul Khoththob Radhiallahu ‘Anhu:
“Para pemuja akal adalah musuh-musuh sunnah, hadits-hadits telah memberatkan mereka untuk menghafalnya, hadits-hadits itupun berpaling darinya sehingga mereka sulit untuk memahaminya, akhirnya mereka mereka berbicara dengan akalnya sehingga mereka sesat dan menyesatkan”. (al-Ibanatussughro)
Teori sholat khusyu’ buatan Abu Sangkan hanyalah kedustaan yang tidak ada gunanya (sia-sia) untuk diamalkan, hanya sebagaimana difirmankan oleh Alloh Subhanahu wa Ta’ala:
“Dan Kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan lalu kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan”. (QS. Al-Furqon: 23)
“Amalan-amalan mereka adalah seperti abu yang ditiup angin dengan keras pada suatu hari yang berangin kencang. Mereka tidak dapat mengambil manfaat sedikitpun dari apa yang telah mereka usahakan (di dunia). Yang demikian itu adalah kesesatan yang jauh”. (QS. Ibrohim: 18)
“Dan orang-orang kafir amal-amal mereka adalah laksana fatamorgana di tanah yang datar, yang disangka air oleh orang-orang yang dahaga, tetapi bila didatanginya air itu dia tidak mendapatinya sesuatu apapun. Dan didapatinya (ketetapan) Alloh disisinya, lalu Alloh memberikan kepadanya perhitungan amal-amal dengan cukup dan Alloh adalah sangat cepat perhitungan-Nya”. (QS. An-Nuur: 39)
Rosululloh Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
“Barangsiapa yang beramal sesuatu agama yang bukan atas perintah kami, maka tertolak”. (HR. Muslim)
Di antara bukti kedustaan Abu Sangkan bisa kita lihat pada bukunya Pelatihan Shalat Khusyu’, halaman 58-59, dia berkata:
“Cara memasuki shalat, menurut ayat tersebut di atas (yaitu al-Baqoroh: 45-46) ….
1. Heningkan pikiran Anda……dst.
2. Biarka tubuh meluruh……dst.
3. Kemudian rasakan getaran qalbu…..dst…..dst.
Padahal ayat tersebut sama sekali tidak menjelaskan apa yang dikatakan Abu Sangkan diatas, Abu Sangkan hanya mengutip dari cara-cara meditasi atau samedi baik dari Taichi atau dari agama Hindu kemudian dimasukkan ke dalam cara sholat, begitu juga seterusnya mulai cara berwudlu’, cara sholat dan cara berdzikir.
Inilah penyimpangan Abu Sangkan yang paling besar dan paling parah dan uraian ini bukan sebagai batasan bahwa penyimpangan Abu Sangkan hanya ini, masih banyak dan terlalu banyak penyimpangan Abu Sangkan jika ditimbang dengan al-Qur’an dan as-Sunnah. Buku ini saya susun bukan untuk membantah setiap kerancuan Abu Sangkan dan buku-buku karyanya, buku ini disusun untuk memperingatkan kaum muslimin akan bahaya penyimpangan-penyimpangan Abu Sangkan dan buku-bukunya sehingga bahasannya masih bersifat umum. Adapun apabila mau membantah kerancuan-kerancuan Abu sangkan dan buku-bukunya membutuh bahasan khusus dalam buku khusus.
Kiranya apa yang telah saya uraikan di atas tidak kurang dan tidak berlebihan di dalam mensikapi saudaranya sesama muslim, dan saya berharap dan berdo’a semoga Abu Sangkan dan yang mengikutinya bisa mengambil pelajaran untuk kebaikan semuanya, tujuan saya adalah untuk menghilangkan noda dan aib saudaranya agar semuanya berjalan diatas agama yang haq, semoga buku ini sebagai tawashau bilhaq yang dikerjakan ikhlash karena mengharap wajah Alloh Subhanahu wa Ta’ala semata.
Dikutip dari Buku “Mengenal Lebih Dekat ABU SANGKAN & Buku-Bukunya (Sang Pencipta Ajaran Baru Pelatihan Shalat Khusyu’) Bab IV, hal.109-121 atas ijin Penulis (Al-Ustadz Abu Umamah Abdurrohim bin Abdulqohhar al-Atsary) dan Penerbit Daar Ibnu Utsaimin Lumajang untuk situs www.darussalaf.or.id
17. Sudah lalu penyebutannya, lihat hal.8
Sumber: http://darussalaf.or.id/stories.php?id=1383

MENGENAL ABU SANGKAN (SANG PENCIPTA AJARAN BARU PELATIHAN SHALAT KHUSYU’) (2)

Oleh Al-Ustadz Abu Umamah Abdurrohim bin Abdulqohhar al-Atsary
Bagaimana Kedudukan Ahli Kalam, Tokoh Sufi Di Dalam Islam?
Mereka itu seperti yang dikatakan oleh asy-Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah :
“Mereka itu dari jenis dukun, tukang sihir yang telah turun kepada mereka syetan, sebagaimana firmanNya:
“Apakah akan Aku beritakan kepadamu, kepada siapa syetan-syetan itu turun? Mereka turun kepada tiap-tiap pendusta lagi banyak dosa”. (QS.asy-syu’aro’: 221-222) (Majmu’,11/98)
“Sesungguhnya syetan itu membisikkan kepada kawan-kawannya”. (QS. Al-anam:121)
Adapun asy-Syaikhul Imam Rahimahullah mengatakan:
”Mereka itu sama dengan ahli nujum,tukang tenung, ahli sihir dan dukun” (Irsyadunnazhir ila ma’rifati ‘alamatissahir, hal:19)
Jadi ahli filsafat, ahli tasawuf, ahli mantiq, dan ahli kalam itu kedudukannya seperti dukun yang senantiasa menerima wahyu dari syetan hasil curian dari kabar-kabar langit dan setiap satu kebenaran kabar dari langit itu disertai seratus kedustaan, sebagaimana sabda Rosululloh Shallallahu ‘Alaihi Wasallam :
“Sesungguhnya Malaikat turun ke-awan kemudian menyebutkan perkara yang di putuskan (oleh Alloh) di langit maka syetan–syetan mencuri berita pendengaran kemudian diwahyukan kepada para dukun yang disertai dengan seratus kedustaan dari diri mereka (syetan-syetan itu)”. (HR. Bukhori dan Muslim)
Artinya apa-apa yang telah disampaikan oleh para tokoh sufi terdahulu sampai saat ini seperti Abu Sangkan cs hanyalah wahyu-wahyu syetan atau istilah lainnya adalah khayalan-khayalan syaithoniyah yang kalau dia mengucapkan satu kebenaran telah disertai seratus kedustaan.
Sedangkan apabila dia tidak mendapatkan wahyu dari syetan maka dia adalah tergolong dajjal dan tergolong pendusta sebagaimana dikatakan oleh asy-Syaikhul Imam dalam kitab beliau yang berjudul Irsyadunnazhir ila ma’rifati ‘alamatissahir, hal: 19:
“Jika mereka (tukang tenung, ahli nujum, tukang sihir, dan dukun) tidak mendapat wahyu dari syetan maka mereka adalah jenis dajjal, pendusta untuk menipu manusia untuk mendapatkan keuntungan dunia”.
Apa Hukum Mendatangi dukun?
Barangsiapa mendatangi tukang tenung atau dukun dan bertanya-tanya tentang sesuatu maka sholatnya tidak diterima selama 40 hari dan barangsiapa yang membenarkan ucapan dukun maka dia telah kufur kepada apa yang diturunkan Alloh Subhanahu wa Ta’ala kepada Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, Rosululloh Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
“Barangsiapa mendatangi tukang tenung kemudian bertanya sesuatu maka sholatnya tidak diterima selama 40 malam”. (HR. Muslim)
Beliau Shallallahu ‘Alaihi Wasallam juga bersabda:
“Barangsiapa yang mendatangi dukun kemudian membenarkan apa yang diucapkan sungguh di telah kufur dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam”. (HR. yang empat)
Tokoh sufi filsafat itu adalah tukang sihir yaitu ketika seseorang memiliki kemampuan menjelaskan, kefasihan berbicara dan retorika yang dengan kemampuannya itu dia gunakan untuk melipstik kebatilan, kesesatan dan kekufuran sehingga nampak seperti kebenaran oleh pembaca atau pendengar maka orang yang demikian itu disebut tukang sihir, Rosululloh Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
“Sesungguhnya sebagian dari penjelasan itu adalah sihir”. (HR. Bukhori)
Sungguh sifat ini ada pada Abu Sangkan, baik ketika dia berbicara lewat media electronic seperti ketika berbicara lewat Metro TV atau ketika berbicara lewat buku-bukunya sehingga menjadi best seller sebagai bukti banyaknya orang yang tersihir oleh Abu Sangkan, padahal dalam setiap satu kebenaran telah disertai seratus kedustaan yang tidak akan memberikan faidah kecuali kerusakan pada akal, fitroh, dan hati pendengar atau pembaca buku-buku karyanya.
Kaum mukmin tidak boleh mendengarkan ucapan tukang sihir sebagaimana sabda Rosululloh Shallallahu ‘Alaihi Wasallam:
“Tidak masuk surga peminum khomer dan yang mempercayai tukang sihir…”. (HR. Ibnu Hibban)
Jadi Abu Sangkan itu sama dengan ahli nujum, tukang tenung, ahli sihir dan dukun bukan orang yang mengerti agama yang benar, bukan mengajar agama yang benar apalagi seorang ustadz atau ulama’.
Adapun muslimin yang telah mengerti thoriqohnya Rosululloh Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan para shohabat – yang disebut as-Salafus-sholih – mereka mengamalkan Islam dan menda’wahkan Islam sesuai dengan as-Salafussholih mereka itulah yang disebut Ulama’. Mereka (para Ulama’)lah panutan dan ikutan kaum muslimin di dalam memahami dan mengamalkan Islam, merekalah pewaris nabi, dan mereka itulah orang-orang yang takut kepada Alloh Subhanahu wa Ta’ala dan merekalah pembawa bendera kebenaran sampai menjelang kiamat. Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Sesungguhnya yang takut kepada Alloh di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama”. (QS. Fathir: 28)
Apabila kita tidak mengerti masalah agama, Alloh Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan untuk bertanya kepada Ulama’ bukan kepada tokoh sufi atau ahli filsafat. Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Maka bertanyalah kepada para ulama’ jika kamu tidak mengetahui”. (QS. An-Nahl: 43)
telah berkata al-Imam As-Syafi’i Rahimahullah :
“Seluruh ‘Ilmu selain Al-Qur’an adalah sesuatu yang menyibukkan kecuali al-Hadits dan fikih dan tafaqquh fiddin. ‘Ilmu adalah ‘ilmu hadits (ada perkataan hadatsana) dan dari selain daripadanya adalah bisikan-bisikan syetan”.
Beliau juga berkata:
“Jika datang sebuah perkara yang rumit jangan mengajak musyawaroh kecuali orang yang terpercaya dan ulama’ tentang al-Kitab dan as-Sunnah, ucapan para shohabat dan pendapat para Ulama (1) “.
Telah berkata al-Imam Ibnul Qoyyim al-Jauziyah Rahimahullah:
‘Ilmu adalah berkata Alloh Subhanahu wa Ta’ala dan berkata Rosul-Nya, dan perkataan para Shohabat yang tiada menyelisihi akal sehat”.
Dari penjelasan di atas bisa dikatakan bahwa orang yang dikatakan ulama’ adalah orang yang mengerti ulama’ adalah orang yang mengerti Al-Qur’an dan as-Sunnah dan perkataan para shohabat dan mengamalkannya serta menimbulkan rasa takut kepada Alloh Subhanahu wa Ta’ala.
Mereka itulah rujukan kaum Muslimin yaitu para ulama’, mereka itulah ahlinya dalam masalah agama dan mereka bukan tokoh sufi, ahli mantiq, ahli kalam dan filsafat.
Apabila suatu perkara diatasi/diurusi oleh orang yang bukan ahlinya maka tunggulah kehancurannya. Rosululloh Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
“Apabila sudah disia-siakan amanah maka tunggulah kehancurannya, shohabat bertanya, bagaimna disia-siakan amanah itu ya Rosululloh? Beliau bersabda: “Apabila suatu urusan diserahkan bukan pada ahlinya maka tunggulah kehancurannya”. (HR. Bukhori)
Maksud bab ini adalah untuk difahami bersama bahwa Abu Sangkan itu adalah tokoh sufi, ahli kalam, ahli mantiq, ahli filsafat yang kedudukannya seperti dukun dan tukang sihir yang tidak boleh diambil ilmunya dan tidak boleh didatangi untuk bertanya masalah-masalah agama atau lainnya, tidak boleh dibenarkan ucapan-ucapannya baik buku-bukunya atau lewat media electronic, via telepon atau sms karena isinya hanyalah kebohongan dan kedustaan serta bisikan-bisikan syetan.
Yang muncul dari Abu Sangkan adalah apa-apa yang juga telah dihasilkan oleh pendahulunya dari tokoh-tokoh sufi dan tokoh filsafat semacam Arestoteles, Al-Hallaj, Ibnu Arobi dan lainnya yaitu berbagai kesesatan, kemaksiatan, dan kekufuran.
Dikutip dari Buku “Mengenal Lebih Dekat ABU SANGKAN & Buku-Bukunya (Sang Pencipta Ajaran Baru Pelatihan Shalat Khusyu’) Bab I, hal.22-29 atas ijin Penulis (Al-Ustadz Abu Umamah Abdurrohim bin Abdulqohhar al-Atsary) dan Penerbit Daar Ibnu Utsaimin Lumajang untuk situs www.darussalaf.or.id
3. As-Syari’ah No.01/1/shafar 1424 H/April 2003
Sumber: http://darussalaf.or.id/stories.php?id=1380

MENGENAL ABU SANGKAN (SANG PENCIPTA AJARAN BARU PELATIHAN SHALAT KHUSYU’(1)

Oleh Al-Ustadz Abu Umamah Abdurrohim bin Abdulqohhar al-Atsary
Abu Sangkan lahir pada tanggal 8 Mei 1965 di desa Alasbuluh Selat Bali Banyuwangi Jawa Timur, nama anak – anaknya adalah Essenza Quranique, Sangkan Paraning Wisesa, dan Gibraltar Wahyamaya. Bapaknya meninggal ketika Abu Sangkan usia 15 hari dari kalimat terakhir yang diucapkan bapaknya ketika akan meninggal adalah ya Quddus….., ya Quddus….. kata Abu Sangkan “ Kata – kata ini sangat diidam – idamkan oleh setiap mukmin pada akhir kalamnya”. Padahal kata –kata ya Quddus…. Ya Quddus…. Ketika akan meninggal bukan tanda orang yang mati khusnul khotimah dan tidak benar jika setiap mukmin mengidam – idamkan kalimat ini, yang diidam –idamkan mukminin adalah kalimat tauhid yaitu Laailaaha illalloh karena Rosululloh Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
”Barangsiapa yang ucapan terakhirnya Laa ilaaha illalloh maka dia masuk surga”.(HR. Hakim dan lainnya dengan sanad hasan, hadist dari Mu’adz)
Hadist ini menjelaskan ciri orang yang matinya husnul khotimah karena itu Rosululloh Shallallahu ‘Alaihi Wasallam memerintahkan menuntun orang yang mau meninggal dunia agar mengucapkan Laa ilaaha illalloh yang disebut talqin sebagaimana sabdanya :
”Bimbinglah orang yang akan meninggal diantara kalian dengan Laa ilaaha illalloh.” (HR. Muslim)
Berdasarkan hadist shohih ini kita tidak menyaksikan bahwa bapaknya Abu Sangkan meninggalnya dengan tanda – tanda husnul khotimah.
Sejak awal Abu Sangkan sudah tertarik dengan ilmu hakikat ma’rifat, inilah yang mendorong dia untuk belajar dan memperdalam ilmu Tasawuf dan ilmu Filsafat, karena memang hanya di sanalah dipelajarinya ilmu hakikat dan ma’rifat.
Maka mulailah Abu Sangkan melanglang berguru mencari ilmu hakikat ma’rifat. Tercatat di antara guru tasawuf yang paling dia kagumi adalah Bapak Haji Selamet Oetomo, dia juga belajar di pesantren al-Ihya’ di Bogor, di pesantren al-Ghozali Bogor pimpinan KH. Abdulloh bin Nuh, dan di pesantren al-Baqiyatush Sholihat Bekasi pimpinan KH. Yusuf Kamil dan ilmu filsafatnya belajar di IAIN Syarif Hidayatulloh Jakarta.
Dan dari jerih payahnya itu telah mengantarkan Abu Sangkan kepada apa yang dia cita-citakan yaitu ingin sampai kepada hakikat ma’rifat – dan Abu Sangkan merasa telah sampai kepada hakikat ma’rifat -. Hal ini dapat kita lihat dengan jelas dan terang di dalam buku – buku karyanya, karena tulisan merupakan tuangan hati seseorang.
Apa Ilmu Hakikat Ma’rifat itu?
Ilmu hakikat ma’rifat adalah ilmu yang mempelajari cara memfanakan diri yaitu cara-cara menyatu secara mutlak dan meniadakan bilangan dan pecahan sehingga tidak di bedakan lagi antara hamba dan Tuhan bahkan semua adalah satu yaitu Tuhan adalah hamba dan hamba adalah Tuhan, tidak dibedakan lagi antara Kholiq (Pencipta) dengan makhluk, sedangkan perintah dan larangan syar’i hanya untuk orang-orang yang masih terhijab yaitu orang yang belum mencapai hakekat kefanaan (hakekat ma’rifat).
Bagi orang hakekat ma’rifat perintah dan larangan adalah sesuatu yang tidak dibedakan sehingga bagi mereka tidak ada lagi ketaatan dan kemaksiatan karena sudah tidak ada lagi siapa yang harus taat dan siapa yang harus ditaati, bahkan seluruh isi al-Qur’an adalah kesyirikan karena masih membedakan antara perintah dan larangan, antara ketaatan dan maksiat, antara yang baik dan yang buruk.
Inilah arti tauhid dan hakekat ma’rifat menurut mereka, sehingga mereka tidak membedakan lagi antara wali Alloh Subhanahu wa Ta’ala dengan musuh Alloh Subhanahu wa Ta’ala , antara orang yang dicintai Alloh Subhanahu wa Ta’ala dan orang yang dimurkai Alloh Subhanahu wa Ta’ala, antara ma’ruf dan munkar, antara muttaqin dan orang durhaka, antara orang yang taat dengan ahli maksiat.
Apabila seseorang memiliki keyakinan yang demikian maka terlepas Islam dari lehernya dan dia telah kafir dengan kekafiran yang nyata walaupun orangnya mengaku telah mencapai hakekat ma’rifat atau mengaku sebagai wali Alloh Subhanahu wa Ta’ala maka mereka adalah wali syetan.
Padahal sebenarnya mereka telah menyatu dengan iblis dan tentaranya, mereka telah menyatu dengan setiap kekafiran, kesyirikan dan kedurhakaan. (Madarij : I/130-134).
Dimana Dipelajari Ilmu Hakekat Ma’rifat?
Ilmu hakekat ma’rifat adanya hanya pada tasawuf dan filsafat atau ajaran kebatinan (batiniyah). Ilmu hakikat ma’rifat tidak ada pada kitab-kitab ahlussunnah wal jama’ah semacam kitab Shohih Bukhori, Shohih Muslim, Kitab Sunan at-Tirmidzi, Abu Dawud, Annasa’I, Ibnu Majah, dan seluruh ulama’ ahlussunnah wal jama’ah semacam al-Imam Abu Hanifah, al-Imam Malik bin Anas, al-Imam Asy-Syafi’I, al-Imam Auza’i, al-Imam Ahmad bin Hanbal, al-Imam an-Nawawi semuanya tidak pernah mengajarkan ilmu hakekat ma’rifat sebagai mana difahami kelompok sufi.
Ilmu hakekat ma’rifat hanya bisa didapatkan di dalam kitab-kitabnya tokoh-tokoh sufi seperti al-Futuhat al-Fushush, Tarjamul Asywaq, Unaqo’, Maghrib, Mawaqiun Nujum semuanya karya Ibnu Arobi, kitab Insanul Kamil karya al-Jaili, Taiyah karya Ibnul Faridl, kitab at-Thibaqot, al-Jawahir, al-Kibrit, al Ahmar karya Asy Sya’roni, kitab al-Ibriz karya ad Dibagh, kitab al-Jawahim dan ar-rimah karya at-Tijari, kitab Roudlotulqulum karya Hasan Ridwan. Kalau pembaca membaca kitab – kitab tasawuf tersebut kemudian membaca buku – buku karya Abu Sangkan maka akan mendapati kesamaan dan kesambungan benang merahnya.
Mengapa Hanya Pada Ajaran Sufi, Filsafat dan Batiniyah Saja Adanya Ilmu Hakekat Ma’rifat?
Karena hanya kelompok sufi yang telah mengajarkan dan membagi muslimin menjadi dua golongan yaitu :
1. Ahli syari’at.
Menurut istilah kelompok sufi, kelompok batiniyah(1), atau kebatinan, ahli syari’at adalah penganut zhohir atau kulit, atau penganut kertas dan mereka katakan sebagai agamanya (syari’atnya) orang awam.
2. Ahli hakekat ma’rifat.
Ilmu hakekat ma’rifat menurut orang tasawuf adalah ilmu yang berasal dari perasaan, kecintaan, dan hawa nafsu tanpa harus mengikuti al-Kitab dan as-Sunnah, sedangkan ilmu hakekat menurut islam adalah ilmu yang berasal dari al-Kitab dan as-Sunnah dengan pemahaman as-Salafush shohih.
Ahli hakekat ma’rifat mengaku menganut batin, penganut daya rasa, orang khusus, karena sudah mengerti batinnya atau intinya al-Quran dan al-Hadist yang hanya diketahui orang – orang sufi saja dan tidak diketahui oleh orang syari’at.
Ibarat buah, orang syari’at adalah orang yang masih di kulit dan orang hakekat ma’rifat adalah orang yang sudah mencapai isi/inti yang sudah lepas dari kulit serta tidak butuh lagi dengan syari’at, orang – orang syari’at adalah orang – orang yang masih terikat oleh hukum – hukum syari’at, masih terikat hukum halal harom, perintah dan larangan, dan masih harus sholat, puasa, zakat, dan haji dan seterusnya. Sedangkan ahli hakekat ma’rifat sudah bebas dari semua itu.(2)
Kemudian mereka, tokoh – tokoh sufi terdahulu membuat thoriqoh sendiri untuk mencapai hakekat ma’rifat yaitu acara riyadloh, tujuan tertinggi dari riyadloh ini sama dengan latihan sholat khusyu’ buatan Abu Sangkan yaitu menyatunya hamba dengan Alloh Subhanahu wa Ta’ala atau wihdatul wujud atau manunggaling kawulo gusti.
Setelah mereka mengadakan riyadloh, mereka berkata:
“sekarang kita tidak usah pedulikan perbuatan kita, adapun perintah dan larangan itu hanya untuk orang awam yang masih terkena beban (taklif)”.
Terhadap perkataan tokoh sufi ini telah berkata Syaikhul Islam bin Taimiyah Rahimahullah :
“Tidak diragukan lagi dikalangan ahli Ilmu dan iman bahwa ucapan ini adalah puncak kekufuran, melampaui kekufuran yahudi dan nashoro mengingkari sebagian dan mengimani sebagian dan tetap menyakini bahwa Alloh Subhanahu wa Ta’ala menetapkan perintah dan larangan bagi mereka”
Beliau juga berkata:
“Barang siapa yang berkeyakinan bisa keluar dari perintah dan larangan syari’at dan tidak berlaku padanya hukum harom maka ia adalah orang yang paling kufur di muka bumi dan tergolong jenis Fir’aun”.
Padahal pembagian ini adalah muhdats, dusta dan kebohongan merupakan kebatilan yang besar karena tidak ada dalil yang menunjukan adanya pembagian muslimin menjadi dua golongan tersebut.
Ilmu hakekat ma’rifat muhdats inilah yang menarik hatinya Abu Sangkan dan dia sudah mendapatnya sehingga dengan ini kita bisa mengatakan bahwa Abu Sangkan adalah seorang tokoh sufi, ahli batin, ahli mantiq, ahli kalam dan tokoh filsafat.
Setelah faham-faham tasawuf dan filsafat telah masuk ke dalam hati Abu Sangkan maka dia mulai mengeluarkan faham-faham tersebut dengan segala media yang bisa dia lakukan, diantaranya:
1. Menyusun buku-buku yaitu Alloh Menyambut sholatku, Pelatihan Sholat Khusyu’, dan Berguru Kepada Alloh.
2. Mencetak dan menyebarkan DVD-DVD pelatihan sholat khusyu’.
3. Tampil di Metro TV menjelaskan Paradigma dan teori sholat khusyu’ hasil temuannya.
4. Mencetak kader-kader pelatih sholat khusyu’ untuk disebar di penjuru yang terjangkau.
Sebenarnya pelatihan sholat khusyu’ yang dibuat Abu Sangkan ini hanya alat atau wasilah menyampaikan ajaran tasawuf dan filsafat.
Dikutip dari Buku “Mengenal Lebih Dekat ABU SANGKAN & Buku-Bukunya (Sang Pencipta Ajaran Baru Pelatihan Shalat Khusyu’) Bab I, hal.15-22 atas ijin Penulis (Al-Ustadz Abu Umamah Abdurrohim bin Abdulqohhar al-Atsary) dan Penerbit Daar Ibnu Utsaimin Lumajang untuk situs www.darussalaf.or.id
1. Dikatakan batiniyah karena mereka mengatakan bahwa zhohir al-Qur’an dan hadits itu mempunyai batin yang hanya diketahui oleh orang khusus dari penganut batiniyah.
2. Perangkap syetan, penerjemah Kastur Suhardi, hal. 117 dan Mengenal tokoh-tokoh Ikhwanul Muslimin Penerbit Cahaya Tauhud Press terjemah Muhammad Fuad Qowam Lc. Hal.: 323.
(Bersambung ke bagian 2 insya Allah)
Sumber: http://darussalaf.or.id/stories.php?id=1379

NASIHAT UNTUK WANITA KARIR

10 Maret 2010
Oleh Ustadz Yusuf Iskandar.
Fenomena wanita berkarir sebenarmya bukanlah fenomena yang baru muncul kemarin sore, melainkan sejak zaman awal diciptakannya manusia. Hanya cara dan istilahnya yang berbeda pada masing masing zaman. Dan hal yang perlu diperhatikan oleh kita semua khususnya para Muslimah terkait fenomena tersebut adalah tentang bagaimana cara wanita berkarir dalam pandangan Islam. Apa–apa saja yang diperbolehkan dan dilarang dalam Islam terkait wanita berkarir.
Gejolak tentang karir wanita dan wanita karir dewasa ini semakin hangat, juga di negara Indonesia yang kita cintai ini. Banyak kalangan yang serius mencurahkan perhatiannya akan masalah ini, termasuk juga komunitas yang menamakan diri mereka kaum Feminis dan pemerhati wanita.
Mereka sering mengusung tema “pengungkungan” Islam terhadap wanita dan mempromosikan motto emansipasi dan persamaan hak di segala bidang tanpa terkecuali atau lebih dikenal dengan sebutan kesetaraan gender. Banyak wanita muslimah terkecoh olehnya, terutama mereka yang tidak memiliki basic ilmu pemahaman keagamaan yang kuat dan memadai.
Semoga tulisan ini menggugah wanita-wanita muslimah untuk kembali kepada fithrah mereka dan memahami hak dan kewajiban Allah atas dirinya . Amîn.
Kondisi Wanita di Dunia Barat
• Dari sisi historis, terjunnya kaum wanita ke lapangan untuk bekerja dan berkarir semata-mata karena unsur keterpaksaan. Ada dua hal penting yang melatarbelakanginya:Pertama, terjadinya revolusi industri yang mengundang arus urbanisasi kaum petani pedesaan, tergiur untuk mengadu nasib di perkotaan, karena himpitan sistem kapitalis yang melahirkan tuan-tuan tanah yang rakus. Berangkat ke perkotaan mereka berharap mendapatkan kehidupan yang lebih layak namun realitanya, justru semakin sengsara terpuruk dan menghinakan diri dengan menjadi budak pemilik harta. Mereka mendapat upah yang rendah,dan kadang diperlakukan dengan semena-mena layaknya budak dan tuan.Ke dua, kaum kapitalis dan tuan-tuan tanah yang rakus sengaja menggunakan momen terjunnya kaum wanita dan anak-anak, dengan lebih memberikan porsi kepada mereka di lapangan pekerjaan, karena mau diupah lebih murah daripada kaum lelaki, meskipun dalam jam kerja yang panjang dan melelahkan.
• Kehidupan yang dialami oleh wanita di Barat yang demikian mengenaskan, sehingga menggerakkan nurani sekelompok pakar untuk membentuk sebuah organisasi kewanitaan yang diberi nama Humanitarian Movement yang bertujuan untuk membatasi eksploitasi kaum kapitalis terhadap para buruh, khususnya dari kalangan anak-anak. Organisasi ini berhasil mengupayakan undang-undang perlindungan anak, akan tetapi tidak demikian halnya dengan kaum wanita. Mereka tetap saja dihisap darahnya oleh kaum kapitalis tersebut. Laksana lintah menghisap mangsa yang tidak akan dilepas hingga tidak ada tempat diperutnya
• Hingga saat ini pun, kedudukan wanita karir di Barat belum terangkat dan masih saja mengenaskan, meskipun sudah mendapatkan sebagian hak mereka. Di antara indikasinya, mendapatkan upah lebih kecil daripada kaum laki-laki, keharusan membayar mahar kepada laki-laki bila ingin menikah, keharusan menanggung beban penghidupan keluarga bersama sang suami, dan lain sebagainya yang jelas keluar dari fithrah wanita .
Beberapa Dampak Negatif dari Terjunnya Wanita untuk Berkarir
Di antara dampak-dampak negatif tersebut adalah:
• Penelitian kedokteran di lapangan (dunia Barat) menunjukkan telah terjadi perubahan yang amat signifikan terhadap bentuk tubuh wanita karir secara biologis, sehingga menyebabkannya kehilangan naluri kewanitaan. Meskipun jenis kelamin mereka tidak berubah menjadi laki-laki, namun jenis wanita semacam ini dijuluki sebagai jenis kelamin ke tiga. Menurut data statistik, kebanyakan penyebab kemandulan para istri yang merupakan wanita karir tersebut bukan karena penyakit yang biasa dialami oleh anggota badan, tetapi lebih diakibatkan oleh ulah wanita di masyarakat Eropa yang secara total, baik dari aspek materiil, pemikiran maupun biologis lari dari fithrahnya (yakni sifat keibuan).
• Penyebab lainnya adalah upaya mereka untuk mendapatkan persamaan hak dengan kaum laki-laki dalam segala bidang. Hal inilah yang secara perlahan melenyapkan sifat keibuan mereka, banyaknya terjadi kemandulan serta mandegnya air susu ibu (ASI) sebagai akibat perbauran dengan kaum laki-laki.
• Di Barat, muncul fenomena yang mengkhawatirkan sekali akibat terjunnya kaum wanita sebagai wanita karir, yaitu terjadinya tindak kekerasan terhadap anak-anak kecil berupa pukulan yang keras, sehingga dapat mengakibatkan mereka meninggal dunia, gila atau cacat fisik. Majalah-majalah yang beredar di sana menyebutkan nama penyakit baru ini dengan sebutan Battered Baby Syn (penyakit anak akibat dipukul). Majalah Hexagon dalam volume No. 5 tahun 1978 menyebutkan bahwa banyak sekali rumah – rumah sakit di Eropa dan Amerika yang menampung anak-anak kecil yang dipukul secara keras oleh ibu-ibu mereka atau terkadang oleh bapak-bapak mereka.
• DR. Ahmad Al-Barr mengatakan, “Pada tahun 1967, lebih dari 6500 anak kecil yang dirawat di beberapa rumah sakit di Inggris, dan sekitar 20% dari mereka berakhir dengan meninggal, sedangkan sisanya mengalami cacat fisik dan mental secara akut. Ada lagi, sekitar ratusan orang yang mengalami kebutaan dan lainnya ketulian setiap tahunnya, ada yang mengalami cacat fisik, idiot dan lumpuh akibat pukulan keras”.
• Para wanita karir yang menjadi ibu rumah tangga tidak dapat memberikan pelayanan secara berkesinambungan terhadap anak-anak mereka yang masih kecil, karena hampir seluruh waktunya dicurahkan untuk karir mereka. Sehingga anak-anak mereka hanya mendapatkan jatah sisa waktu dalam keadaan cape dan loyo
• Berkurangnya angka kelahiran, sehingga pemerintah negara tersebut saat ini menggalakkan kampanye memperbanyak anak dan memberikan penghargaan bagi keluarga yang memiliki banyak anak. Hal ini tentunya bertolak belakang dengan kondisi yang ada di dunia Islam saat ini.
Saksi : Mereka Berbicara
• Seorang Filosof bidang ekonomi, Joel Simon berkata, “Mereka (para wanita) telah direkrut oleh pemerintah untuk bekerja di pabrik-pabrik dan mendapatkan sejumlah uang sebagai imbalannya, akan tetapi hal itu harus mereka bayar mahal, yaitu dengan rontoknya sendi-sendi rumah tangga mereka”.
• Sebuah lembaga pengkajian strategis di Amerika telah mengadakan ‘polling’ seputar pendapat para wanita karir tentang karir seorang wanita. Dari hasil ‘polling’ tersebut didapat kesimpulan: “Bahwa sesungguhnya wanita saat ini sangat keletihan dan 65% dari mereka lebih mengutamakan untuk kembali ke rumah mereka”.
Karir Wanita dalam Perspektif Islam
Allah Ta’ala menciptakan laki-laki dan wanita dengan karakteristik yang berbeda. Secara alami (sunnatullah), laki-laki memiliki otot-otot yang kekar, kemampuan untuk melakukan pekerjaan yang berat, pantang menyerah, sabar dan lain-lain. Cocok dengan pekerjaan yang melelahkan dan sesuai dengan tugasnya yaitu menghidupi keluarga secara layak.
Sedangkan bentuk kesulitan yang dialami wanita yaitu : Mengandung, melahirkan, menyusui, mengasuh mendidik anak, serta menstruasi yang mengakibatkan kondisinya labil, selera makan berkurang, pusing-pusing, rasa sakit di perut serta melemahnya daya pikir, sebagaimana disebutkan di dalam Al-Qur’an :
وَوَصَّينَا الإِنسٰنَ بِوٰلِدَيهِ حَمَلَتهُ أُمُّهُ وَهنًا عَلىٰ وَهنٍ وَفِصٰلُهُ فى عامَينِ أَنِ اشكُر لى وَلِوٰلِدَيكَ إِلَىَّ المَصيرُ – سورة لقمان١٤
Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang, Ibu Bapaknya; Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah dan menyapihnya dalam dua tahun.” (QS. Luqman: 14).
Ketika dia melahirkan bayinya, dia harus beristirahat, menunggu hingga 40 hari atau 60 hari dalam kondisi sakit dan merasakan keluhan yang demikian banyak. Ditambah lagi masa menyusui dan mengasuh yang menghabiskan waktu selama dua tahun. Selama masa tersebut, si bayi menikmati makanan dan gizi yang dimakan oleh sang ibu, sehingga mengurangi staminanya.
Oleh karena itu, Dienul Islam menghendaki agar wanita melakukan pekerjaan / karir yang tidak bertentangan dengan kodrat kewanitaannya dan tidak mengungkung haknya di dalam bekerja, kecuali pada aspek-aspek yang dapat menjaga kehormatan dirinya, kemuliaannya dan ketenangannya serta menjaganya dari pelecehan dan pencampakan.
Dienul Islam telah menjamin kehidupan yang bahagia dan damai bagi wanita dan tidak membuatnya perlu untuk bekerja di luar rumah dalam kondisi normal. Islam membebankan ke atas pundak laki-laki untuk bekerja dengan giat dan bersusah payah demi menghidupi keluarganya.
Maka, selagi si wanita tidak atau belum bersuami dan tidak di dalam masa menunggu (‘iddah) karena diceraikan oleh suami atau ditinggal mati, maka nafkahnya dibebankan ke atas pundak orangtuanya atau anak-anaknya yang lain, berdasarkan perincian yang disebutkan oleh para ulama fiqih kita.
Bila si wanita ini menikah, maka sang suamilah yang mengambil alih beban dan tanggung jawab terhadap semua urusannya. Dan bila dia diceraikan, maka selama masa ‘iddah (menunggu) sang suami masih berkewajiban memberikan nafkah, membayar mahar yang tertunda, memberikan nafkah anak-anaknya serta membayar biaya pengasuhan dan penyusuan mereka, sedangkan si wanita tadi tidak sedikit pun dituntut dari hal tersebut.
Bila si wanita tidak memiliki orang yang bertanggung jawab terhadap kebutuhannya, maka negara Islam yang berkewajiban atas nafkahnya dari Baitul Mal kaum Muslimin.
Solusi Islam Terhadap Fenomena Karir Wanita
Ada kondisi yang teramat mendesak yang menyebabkan seorang wanita terpaksa diperbolehkan bekerja ke luar rumah, namun tetap dengan persyaratan sebagai berikut :
• Disetujui oleh kedua orangtuanya atau wakilnya atau suaminya, sebab persetujuannya adalah wajib secara agama dan qadla’ (hukum).
• Pekerjaan tersebut terhindar dari ikhtilath (berbaur dengan bukan mahram), khalwat (bersunyi-sunyi, menyendiri) dengan laki-laki asing. Sebab ada dampak negatif yang besar jika hal tersebut sampai terjadi,. Rasulullah saw bersabda :
Artinya : Tidaklah seorang lak-laki bersepi-sepian dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) kecuali setan mejadi yang ketiganyaâ [Hadits Riwayat At-Tirmidzi dalam Al-Fitan 2165, Ahmad 115]
“Tidaklah seorang laki-laki berkhalwat (bersunyi-sunyi, menyendiri) dengan seorang wanita, kecuali bila bersama laki-laki (yang merupakan) mahramnya”. (HR. Bukhari).
• Menutupi seluruh tubuhnya di hadapan laki-laki asing dan menjauhi semua hal yang memicu timbulnya fitnah, baik di dalam berpakaian, berhias atau pun berwangi-wangian (menggunakan parfum)
• Komitmen dengan akhlaq Islami dan hendaknya menampakkan keseriusan dan sungguh-sungguh di dalam berbicara, alias tidak dibuat-buat dan sengaja melunak-lunakkan suara. Firman Allah, “Maka janganlah sekali-kali kalian melunak-lunakan ucapan sehingga membuat condong orang yang di dalam hatinya terdapat penyakit dan berkata-katalah dengan perkataan yang ma’ruf/baik”.(Al-Ahzab: 32)
• Hendaknya pekerjaan tersebut sesuai dengan tabi’at dan kodratnya seperti dalam bidang pengajaran, kebidanan, menjahit dan lain-lain.
Beberapa fatwa ulama berkenaan dengan masalah ini.
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa lahan pekerjaan yang diperbolehkan bagi perempuan muslimah yang mana ia bisa bekerja di dalamnya tanpa bertentangan dengan ajaran-ajaran agamanya ?
Jawaban
Lahan pekerjaan seorang wanita adalah pekerjaan yang dikhususkan untuknya seperti pekerjaan mengajar anak-anak perempuan baik secara administratif ataupun secara pribadi, pekerjaan menjahit pakaian wanita di rumahnya dan sebagainya. Adapun pekerjaan dalam lahan yang dikhususkan untuk orang laki-laki maka tidaklah diperbolehkan baginya. Karena bekerja pada lahan tersebut akan mengundang ikhtilath sedangkan hal tersebut adalah fitnah yang besar yang harus dihindari.
Perlu diketahui bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda.
Artinya : “Saya tidak meninggalkan fitnah (godaan) yang lebih berbahaya bagi seorang laki-laki daripada fitnah perempuan”
Maka seorang laki-laki harus menjauhkan keluarganya dari tempat-tempat fitnah dan sebab-sebabnya dalam segala kondisi.
[Fatawa Mar'ah, 1/103]
Pertanyaan
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Apa hukum wanita yang bekerja ? Dan lapangan pekerjaan apa saja yang diperbolehkan bagi seorang wanita untuk bekerja di dalamnya ?
Jawaban
Tidak seorang pun yang berselisih bahwa wanita berhak bekerja, akan tetapi pembicaraan hanya berkisar tentang lapangan pekerjaan apa yang layak bagi seorang wanita, dan penjelasannya sebagai berikut :
Ia berhak mengerjakan apa saja yang biasa dikerjakan oleh seorang wanita biasa lainnya dirumah suaminya dan keluarganya seperti memasak, membuat adonan kue, membuat roti, menyapu, mencuci pakaian, dan bermacam-macam pelayanan lainnya serta pekerjaan bersama yang sesuai dengannya dalam rumah tangga.
Ia juga berhak mengajar, berjual beli, menenun kain, membuat batik, memintal, menjahit dan semisalnya apabila tidak mendorong pada perbuatan-perbuatan yang diharamkan oleh syara seperti berduaan dengan selain mahram atau bercampur dengan laki-laki lain, yang mengakibatkan fitnah atau menyebabkan ia meninggalkan hal-hal yang harus dilakukannya terhadap keluarganya, atau menyebabkan ia tidak mematuhi perintah orang yang harus dipatuhinya dan tanpa ridha mereka.

[Majalatul Buhuts Al-Islamiyah 19/160]
Penutup
Sudah waktunya kita memahami betapa agungnya dien Islam di dalam setiap produk hukumnya, berpegang teguh dengannya, menjadikannya sebagai hukum yang berlaku terhadap semua aturan di dalam kehidupan kita serta berkeyakinan secara penuh, bahwa ia akan selalu cocok dan sesuai di dalam setiap masa dan tempat.
Sumber :
1. 1. Amal al-Mar’ah Baina Al-Islam wa Al-Gharb” tulisan Ibrahim an-Ni’mah – Abu Hafshoh)
2. 2. Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesiap Fatwa-Fatwa Tentang wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerbit Darul Haq
Disalin dari http://www.hang106.or.id/2010/03/07/nasehat-untuk-wanita-karir/

PALING LENGKAP : Inilah 22 Argumen Orang-Orang yang Membolehkan Perayaan Maulid Beserta Bantahannya


Inilah 22 Argumen Orang-Orang yang Membolehkan Perayaan Maulid Beserta Bantahannya
Penetapan bahwa Orang-Orang yang Merayakan Maulid Menganggap Perayaan itu Bagian dari Agama [Dan bahwasanya orang-orang yang berperan serta di dalamnya akan mendapatkan pahala]



Oleh Al-Ustadz Abu Muawiah


Pada bab ini kami akan menukil sebahagian perkataan orang-orang yang membolehkan perayaan maulid, yang dari perkataan mereka akan nampak jelas bahwa mereka menganggap perayaan ini termasuk bagian dari agama dan bahwa yang menghadiri perayaan tersebut diberikan pahala atasnya.
1. As-Suyuthy berkata dalam Husnul Maqshod fii ‘Amalil Maulid yang tergabung dalam kitab Al-Hawy Lil Fatawa (1/189), “Asal amalan maulid -berupa berkumpulnya manusia, membaca sesuatu yang mudah dari Al-Qur`an, meriwayatkan hadits-hadits yang warid (datang) tentang awal perkara (baca: kelahiran) Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- dan sesuatu yang terjadi pada saat kelahiran beliau berupa tanda-tanda yang hebat, kemudian di hidangkan kepada mereka makanan yang mereka makan, lalu mereka semua pulang tanpa ada tambahan dari hal-hal di atas-, ini adalah bid’ah hasanah, pelakunya diberikan ganjaran pahala atasnya karena di dalamnya terdapat pengagungan terhadap kedudukan Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam-, menampakkan kesenangan dan kegembiraan dengan hari kelahiran beliau yang mulia”.
2. Muhammad bin ‘Alwy Al-Maliky berkata dalam Haulal Ihtifal bil Maulid An-Nabawy (hal. 15-16), “Sesungguhnya perayaan maulid berupa kumpulnya manusia, dzikir, sedekah dan pujian serta pengagungan terhadap diri Nabi, ini adalah sunnah dan merupakan perkara-perkara yang dituntut dan terpuji dalam syari`at dan telah datang hadits-hadits yang shohih tentangnya dan motifasi atasnya”.
Dia juga berkata pada hal. 20 tentang perayaan maulid, “Maka setiap kebaikan yang dicakup oleh dalil-dalil syar`i, tidak dimaksudkan dengannya menyelisihi syari’at dan tidak ada kemungkaran di dalamnya -yang dia maksudkan adalah perayaan maulid- maka dia adalah bagian dari agama”.
3. ‘Isa Al-Himyary berkata dalam Bulughul Ma`mul fii Hukmil Ihtifa` wal Ihtifal bi Maulidir Rasul (hal. 30) setelah menyebutkan bahwa Al-Qur`an memaparkan kepada kita kisah-kisah kebanyakan para nabi, “Inilah yang dijadikan dalil tentang benarnya penyunnahan (hukumnya sunnah) merayakan maulid beliau -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam-”.
4. Muhammad bin Ahmad Al-Khazrajy berkata dalam Al-Qaulul Badi’ fir Roddi ‘alal Qo`ilina bit Tabdi’ (hal. 29), “Para ulama memiliki beberapa karangan tentang maulid Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam-, dan nanti akan kami jelaskansunnahnya membaca kisah maulid berdasarkan firman Allah -Ta’ala- :
“Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam”. (QS. Al-Anbiya` : 107)
{Rujukan: Ar-Roddu ‘ala Syubhati man Ajazal Ihtifal bil Maulid, bab kedua, yang ditulis oleh Abu Mu’adz As-Salafy}
Syubhat dan Argumen Orang-Orang yang Membolehkan Perayaan Maulid Beserta Bantahannya
Oleh Al-Ustadz Abu Muawiah
Orang-orang yang membolehkan perayaan maulid ini memiliki banyak dalil (baca:syubhat), dan di sini kami akan menyebutkan 22 dalil sebagai wakil dari dalil-dalil mereka yang tidak tersebutkan di sini. Itupun semua dalil mereka hanya berkisar pada 4 keadaan:
1. Ayat atau hadits yang shohih akan tetapi salah pendalilan.
2. Hadits lemah, bahkan palsu yang tidak bisa dipakai berhujjah.
3. Perkataan sebagian ulama, yang mereka ini bukan merupakan hujjah bila menyelisihi dalil.
4. Alasan yang dibuat-buat untuk mencapai maksud mereka yang rusak.
Berikut uraiannya:
1. Firman Allah -Subhanahu wa Ta’ala- dalam surah Yunus ayat 58:
“Katakanlah: Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Karunia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik daripada sesuatu yang mereka kumpulkan”.
Mereka berkata, “Allah -Subhanahu wa Ta’ala- memerintahkan kita untuk bergembira dengan rahmat-Nya. Sedang Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- adalah rahmat-Nya yang paling besar. Oleh karena itulah, kita bergembira dan merayakan maulid (hari lahir) beliau”.
Di antara yang berdalilkan dengan ayat ini adalah seorang yang bernama Habib Ali Al-Ja’fary Ash-Shufy dalam sebuah kasetnya yang berjudul Maqoshidul Mu`minah wa Qudwatuha fil Hayah.
Bantahan:
1. Berdalilkan dengan ayat ini untuk membolehkan maulid adalah suatu bentuk penafsiran firman Allah -Ta’ala- dengan penafsiran yang tidak pernah ditafsirkan oleh para ulama salaf dan mengajak kepada suatu amalan yang tidak pernah dikerjakan oleh para ulama salaf. Ini adalah perkara yang tidak diperbolehkan sebagaimana telah berlalu penegasannya pada bab Pertama.
Ibnu ‘Abdil Hady -rahimahullah- berkata dalam Ash-Shorimil Munky fir Roddi ‘alas Subky, hal. 427, “… dan tidak boleh memunculkan penafsiran terhadap suatu ayat atau sunnah dengan penafsiran yang tidak pernah ada di zaman para ulama salaf,yang mereka tidak diketahui dan tidak pernah pula mereka jelaskan kepada ummat. Karena perbuatan ini mengandung (tudingan) bahwa mereka tidak mengetahui kebenaran, lalai darinya. Sedang yang mendapat hidayah kepada kebenaran itu adalah sang pengkritik yang datang belakangan, maka bagaimana lagi jika penafsiran tersebut menyelisihi dan bertentangan dengan penafsiran mereka ?!”.
1. Para pembesar ulama tafsir telah menafsirkan ayat yang mulia ini dan tidak ada sedikitpun dalam penafsiran mereka bahwa yang diinginkan dengan rahmat di sini adalah Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam-. Yang ada hanyalah bahwa rahmat yang diinginkan di sini adalah Al-Qur`an dan Al-Islam sebagaimana yang diinginkan dalam ayat sebelumnya, yaitu firman Allah -Ta’ala-:
“Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepada kalian pelajaran dari Tuhan kalian dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada, serta petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman. Katakanlah: Dengan kurnia Allah dan rahmat-Nya …”. (QS. Yunus : 57-58)
Inilah penafsiran yang disebutkan oleh Al-Imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thobary -rahimahullah- dalam Tafsir beliau (15/105).
Imam Al-Qurthuby -rahimahullah- berkata ketika menafsirkan ayat di atas, “Abu Sa’id Al-Khudry dan Ibnu ‘Abbas -radhiyallahu ‘anhuma- berkata, “Karunia Allah adalah Al-Qur`an dan rahmat-Nya adalah Al-Islam”. Juga dari keduanya (berkata), “Karunia Allah adalah Al-Qur`an dan rahmat-Nya adalah dia menjadikan kalian ahli Qur`an”. Dari Al-Hasan, Adh-Dhohak, Mujahid, dan Qotadah, mereka menafsirkan, “Karunia Allah adalah iman dan rahmat-Nya adalah Al-Qur`an”.[Lihat Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an (8/353)]
Imam Ibnul Qoyyim -rahimahullah- berkata dalam Ijtima’ul Juyusy Al-Islamiyah ‘ala Ghozwul Mu’aththilah wal Jahmiyah hal. 6, “Perkataan para ulama salaf berputar di atas penafsiran bahwa karunia Allah dan rahmat-Nya adalah Al-Islam dan As-Sunnah”.
1. Sesungguhnya yang menjadi rahmat bagi manusia bukanlah kelahiran beliau, akan tetapi rahmat terhasilkan hanyalah ketika beliau diutus kepada mereka. Makna inilah yang ditunjukkan oleh nash-nash syari’at:
“Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam”. (QS. Al-Anbiya` : 107)
Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- telah bersabda:
“Sesungguhnya saya tidaklah diutus sebagi orang yang suka melaknat, akan tetapi saya diutus hanya sebagai rahmat”. (HR. Muslim no. 2599 dari Abu Hurairah -radhiyallahu ‘anhu-)
1. Syaikh Abdullah bin Muhammad bin Humaid -rahimahullah- berkata ketika menyebutkan tentang Abu Sa’id Al-Kaukabury [Dia adalah orang yang pertama kali merayakan maulid di negeri Maushil sebagaimana yang telah berlalu penjelasannya], “Dia mengadakan perayaan tersebut pada malam kesembilan (Rabi’ul Awal) menurut yang dikuatkan oleh para ahli hadits bahwa beliau -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- dilahirkan pada malam itu (kesembilan) dan beliau wafat pada tanggal 12 Rabi’ul Awal menurut kebanyakan para ulama” [Lihat kitab beliau Ar-Rasa`ilul Hisan fii Fadho`ihil Ikhwan hal. 49].
Maka betapa mengherankannya para pelaku maulid ini, mereka bergembira dan bersenang-senang pada tanggal diwafatkannya Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- (12 Rabi’ul Awwal), sementara hari kelahiran beliau adalah tanggal 8 Rabi‘ul Awwal menurut pendapat yang paling kuat, maka apakah ada kerusakan dan kerancuan akal yang lebih parah dari ini?!
Ibnul Hajj -rahimahullah- berkata dalam Al-Madkhal (2/15), “Kemudian yang sangat mengherankan, bisa-bisanya mereka merayakan maulid disertai dengan nyanyian, kegembiraan, dan keceriaan karena kelahiran beliau -‘Alaihis sholatu wassalam- -sebagaimana yang telah berlalu- pada bulan yang mulia ini. Padahal pada bulan ini juga beliau -‘Alaihis sholatu wassalam- berpindah menuju kemuliaan Tuhannya -’Azza wa Jalla- (yakni wafat-pen.) yang mengagetkan ummat (para sahabat-pen.). Mereka (para sahabat) ditimpa oleh musibah besar yang tidak ada satu musibahpun yang mampu menandinginya selama-lamanya. Oleh karena itu, keharusan atas setiap muslim adalah menangis, banyak-banyak bersedih, dan merenungi dirinya masing-masing terhadap musibah ini …”.
1. Kemudian kita katakan kepada mereka, “Bukankah ayat ini turun kepada Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- ?! Lantas kenapa beliau tidak pernah merayakan maulid sebagai bentuk pengamalan bagi ayat?! Kenapa juga beliau tidak pernah memerintahkan para sahabat dan keluarga beliau untuk melakukannya?! Padahal beliau adalah orang yang paling bersemangat mengajari manusia dengan perkara yang bermanfaat bagi mereka dan yang mendekatkan mereka kepada Penciptanya”.
(Rujukan: Al-Bida’ Al-Hauliyah hl. 173-177 dan Ar-Roddu ‘ala Syubuhati man Ajazal Ihtifal bil Maulid syubhat pertama)
2. Firman Allah -‘Azza wa Jalla- dalam surah Al-Ahzab ayat 56 :
“Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kalian untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya”.
Mereka mengatakan bahwa perayaan maulid bisa memotifasi sekaligus sarana untuk bersholawat kepada Rasul -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam-.
Bantahan:
1. Sama dengan bantahan pertama pada syubhat pertama.
2. Syaikh Hamud At-Tuwaijiry -rahimahullah- berkata dalam Ar-Roddul Qowy, hal. 70-71, “Sungguh Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- telah memotifasi untuk memperbanyak bersholawat kepada beliau di waktu-waktu tertentu, seperti pada hari Jum’at, setelah adzan, ketika nama beliau -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- disebut, dan waktu-waktu lainnya. Sekalipun demikian, beliau tidak pernah memerintahkan atau memotifasi untuk bersholawat kepada beliau pada malam maulid beliau. Jadi, seyogyanya diamalkan sesuatu yang diperintahkan oleh Rasululullah -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- dan ditolak segala sesuatu yang beliau tidak perintahkan”. -Selesai dengan sedikit perubahan-
Syaikh Al-Muqthiry dalam Al-Mawrid hal. 18 menyatakan, “Bersholawat kepada Nabi adalah perkara yang dituntut terus-menerus, bukan hanya di awal tahun atau dalam dua hari sepekan.
Allah -Ta’ala- berfirman:
“Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kalian untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya”. (QS. Al-Ahzab : 56)
Beliau -‘alaihish sholatu wassalam- bersabda:
“Barangsiapa yang bersholawat atasku satu kali, maka Allah akan bersholawat atasnya sepuluh kali” (HR. Muslim no. 384, 408 dari ‘Abdullah bin ‘Amr ibnul ‘Ash dan Abu Hurairah -radhiyallahu ‘anhuma-).
Beliau telah memerintahkan untuk bersholawat kepadanya setelah adzan, dalam sholat dan demikian pula ketika nama beliau -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- disebut.
Beliau bersabda:
“Kecelakaan bagi seseorang yang mendengar namaku disebut di sisinya, lantas dia tidak bershalawat kepadaku” (Telah berlalu takhrijnya).
“Orang yang kikir adalah orang yang namaku disebutkan di sisinya, lalu dia tidak bersholawat atasku” (HR. At-Tirmidzy (3546) dan An-Nasa`iy dalam Al-Kubro(8100, 9883) dari Al-Husain bin ‘Ali -radhiyallahu ‘anhuma- dan dishohihkan oleh Al-Albany dalam Shohihul Jami’ no. 2878).
(Rujukan: Ar-Roddu ‘ala Syubuhati man Ajazal Ihtifal bil Maulid syubhat kedua dan Al-Mawrid fii Hukmil Ihtifal bil Maulid hal. 18)
3. As-Suyuthy berkata dalam Al-Hawy (1/196-197), “…lalu saya melihat Imamul Qurro`, Al-Hafizh Syamsuddin Ibnul Jauzy berkata dalam kitab beliau yang berjudul ‘Urfut Ta’rif bil Maulid Asy-Syarif dengan nash sebagai berikut, [“Telah diperlihatkan Abu Lahab setelah meningalnya di dalam mimpi. Dikatakan kepadanya, “Bagaimana keadaanmu?”, dia menjawab, “Di dalam Neraka, hanya saja diringankan bagiku (siksaan) setiap malam Senin dan dituangkan di antara dua jariku air sebesar ini -dia berisyarat dengan ujung jarinya- karena saya memerdekakan Tsuwaibah ketika dia memberitahu kabar gembira kepadaku tentang kelahiran Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- dan karena dia telah menyusuinya”]. Jika Abu Lahab yang kafir ini, yang Al-Qur`an telah turun mencelanya, diringankan (siksaannya) di Neraka dengan sebab kegembiraan dia dengan malam kelahiran Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam-, maka bagaimana lagi keadaan seorang muslim yang bertauhid dari kalangan ummat Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- yang gembira dengan kelahiran beliau dan mengerahkan seluruh kemampuannya dalam mencintai beliau -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam-?!, saya bersumpah bahwa tidak ada balasannya dari Allah Yang Maha Pemurah, kecuali Dia akan memasukkannya berkat keutamaan dari-Nya ke dalam surga-surga yang penuh kenikmatan”.
Kisah ini juga dipakai berdalil oleh Muhammad bin ‘Alwi Al-Maliky dalam risalahnya Haulal Ihtifal bil Maulid, hal. 8 tatkala dia berkata, “Telah datang dalamShohih Al-Bukhary bahwa diringankan siksaan Abu lahab setiap hari Senin dengan sebab dia memerdekakan Tsuwaibah ….”.
Bantahan:
Penyandaran kisah di atas kepada Imam Al-Bukhary adalah suatu kedustaan yang nyata sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh At-Tuwaijiry dalam Ar-Roddul Qowy hal. 56. Karena tidak ada dalam riwayat Al-Bukhary sesuatupun yang disebutkan dalam kisah di atas.
Berikut konteks hadits ini dalam riwayat Imam Al-Bukhary dalamShohihnya no. 4711 secara mursal [Hadits Mursal adalah perkataan seorang tabi’in, “Rasululullah -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- bersabda ….”, atau ia (tabi’in) menyandarkan sesuatu kepada Nabi -Shollallahu alaihi wasallam-. Hadits mursaltermasuk dalam bagian hadits lemah menurut pendapat paling kuat di kalangan para ulama] dari ‘Urwah bin Zubair -rahimahullah-:
“‘Tsuwaibah, dulunya adalah budak wanita Abu Lahab. Abu Lahab membebaskannya, lalu dia menyusui Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam-. Tatkala Abu Lahab mati, dia diperlihatkan kepada sebagian keluarganya (dalam mimpi) tentang jeleknya keadaan dia. Dia (keluarganya ini) berkata kepadanya, “Apa yang engkau dapatkan?”, Abu Lahab menjawab, “Saya tidak mendapati setelah kalian kecuali saya diberi minum sebanyak ini [Yakni jumlah yang sangat sedikit] karena saya memerdekakan Tsuwaibah”.
Syubhat ini dibantah dari beberapa sisi:
1. Hadits tentang diringankannya siksa Abu Lahab ini telah dikaji oleh para ulama dari zaman ke zaman. Akan tetapi tidak ada seorangpun di antara mereka yang menjadikannya sebagai dalil disyari’atkannya perayaan maulid.
2. Ini adalah hadits mursal sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Hafizh dalamAl-Fath (9/49) karena ‘Urwah tidak menyebutkan dari siapa dia mendengar kisah ini. Sedangkan hadits mursal adalah termasuk golongan hadits-haditsdho’if (lemah) yang tidak bisa dipakai berdalil.
3. Anggaplah hadits ini shohih maushul (bersambung), maka yang tersebut dalam kisah ini hanyalah mimpi. Sedangkan mimpi -selain mimpinya para Nabi- bukanlah wahyu yang bisa diterima sebagai hujjah. Bahkan disebutkan oleh sebagian ahlil ilmi bahwa yang bermimpi di sini adalah Al-‘Abbas bin ‘Abdil Muththolib dan mimpi ini terjadi sebelum beliau masuk Islam.
4. Apa yang dinukil oleh As-Suyuthy dari Ibnul Jauzy di atas bahwa Abu Lahab memerdekakan Tsuwaibah karena memberitakan kelahiran Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- dan karena dia menyusui Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- adalah menyelisihi apa yang telah tetap di kalangan para ulama siroh (sejarah). Karena dalam buku-buku siroh ditegaskan bahwa Abu Lahab memerdekakan Tsuwaibah jauh setelah Tsuwaibah menyusui NabiShollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam.
Al-Hafizh Ibnu ‘Abdil Barr -rahimahullah- berkata dalam Al-Isti’ab (1/12) ketika beliau membawakan biografi Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam-. Setelah menyebutkan kisah menyusuinya Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- kepada Tsuwaibah, beliau menyatakan, “… dan Abu Lahab memerdekakannya setelah Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- berhijrah ke Madinah”.
Lihat juga Ath-Thobaqot karya Muhammad bin Sa’ad bin Mani` Az-Zuhry -rahimahullah- (1/108-109), Al-Fath (9/48), dan Al-Ishobah (4/250).
1. Kandungan kisah ini menyelisihi zhohir Al-Qur`an yang menegaskan bahwa orang-orang kafir tidak akan mendapatkan manfaat dari amalan baiknya sama sekali di akhirat, akan tetapi hanya dibalas di dunia.
Allah -Subhanahu wa Ta’ala- menegaskan:
“Dan Kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan”. (QS. Al-Furqon : 23) [Lihat Fathul Bary(9/49). Kecuali Abu Thalib yang diringankan siksanya karena membela Nabi, sebagaimana dalam riwayat Muslim]
1. Kegembiraan yang dirasakan oleh Abu Lahab hanyalah kegembiraan yang sifatnya tabi’at manusia biasa karena Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- adalah keponakannya. Sedangkan kegembiraan manusia tidaklah diberikan pahala kecuali bila kegembiraan tersebut muncul karena Allah -Subhanahu wa Ta’ala-. Buktinya, setelah Abu Lahab mengetahui kenabian keponakannya, diapun memusuhinya dan melakukan tindakan-tindakan yang kasar padanya. Ini bukti yang kuat menunjukkan bahwa Abu Lahab bukan gembira karena Allah, tapi gembira karena lahirnya seorang keponakan. Gembira seperti ini ada pada setiap orang.
(Rujukan: Al-Bida’ Al-Hauliyah hal. 165-170, Ar-Roddu ‘ala Syubuhati man Ajazal Ihtifal bil Maulid syubhat keenam dan Al-Hiwar ma’al Maliky Syubhat pertama)
4. Mereka (para pendukung maulid) berkata, “Allah -Subhanahu wa Ta’ala- telah memuliakan sebagian tempat yang memiliki hubungan dengan para Nabi, misalnya maqom (tempat berdiri) Ibrahim -‘alaihis salam-. Karena itu, Allah -Subhanahu wa Ta’ala- berfirman:
“Dan jadikanlah sebahagian maqam (tempat berdiri) Ibrahim sebagai tempat shalat”. (QS. Al-Baqarah : 125)
Di dalam ayat ini terdapat motifasi untuk memperhatikan semua perkara yang berhubungan dengan para Nabi. Maka di antara bentuk pengamalan ayat ini adalah dengan memperhatikan hari kelahiran Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam-.
Bantahan:
1. Sama dengan jawaban pertama untuk syubhat pertama.
2. Sesungguhnya seluruh ibadah landasannya adalah tauqifiyah (terbatas pada dalil yang ada) dan ittiba’, bukan berlandaskan pendapat dan perbuatan bid’ah. Jadi, perkara apapun yang dimuliakan oleh Allah dan Rasul-Nya -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- berupa waktu ataupun tempat, maka hanya itu saja yang berhak untuk dimuliakan. Dan perkara apapun yang tidak dimuliakan oleh Allah dan Rasul-Nya, maka perkara tersebut tak boleh dimuliakan. Betul Allah -Subhanahu wa Ta’ala- telah memerintahkan seluruh hamba-Nya untuk menjadikan maqom Ibrahim [Maqom artinya tempat seseorang berdiri. Dikatakan sebagai maqom Ibrahim karena di tempat inilah Nabi Ibrahim berdiri ketika membangun Ka’bah. Karenanya, jangan sampai ada yang salah faham dan menyangkan maqom Ibrahim adalah kuburan beliau. Lagipula, para ulama telah bersepakat bahwa semua kuburan para nabi -‘alaihimush sholatu was salam- tidak ada yang tsabit (kuat) berdasarkan nash maupun berita yang autentik. Syaikhul Islam menukil dari Imam Malik bin Anas -rahimahullah- beliau berkata, “Tidak ada seorang nabi pun di dunia ini yang diketahui kuburnya kecuali kubur Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-”.( Lihat Majmu’ Al-Fatawa 27/444 )] sebagai tempat sholat, akan tetapi Allah -Subhanahu wa Ta’ala- tidak pernah memerintahkan mereka untuk menjadikan hari kelahiran Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- sebagai hari raya yang mereka berbuat bid’ah di dalamnya.
[Rujukan: Ar-Roddul Qowy karya Syaikh At-Tuwaijiry hal. 83 dan Ar-Roddu ‘ala Syubuhati man Ajazal Ihtifal bil Maulid, syubhat ketiga)
5. Mereka juga berdalil dengan hadits Ibnu ‘Abbas -radhiyallahu ‘anhuma- tentang puasa ‘Asyuro` :
“Nabi datang (hijrah) ke Madinah dan beliau mendapati orang-orang Yahudi berpuasa pada hari ‘Asyuro`. Lalu beliau pun bertanya, “Apa ini?”, mereka (orang-orang Yahudi) menjawab, “Ini adalah hari yang baik, hari dimana Allah menyelamatkan Bani Isra`il dari musuh mereka, maka Musa berpuasa padanya”. Beliau bersabda, “Kalau begitu saya lebih berhak terhadap Musa daripada kalian”. Maka beliau pun berpuasa dan memerintahkan (manusia) untuk berpuasa”. (HR. Al-Bukhary no. 1900 dan Muslim no. 1130)
Al-Hafizh Ibnu Hajar -rahimahullah- sebagaimana yang dinukil oleh As-Suyuthy dalam Al-Hawy lil Fatawa (1/196) berkata setelah beliau menyebutkan bahwa perayaan maulid tidak pernah dikerjakan oleh tiga generasi pertama ummat ini. Beliau menyatakan, “Telah nampak bagiku untuk menetapkannya -yakni perayaan maulid- di atas landasan yang shohih yaitu …” [lalu beliau menyebutkan hadits Ibnu ‘Abbas di atas].
Kemudian beliau berkata lagi, “Jadi, dari hadits ini diambil faidah tentang perbuatan kesyukuran kepada Allah atas nikmat yang Dia berikan pada suatu hari tertentu berupa terhasilkannya suatu kenikmatan atau tertolaknya suatu bahaya. Sedang kesyukuran kepada Allah adalah dengan mengamalkan berbagai jenis ibadah, seperti sujud, berpuasa, sedekah, dan membaca Al-Qur`an. Maka, nikmat apakah yang lebih besar daripada nikmat munculnya Nabiyyurrohmah ini -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- pada hari itu. Oleh karena itu, sepantasnya untuk memperhatikan hari itu (yakni hari maulid) agar bersesuaian dengan kisah Musa -‘alaihis salam- pada hari ‘Asyuro`”. Selesai berdasarkan maknanya.
Hadits ini juga dijadikan dalil oleh Muhammad bin ‘Alwy Al-Maliky untuk membolehkan perayaan maulid dalam kitabnya Haulal Ihtifal bil Maulid hal. 11-12.
Jawaban:
1. Lihat jawaban pertama atas syubhat pertama.
2. Sesungguhnya Al-Hafizh -rahimahullah- telah menegaskan di awal ucapannya bahwa asal perayaan maulid adalah bid’ah, tidak pernah dikerjakan oleh para ulama salaf. Perkataan beliau tentang hal ini akan kami sebutkan pada bab ketiga belas.
3. Pemahaman Al-Hafizh tentang dibolehkannya maulid yang beliau petik dari hadits di atas merupakan pemahaman yang salah dan tertolak. Karena tidak ada seorangpun dari kalangan para ulama salaf yang memahami dari hadits tersebut dibolehkannya perayaan maulid. Lihat kembali pembahasan pada bab pertama dan juga kitab Al-Muwafaqot (3/41-44) karya Asy-Syathiby -rahimahullah-.
4. Mengqiaskan (menganologikan) bid’ah maulid dengan puasa ‘Asyuro` adalah suatu bentuk takalluf (pemaksaan) yang nyata dan tertolak karena ibadah landasannya adalah syari’at, bukan berdasarkan pendapat ataupun anggapan baik.
5. Sesungguhnya puasa ‘Asyuro` adalah perkara yang telah diamalkan oleh Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam-, bahkan beliau memberi motifasi untuk mengamalkannya. Berbeda halnya dengan perayaan maulid dan menjadikannya sebagai hari raya, karena Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- tidak pernah mengerjakannya dan juga tidak pernah memotifasi untuk mengerjakannya.
[Rujukan: Al-Bida’ Al-Hauliyah hal. 159-161 dan Ar-Roddu ‘ala Syubhati man Ajazal Ihtifal bil Maulid syubhat kelima]
6. Setelah menyebutkan perkataan Al-Hafizh di atas, As-Suyuthy kemudian membawakan dalil yang lain yaitu hadits Anas bin Malik -radhiyallahu ‘anhu-, beliau berkata :
“Bahwa sesungguhnya Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- melakukan aqiqah untuk diri beliau sendiri setelah beliau diangkat menjadi Nabi”. (HR. Al-Baihaqy(9/300))
Lalu dia (As-Suyuthy) berkata, “… padahal telah datang (riwayat) bahwa kakek beliau ‘Abdul Muththolib telah melaksanakan aqiqah untuk beliau pada hari ketujuh kelahiran beliau, sedangkan aqiqah tidaklah diulangi dua kali. Maka perbuatan tersebut (yakni aqiqah setelah menjadi Nabi) dibawa kepada (pemahaman) bahwa yang beliau lakukan itu adalah dalam rangka menampakkan kesyukuran atas penciptaan Allah terhadap diri beliau sebagai rahmat bagi seluruh alam dan sekaligus (perbuatan beliau tersebut) sebagai syari’at bagi ummatnya sebagaimana beliau -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- telah bersholawat untuk diri beliau sendiri. Oleh karena itulah, disunnahkan juga bagi kita untuk menampakkan kesyukuran dengan kelahiran beliau …”.
Jawaban:
1. Hadits di atas yang menunjukkan bahwa Nabi -Shollallahu alaihi wa sallam- mengaqiqahi diri beliau setelah diangkat menjadi nabi adalah hadits yang lemah dan tidak bisa dipakai berhujjah, karena di dalamnya terdapat seorang rowi lemah yang bernama ‘Abdullah bin Muharrar Al-Jazary.
Al-Baihaqy setelah meriwayatkan hadits di atas, beliau berkata,“’Abdurrozzaq berkata, [“Tidaklah mereka meninggalkan ‘Abdullah bin Muharrar kecuali karena keadaan hadits ini, dan juga (hadits ini) diriwayatkan dari jalan lain dari Anas dan tidak teranggap sama sekali”]”.
‘Abdullah bin Muharrar ini telah dilemahkan oleh sekian banyak ulama dengan pelemahan yang sangat keras, di antaranya adalah: Imam Ahmad, Ad-Daraquthny, Ibnu Hibban, Ibnu Ma’in, Imam Al-Bukhary, dan juga Al-Hafizh Adz-Dzahaby -rahimahumullahu jami’an-.
Lihat At-Talkhis Al-Habir (4/147) dan Mizanul I’tidal pada biografi ‘Abdullah bin Muharrar ini.
1. Syaikh Abu Bakr Al-Jaza`iry -hafizhohullah- berkata dalam Al-Inshof fima Qila fil Maulid (61-62), “Apakah tsabit (shohih) bahwa aqiqah itu dulunya disyari’atkan bagi ahli jahiliyah (musyrik Quraisy) dan (apakah) mereka mengamalkannya, sehingga kita bisa mengatakan bahwa ‘Abdul Muththolib telah mengaqiqahi anak lelaki dari putranya?! Apakah amalan-amalan ahli jahiliyah diperhitungkan dalam Islam sehingga kita bisa menyatakan bahwa Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- mengaqiqahi diri beliau hanya sekedar sebagai kesyukuran dan bukan dalam rangka menegakkan sunnah aqiqah, jika dia (kakek beliau) telah mengaqiqahi beliau?!. Maha Suci Allah, betapa aneh dan asingnya pendalilan ini.
Apakah jika shohih (benar) bahwa Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- menyembelih satu ekor kambing sebagai bentuk kesyukuran akan nikmat penciptaan diri beliau, apakah hal ini mengharuskan (bolehnya) menjadikan hari lahir beliau sebagai hari raya bagi manusia?!”.
[Rujukan: Al-Bida’ Al-Hauliyah hal. 161-164 dan Ar-Roddu ‘ala Syubhati man Ajazal Ihtifal bil Maulid syubhat kedelapan]
7. Muhammad ‘Alwy Al-Maliky dalam kitabnya Haulal Ihtifal bil Maulid hal. 10 berdalil tentang disyari’atkannya perayaan maulid dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim no. 1162 dari hadits Abu Qotadah Al-Anshory -radhiyallahu ‘anhu- bahwa Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- ditanya tentang puasa pada hari Senin, maka beliau menjawab :
“Itu adalah hari saya dilahirkan dan hari diturunkannya (wahyu) kepadaku”.
Sisi pendalilan dari hadits ini -menurutnya- adalah bahwa beliau -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- memuliakan dan mengagungkan hari lahir beliau dengan cara berpuasa pada hari itu. Ini (berpuasa) hampir semakna dengan perayaan walaupun bentuknya berbeda. Yang jelas makna pemuliaan itu ada, apakah dengan berpuasa atau dengan memberi makan atau dengan berkumpul-kumpul untuk mengingat dan bersholawat kepada beliau dan lain-lainnya.
Bantahan:
1. Lihat bantahan pertama untuk syubhat pertama.
2. Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- tidak berpuasa pada hari kelahiran beliau, yaitu tanggal 12 Rabi’ul Awwal [Itupun telah kita tegaskan bahwa yang benarnya beliau dilahirkan pada tanggal 8 Rabi’ul Awwal], akan tetapi beliau berpuasa pada hari Senin yang setiap bulan berulang sebanyak empat kali. Beliau juga tidak pernah mengkhususkan untuk mengerjakan amalan-amalan tertentu pada tanggal kelahiran beliau. Maka semua ini adalah bukti yang menunjukkan bahwa beliau -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- tidaklah menganggap tanggal kelahiran beliau lebih afdhol daripada yang lainnya. Lihat Ar-Roddul Qowy hal. 61-62
3. Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- tidak mengkhususkan berpuasa hanya pada hari Senin saja akan tetapi beliau juga berpuasa pada hari Kamis, sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah -radhiyallahu ‘anhu- secara marfu‘:
“Amalan-amalan disodorkan setiap hari Senin dan kamis, maka saya senang jika amalan saya disodorkan sedang saya dalam keadaan berpuasa”. (HR. At-Tirmidzyno. 747 dan dishohihkan oleh Al-Albany dalam Al-Irwa` no. 949)
Jadi, berdalilkan dengan puasa hari Senin untuk membolehkan perayaan Maulid adalah puncak takalluf (pemaksaan) dan pendapat yang sangat jauh dari kebenaran.
1. Jika yang diinginkan dari perayaan maulid adalah sebagai bentuk kesyukuran kepada Allah -Ta’ala- atas nikmat kelahiran Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam-, maka suatu perkara yang masuk akal -dan memang inilah yang ditetapkan oleh syari’at- kalau pelaksanaan kesyukuran tersebut sesuai dengan pelaksanaan kesyukuran Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- atasnya,yakni dengan berpuasa. Oleh karena itu, hendaknya kita berpuasa sebagaimana beliau berpuasa [Maksudnya berpuasa pada hari Senin sebagaimana Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- berpuasa hari Senin. Adapun berpuasa tepat pada tanggal 12 Rabi’ul Awwal -kalaupun ini kita anggap pendapat yang paling benar tentang hari lahir beliau-, maka tidak disyari’atkan karena tak ada dalil yang mengkhususkannya dengan puasa, yang ada hanyalah berpuasa pada hari Senin. [ed]], bukan malah dengan menghambur-hamburkan uang untuk makanan dan yang semisalnya. LihatAl-Inshof fima Qila fil Maulid hal. 64-66 karya Abu Bakr Al-Jaza`iry.
(Rujukan: Al-Bida’ Al-Hauliyah hal. 171-172 dan Ar-Roddu ‘ala Syubhati man Ajazal Ihtifal bil Maulid syubhat keempat)
8. Sabda Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- tentang keutamaan hari Jum’at:
“Sebaik-baik hari yang matahari terbit padanya adalah hari Jum’at, padanya diciptakan Adam, padanya dia diwafatkan, padanya dia dimasukkan ke Surga dan padanya dia dikeluarkan darinya, serta tidak akan tegak Hari Kiamat kecuali pada hari Jum’at”. (HR. Muslim no. 854 dari Abu Hurairah -radhiyallahu ‘anhu-)
Dalam kitab Haulal Ihtifal hal. 14, Muhammad ‘Alwy Al-Maliky menyatakan bahwa jika hari Jum’at memiliki keutamaan karena pada hari itu Nabi Adam tercipta, maka tentunya hari ketika pimpinan para Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- tercipta itu lebih pantas untuk mendapatkan keutamaan dan pemuliaan.
Bantahan:
1. Sama dengan bantahan pertama atas syubhat pertama.
2. Syaikh At-Tuwaijiry -rahimahullah- berkata dalam Ar-Roddul Qowy hal. 82,“Sesungguhnya Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- tidak pernah mengkhususkan hari Jum’at untuk melaksanakan sesuatupun berupa amalan-amalan sunnah, dan beliau telah melarang untuk mengkhususkan hari Jum’at dengan berpuasa atau mengkhususkan malam Jum’at untuk sholat lail. Di dalam Shohih Muslim [No. hadits 1144] dari Abu Hurairah -radhiyallahu ‘anhu-, dari Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- bahwa beliau bersabda:
“Jangan kalian mengkhususkan malam Jum’at di antara malam-malam lainnya dengan mengerjakan sholat malam dan jangan kalian khususkan hari Jum’at di antara hari-hari lainnya dengan berpuasa, kecuali bila (hari Jum’at) bertepatan dengan hari kebiasaan salah seorang di antara kalian berpuasa”.
Jika Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- tidak mengkhususkan hari Jum’at dengan sesuatu apapun berupa amalan-amalan sunnah -padahal Adam ’alaihis salam diciptakan pada hari itu-, maka apa hubungannya dengan Ibnul ‘Alwy dan selainnya, yang menyebutkan pendalilan tersebut tentang dibolehkannya perayaan maulid?!”. Selesai dengan perubahan
[Rujukan: Ar-Roddu ‘ala Syubhati man Ajazal Ihtifal bil Maulid, syubhat ketujuh]
9. Hadits Anas bin Malik -radhiyallahu ‘anhu-, bahwasanya Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- bercerita ketika beliau melakukan Isro` dan Mi’roj:
“Lalu dia (Jibril) berkata, “Turun dan sholatlah!”, maka sayapun turun lalu mengerjakan sholat. Lalu dia bertanya, “Tahukah engkau di mana engkau sholat? Engkau sholat di Betlehem, tempat ‘Isa -‘alaihis salam- dilahirkan””. (HR. An-Nasa`i (1/221-222/450))
Hadits ini dijadikan dalil oleh Muhammad ‘Alwy Al-Maliky dalam Haulal Ihtifal hal. 14-15 untuk membolehkan perayaan maulid. Sisi pendalilannya adalah bahwa beliau -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- diperintahkan untuk memuliakan tempat kelahiran Nabi ‘Isa dengan cara sholat di atasnya. Maka hari dan tempat kelahiran Nabi Muhammad -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- lebih pantas lagi untuk dimuliakan dengan mengadakan perayaan maulid.
Bantahan:
Kisah tentang sholatnya beliau di Betlehem ini juga datang dari hadits Syaddad bin ‘Aus -radhiyallahu ‘anhu- riwayat Al-Bazzar dalam Al-Musnad no. 3484 dan Ath-Thobarony (7/282-283/7142) dan juga dari hadits Abu Hurairah -radhiyallahu ‘anhu- riwayat Ibnu Hibban dalam Al-Majruhin (1/187-188) dalam biografi Bakr bin Ziyad Al-Bahily.
Ketiganya adalah hadits yang lemah dan mungkar. Berikut kesimpulan bantahan Al-‘Allamah Al-Anshory -rahimahullah- dalam Al-Qaulul Fashl, hal. 138-145 terhadap kisah di atas:
1. Hadits Anas bin Malik -radhiyallahu ‘anhu-.
Ibnu Katsir -rahimahullah- berkata setelah menyebutkan hadits ini dalam rangkaian hadits-hadits tentang Isro` dan Mi’roj ketika menafsirkan ayat pertama dari surah Al-Isro‘, “Di dalam kisah ini ada ghorobah [Kata ghorib ataughorobah jika digunakan oleh At-Tirmidzy dalam Sunannya, Ibnu Katsir dalam Tafsirnya dan Az-Zayla’iy dalam Nashbur Royah maka kebanyakannya bermakna dho’if (lemah)] (keanehan) dan sangat mungkar”.
Beliau juga berkata dalam Al-Fushul fii Ikhtishori Sirotur Rosul,“Ghorib (aneh), sangat mungkar, dan sanadnya muqorib. Dalam hadits-hadits yang shohih, ada perkara yang menunjukkan tentang kemungkarannya, wallahu A’lam”.
Yakni kisah tentang sholatnya beliau -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- di Betlehem ini, tidak ada disebutkan dalam kisah Isro` dan Mi’roj dalam hadits-hadits lain yang shohih.
2. Hadits Syadad bin Aus -radhiyallahu ‘anhu-.
Di dalam sanadnya ada rowi yang bernama Ishaq bin Ibrahim ibnul ‘Ala` Adh-Dhohhak Az-Zubaidy Ibnu Zibriq Al-Himshy.
Al-Hafizh berkata dalam Al-Fath, “(Orangnya) Jujur, tapi banyak bersalah (dalam periwayatan). Muhammad bin ‘Auf mengungkapkan bahwa dia berdusta”.
Adz-Dzahaby berkata dalam Al-Mizan, “An-Nasa`iy berkata : “(Orangnya) tidak tsiqoh”.
Abu Daud berkata, “Tidak ada apa-apanya (baca: tidak ada nilainya) dan dia dianggap pendusta oleh Muhammad bin ‘Auf Ath-Tho`iy, seorang ahli hadits negeri Himsh””.
Ibnu Katsir -rahimahullah- berkata dalam Tafsirnya setelah menyebutkan jalan-jalan periwayatan hadits Syaddad ini, “Tidak ada keraguan, hadits ini -yang saya maksudkan adalah yang diriwayatkan dari Syaddad bin Aus- mengandung beberapa perkara, di antaranya ada yang shohih -sebagaimana yang disebutkan oleh Al-Baihaqy-, dan di antaranya ada yang mungkar, seperti (kisah) sholat (Nabi –Shollallahu alaihi wa sallam-) di Betlehem dan (kisah) pertanyaan (Abu Bakar) Ash-Shiddiq tentang sifat Baitul Maqdis dan selainnya, wallahu A’lam”.
3. Hadits Abu Hurairah -radhiyallahu ‘anhu-.
Di dalam sanadnya terdapat Bakr bin Ziyad Al-Bahily. Ibnu Hibban berkata, “Syaikh pendusta, membuat hadits palsu dari para tsiqot (rowi-rowi terpercaya), tidak halal menyebut namanya dalam kitab-kitab kecuali untuk dicela”.
Beliau juga berkata mengomentari hadits Abu Hurairah di atas, “Ini adalah sesuatu yang orang awamnya ahli hadits tidak akan ragu lagi bahwa ini adalah palsu, terlebih lagi pakar dalam bidang ini”. [Perkataan beliau ini dinukil oleh Ibnul Jauzy dalam Al-Maudhu’at (1/113-114), Adz-Dzahaby dalam Al-Mizan(1/345) dan Asy-Syaukany dalam Al-Fawa`id Al-Majmu’ah fil Ahadits Al-Maudhu’ah hal. 441]
Ibnu Katsir berkata berkata dalam Al-Fushul fii Ikhtishori Sirotur Rosul, hal. 22 dalam mengomentari hadits Abu Hurairah ini, “Juga tidak shohih karena keadaan Bakr bin Ziyad yang telah berlalu”. Yakni beliau menghukuminya sebagai rowi yang matruk (ditinggalkan haditsnya).
Sebagai kesimpulan, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah -rahimahullah- berkata dalam tafsir surah Al-Ikhlash hal. 169, “Apa yang diriwayatkan oleh sebagian mereka tentang hadits Isro` bahwa dikatakan kepada Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam-, [“Ini adalah baik, turun dan sholatlah”, maka beliau turun lalu sholat, “Ini adalah tempat bapakmu, turun dan sholatlah”],merupakan (riwayat) dusta dan palsu. Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- tidak pernah sholat pada malam itu kecuali di Masjid Al-Aqshosebagaimana dalam Ash-Shohih dan beliau tidak pernah turun kecuali padanya”.
Ibnul Qoyyim -rahimahullah- dalam Zadul Ma’ad berkata, “Konon kabarnya, beliau turun di Betlehem dan sholat padanya. Hal itu tidak benar dari beliau selama-lamanya”. -Selesai dari Al-Qaulul Fashl-
[Rujukan: Ar-Roddu ‘ala Syubhat man Ajazal Maulid syubhat kesembilan]
10. Sesungguhnya para penya’ir dari kalangan sahabat, seperti Ka’ab bin Zuhair, Hassan bin Tsabit, dan yang lainnya -radhiyallahu ‘anhum-, mereka membacakan sya’ir-sya’ir pujian kepada Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- dan beliau ridho dengan perbuatan mereka serta membalas mereka dengan membacakan sholawat dan mendo’akan kebaikan kepada mereka.
Ini dijadikan dalil oleh Hasyim Ar-Rifa’iy sebagaimana dalam Ar-Roddul Qowy hal. 78.
Bantahan:
Al-‘Allamah At-Tuwaijiry -rahimahullah- berkata dalam Ar-Roddul Qowy, hal. 79, “Tidak pernah disebutkan dari seorangpun dari para penya’ir sahabat -radhiyallahu ‘anhum- bahwa mereka mengungkapkan kecintaan mereka kepada Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- dengan melantunkan qoshidah-qoshidah (sya’ir-sya’ir) pada malam kelahiran beliau, akan tetapi kebanyakannya mereka melantunkannya ketika terjadinya penaklukan suatu negeri dan ketika mengalahkan musuh-musuh. Di bangun di atas dasar ini, berarti pelantunan (sya’ir) di depan Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- bukanlah sesuatu yang pernah dilakukan oleh Ka’ab bin Zuhair, Hassan bin Tsabit, dan selain keduanya dari kalangan para penya’ir sahabat, (bukanlah) merupakan perkara yang bisa dipegang oleh Ar-Rifa’iy dan selainnya dalam menguatkan bid’ah maulid”. -Selesai dengan sedikit meringkas-.
[Rujukan: Ar-Roddu ‘ala Syubhat man Ajazal Maulid syubhat kesepuluh]
11. Sesungguhnya perayaan maulid adalah perkumpulan dzikir, sedekah, dan pengagungan terhadap sisi kenabian. Dan semua perkara ini tentunya merupakan perkara yang dituntut dan dipuji dalam syari’at Islam.
Jawaban:
Tidak diragukan bahwa semua yang disebutkan di atas berupa dzikir, sedekah, dan mengingat Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- merupakan ibadah, bahkan termasuk di antara ibadah yang memiliki kedudukan yang besar dalam Islam. Akan tetapi perlu diketahui bahwa ibadah nantilah diterima setelah terpenuhi dua syarat, ikhlas dan sesuai dengan petunjuk Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- [Lihat kembali bab Syarat Diterimanya Amalan]. Kemudian, di antara kaidah yang masyhur di tengah para ulama dan para penuntut ilmu bahwa suatu ibadah bila perintah pelaksanaannya datang dalam bentuk umum -yakni tidak terikat dengan suatu waktu maupun tempat-, maka ibadah tersebut juga harus dilaksanakan secara mutlak tanpa mengkhususkan waktu dan tempat tertentu, kapan dikhususkan tanpa adanya dalil maka perbuatan tersebut dhukumi sebagai bid’ah [Kaidah ini disebutkan oleh Syaikh Nashirudin Al-Albany dalam Ahkamul Jana`iz hal. 306]. Oleh karena itulah, termasuk bid’ah tatkala mengkhususkan pelaksanaan ibadah dzikir, sedekah, dan mengingat Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- hanya pada tanggal kelahiran Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam-.
[Rujukan: Ar-Roddu ‘ala Syubhat man Ajazal Maulid syubhat ke sebelas]
12. Sesungguhnya perayaan maulid adalah perkara yang dianggap baik oleh banyak ulama dan telah diterima, bahkan dilangsungkan secara turun temurun oleh kebanyakan kaum muslimin di kebanyakan negeri-negeri kaum muslimin. Maka tentunya hal itu adalah kebaikan karena kaidah yang diambil dari hadits Ibnu Mas’ud -radhiyallahu ‘anhu- menyatakan bahwa, [“Apa-apa yang dianggap baik oleh kaum muslimin, maka itu juga baik di sisi Allah”].
Ini adalah termasuk dalil yang disebutkan oleh Muhammad bin ‘Alwy Al-Maliky dalam Haulal Ihtiffal hal. 15.
Bantahan:
1. Telah berlalu jawaban atas hadits Ibnu Mas’ud -radhiyallahu ‘anhu- pada bab ketiga.
2. Siapa yang dimaksudkan sebagai ulama oleh Al-Maliky di sini??! Kalau yang dia maksudkan adalah para sahabat serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, maka ini adalah kedustaan atas nama mereka. Kalau yang dia maksudkan adalah selain mereka dari kalangan Al-Qoromithoh, Al-Bathiniyah, dan Shufiah, maka Al-Maliky benar karena memang perayaan maulid ini tidaklah muncul kecuali atas prakarsa mereka, sebagian mereka -yakni Al-Bathiniyyah- telah dikafirkan oleh para ulama. Lihat bab kesembilan dari buku ini.
3. Syaikh Sholih Al-Fauzan -hafizhohullah- berkata dalam risalah beliau Hukmul Ihtifal bi Dzikril Maulid An-Nabawy, “Yang menjadi hujjah adalah sesuatu yang tsabit (shohih) dari Rasul -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam-. Sedang yang tsabit dari Rasul -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- adalah larangan berbuat bid’ah secara umum, dan ini -yakni perayaan maulid- di antara bentuknya.
Amalan manusia, jika menyelisihi dalil maka bukanlah hujjah walaupun jumlah mereka banyak.
“Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah”. (QS. Al-An’am : 116)
Itupun akan terus menerus ada -berkat nikmat Allah- pada setiap zaman orang-orang yang mengingkari bid’ah ini dan menjelaskan kebatilannya. Jadi, tidak ada hujjah pada amalan orang yang terus menghidupkan (bid’ah ini) setelah jelas baginya kebenaran”.
[Rujukan: Ar-Roddu ‘ala Syubhat man Ajazal Maulid syubhat kedua belas]
13. Sebagian mereka berdalih bahwa sebagian ulama sunnah ada yang memperbolehkan perayaan maulid, seperti Imam As-Suyuthy -rahimahullah- dan yang lainnya. Maka kami hanya mengikuti mereka karena mereka adalah orang yang berilmu.
Bantahan:
Tidak diragukan bahwa ucapan ini adalah ucapan yang penuh dengan fanatisme, taqlid, dan kesombongan yang telah diharamkan oleh Allah -Subhanahu wa Ta’ala- sebagaimana yang telah berlalu penjelasannya pada bab kelima dari buku ini.
Kemudian, perselisihan para ulama dalam masalah ini -yakni bid’ahnya maulid- adalah perselisihan yang sifatnya tadhodh (saling berlawanan dan menafikan), yang salah satunya adalah kebenaran dan yang lainnya adalah kebatilan, bukan perselisihan tanawwu’ (cabang) yang sifatnya masih menerima toleransi dan kompromi.
Sebagai seorang muslim, hendaknya mengembalikan semua perselisihan hanya kepada Allah dan Rasul-Nya, sebagaimana yang telah kami tegaskan pada bab pertama.
[Rujukan: Ar-Roddu ‘ala Syubhat man Ajazal Maulid syubhat ketiga belas]
14. Pengakuan dari seseorang yang bernama Muhammad ‘Utsman Al-Mirghony dalam muqaddimah kitabnya yang berjudul Al-Asror Ar-Robbaniyah, hal. 7. Dia nyatakan bahwa dia menerima syari’at perayaan maulid ini langsung dari Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- dalam mimpinya.
Bantahan:
Al-‘Allamah Isma’il Al-Anshory -rahimahullah- berkata dalam Al-Qaulul Fashl, “Sesungguhnya bersandar di atas pengakuan bahwa seseorang menerima perintah-perintah Nabi (-Shollallahu alaihi wasallam-) dalam mimpi untuk merayakan maulid Nabi (-Shollallahu alaihi wasallam-) tidaklah teranggap, karena mimpi dalam tidur tidak bisa menetapkan sunnah yang tidak ada dan tidak bisa membatalkan sunnah yang sudah ada sebagaimana yang dijelaskan oleh para ulama”.
Imam Abu Zakaria An-Nawawy -rahimahullah- berkata dalam menjelaskan perkataan Imam Muslim -rahimahullah- tentang “Menyingkap aib-aib para perawi hadits” dalam Shohihnya (1/115), “Tidak boleh menetapkan hukum syar’i dengannya -yaitu dengan mimpi-, karena keadaan tidur bukanlah keadaan menghafal dan yakin terhadap apa yang didengar oleh yang bermimpi tersebut. Mereka telah bersepakat bahwa termasuk syarat orang yang diterima riwayat dan persaksiannya adalah orang yang terjaga, bukan orang yang lalai, bukan orang yang jelek hafalannya, dan tidak banyak salah (dalam hafalan), …”.
Inilah hukum semua mimpi selain mimpinya para Nabi yakni tidak bisa menetapkan syari’at yang tidak pernah dituntunkan oleh Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- dan sebaliknya mimpi tidak bisa menghapuskan sesuatu yang telah ditetapkan oleh Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- dalam hidup beliau, walaupun yang dia lihat di dalam mimpinya adalah betul Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- [Akan tetapi hal ini tentunya tidak mungkin. Yang dia lihat di dalam mimpnya pasti adalah setan yang mengaku sebagai Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-, karena tidak mungkin beliau memerintahkan seseuatu yang telah beliau larang ketika beliau masih hidup].
Imam Asy-Syathiby -rahimahullah- berkata dalam Al-I’tishom (1/209), “Mimpi selain para Nabi tidak bisa menghukumi syari’at, bagaimanapun keadaannya kecuali harus diperhadapkan kepada sesuatu yang ada di depan kita berupa hukum-hukum syari’at (Al-Kitab dan As-Sunnah). Jika hukum-hukum syari’at ini membolehkannya, maka kita amalkan berdasarkan hukum-hukum itu. Jika tidak, maka wajib untuk ditinggalkan dan berpaling darinya. Faidahnya tidak lain sekedar sebagai kabar gembira (bila mimpinya baik) atau peringatan (jika mimpinya buruk). Adapun mengambil petikan-petikan hukum darinya, maka tidak!”.
[Rujukan: Ar-Roddu ‘ala Syubhat man Ajazal Maulid syubhat keempat belas]
15. As-Sakhowy [Beliau adalah salah seorang murid senior dari Al-Hafizh Ibnu Hajar -rahimahullah-] -rahimahullah- berkata, “Jika penganut salib (Nashoro) menjadikan malam kelahiran Nabi mereka sebagai hari raya besar, maka penganut Islam lebih pantas dan lebih harus untuk memuliakan (Nabi mereka)”.
Ini disebutkan oleh Hasyim Ar-Rifa’iy dan dia berdalil dengannya dalam membolehkan maulid sebagaimana dalam Ar-Roddul Qowy, hal. 25 karya Syaikh Hamud bin Abdillah At-Tuwaijiry -rahimahullah-.
Jawaban:
Tidak ada keraguan bahwa merayakan maulid dan menjadikannya sebagai hari raya adalah di bangun atas tasyabbuh (penyerupaan) kepada Nashara, sedangkan tasyabbuh kepada orang-orang kafir adalah perkara yang diharamkan dan terlarang berdasarkan sabda Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam-:
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk darinya”. (HR. Abu Daud no. 4031 dari Ibnu ‘Umar -radhiyallahu ‘anhuma- dan dishohihkan oleh Al-Albany dalam Ash-Shohihah (1/676) dan Al-Irwa` no. 2384)
Lihat kembali pada bab keenam dari buku ini.
[Rujukan: Ar-Roddu ‘ala Syubhat man Ajazal Maulid syubhat kelima belas]
16. Sesungguhnya perayaan maulid adalah amalan yang bisa menghidupkan semangat kita untuk mengingat Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam-, dan ini adalah perkara yang disyari’atkan.
Ini dijadikan dalil oleh Muhammad bin ‘Alwy Al-Maliky dalam Haulal Ihtifal hal. 20.
Bantahan:
1. Cara mengingat Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- bukanlah dengan berbuat bid’ah yang telah beliau larang, akan tetapi dengan cara meninggalkan semua jenis bid’ah -termasuk di dalamnya perayaan maulid- dan semua perkara yang beliau larang. [Lihat bab Hakikat Kecintaan Kepada Nabi -Shallallahu ‘Alaihi Wasallam-]
2. Mengingat Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam-, -kalau sekedar itu yang diinginkan-, maka tidak perlu dengan merayakan maulid. Karena mengingat Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- bisa dilakukan dengan bersholawat kepada beliau, berdo’a setelah mendengar adzan, bersholawat kepada beliau ketika mendengar nama beliau disebut, berdo’a setelah berwudhu, dan amalan-amalan ibadah lainnya. Semua amalan ini adalah amalan yang sifatnya dilaksanakan secara kontinyu (terus-menerus) siang dan malam, bukan hanya sekali setahun. [Di antara sarana yang mengingatkan kita kepada Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- adalah dengan membaca dan mengkaji hadits-hadits beliau -Shollallahu ‘alaihi wasallam- agar bisa diamalkan. Sehingga orang yang mempelajari hadits-hadits beliau akan tahu dan paham tentang aqidah, syari’at, ibadah, akhlak, dan perjuangan beliau dalam menegakkan Islam. Semua ini akan mendorong dirinya dan orang lain untuk mengamalkan sunnah dan mengingat Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam-. Bahkan seorang yang mengamalkan sunnah akan mengingatkan kita tentang sosok Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam-, seakan-akan beliau ada di depan kita. Adapun orang yang meramaikan bid’ah maulid, maka mereka tidaklah mengingatkan kita tentang sosok beliau -Shollallahu ‘alaihi wasallam-, akan tetapi justru mengingatkan kita tentang natal, mengingatkan kita tentang orang-orang bathiniyyah danshufiyyah karena merekalah yang pertama kali melakukan maulid menurut para ahli tarikh. [ed]]
[Rujukan: Hukmul Ihtifal bil Maulidin Nabawy war Roddu ‘ala man Ajazahuhal. 29-30 karya Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh]
17. Mereka mengatakan, “Perayaan maulid ini hanyalah sekedar adat istiadat yang tidak ada kaitannya dengan agama sehingga tidak bisa dianggap bid’ah”.
Bantahan:
Perkataan ini adalah tempat pelarian terakhir bagi orang-orang yang membolehkan perayaan maulid setelah seluruh dalil-dalil mereka dirontokkan. Itupun alasan yang mereka katakan ini adalah alasan yang tidak bisa diterima karena para pendahulu mereka yang membolehkan maulid baik dari kalangan ulama maupun yang bukan ulama telah menetapkan bahwa perayaan maulid adalah ibadah di sisi mereka, dan seseorang akan mendapatkan pahala dengannya. [Lihat bab Orang-Orang yang Merayakan Maulid Menganggapnya Bagian dari Agama]
18. Mereka juga berkata, “Perayaan maulid ini memang adalah bid’ah, tapi dia adalah bid’ah hasanah (yang baik)”.
Bantahan:
Bantahan atas syubhat ini telah kami paparkan panjang lebar pada bab ketiga dari buku ini.
19. Perayaan maulid ini, walaupun dia adalah bid’ah akan tetapi telah diterima dan diamalkan oleh ummat Islam sejak ratusan tahun yang lalu.
Ini dijadikan dalil oleh Muhammad Mushthofa Asy-Syinqithy.
Bantahan:
Berikut kami bawakan secara ringkas bantahan Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh -rahimahullah- terhadap syubhat ini dari risalah beliauHukmul Ihtifal bil Maulid war Roddu ala man Ajazahu. Beliau berkata, “Ada beberapa perkara yang menunjukkan bodohnya orang ini:
Pertama: Bahwasanya ummat ini ma’shumah (terpelihara) untuk bersepakat di atas kesesatan sedangkan bid’ah dalam agama adalah kesesatan berdasarkan nash dari Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam-. Jadi perkataan dia ini, mengharuskan bahwa ummat ini telah bersepakat (untuk membenarkan) perayaan maulid yang dia sendiri telah mengakuinya sebagai bid’ah.
Kedua: Sesungguhnya berhujjah dengan pengakuan seperti ini untuk menganggap baik suatu bid’ah, bukanlah warisan para ulama yang hidup di ketiga zaman keutamaan dan tidak pula orang-orang yang mencontoh mereka, sebagaimana hal ini telah diterangkan oleh Imam Asy-Syathiby -rahimahullah- dalam kitab beliau Al-I’tishom.
Beliau (Asy-syathiby) berkata, [“Tatkala berbagai bid’ah dan penyimpangan telah disepakati oleh manusia atasnya (baca : membenarkannya), maka jadilah orang yang jahil berkata, “Seandainya ini adalah kemungkaran maka tentu tidak akan dikerjakan oleh manusia””]”.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam Al-Iqhtidho`, “Barangsiapa yang berkeyakinan bahwa kebanyakan adat-adat yang menyelisihi sunnah ini adalah perkara yang disepakati (akan kebolehannya) dengan berlandaskan bahwa ummat ini telah menyetujuinya dan mereka tidak mengingkarinya, maka dia telah salah dalam keyakinannya itu. Sesungguhnya akan terus-menerus ada orang-orang yang melarang dari seluruh adat-adat yang dimunculkan, yang menyelisihi sunnah”.
Ketiga: Sesuatu (berupa keterangan) yang akan kami sebutkan dari para ulama kaum muslimin berupa dipenuhinya perayaan maulid tersebut dengan perkara-perkara yang diharamkan, serta penjelasan bahwa perayaan maulid yang tidak mengandung perkara-perkara yang diharamkan maka dia tetap merupakan bid’ah” [Lihat bab Kemungkaran-Kemungkaran dalam Perayaan Maulid].
20. Mereka juga berdalil dengan perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, yang -katanya- beliau membolehkan perayaan maulid. Beliau berkata, “Demikian pula apa yang dimunculkan oleh sebagian manusia, -apakah dalam rangka menandingi Nashara dalam perayaan maulid ‘Isa -‘alaihis salam- atau karena kecintaan kepada Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- dan mengagungkan beliau-. Allah kadang memberikan pahala kepada mereka atas kecintaan dan ijithad ini, bukan atas bid’ah-bid’ah berupa menjadikan Maulid Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- sebagai ‘ied …”. Lihat Al-Iqtidho`hal. 294
Di antara orang yang berdalilkan dengannya adalah Muhammad MusthofaAl-’Alwy. Dia berkata, “Maka perkataan Syaikhul Islam ini jelas menunjukkan bolehnya amalan maulid Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- yang bersih dari kemungkaran-kemungkaran yang bercampur dengannya”.
Bantahan:
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh menyatakan [Lihat Mulhaqdari risalah Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh yang berjudulHukmul Ihtifal bil Maulid war Roddu ala man Ajazahu], “Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah -rahimahullah- berkata dalam kitabnya Al-Istighotsah, [“Suatu kesalahan, jika timbul dari jeleknya pemahaman orang yang mendengar, bukan karena kelalaian pembicara, maka tidak ada apa-apa (baca : dosa) atas pembicara. Tidak dipersyaratkan pada seorang alim jika dia berbicara harus menjaga jangan sampai ada pendengar yang salah faham”].
Lagi pula beliau sendiri telah menegaskan dalam lanjutan ucapan beliau -yang akan kami nukilkan pada bab ketiga belas- bahwa perayaan maulid Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- adalah bid’ah yang mungkar.
Adapun mu’alliq (komentator) Al-Iqthidho`, dia berkata, “Bagaimana mungkin mereka memiliki pahala atas hal ini padahal mereka telah menyelisihi petunjuk Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- dan petunjuk para sahabat beliau”.
21. Mereka berkata, “Perayaan maulid Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- memang tidak pernah dilakukan oleh Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-, akan tetapi dia merupakan syi’ar agama Islam, bukan merupakan bid’ah”.
Bantahan:
Ini menunjukkan kebodohan orang yang mengucapkannya terhadap syari’at Islam, maka apakah orang yang seperti ini pantas untuk berkomentar dalam agama Allah?! Orang ini telah membedakan antara agama dan syi’ar agama padahal Allah -‘Azza wa Jalla- telah berfirman:
“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi`ar-syi`ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati. “. (QS. Al-Hajj: 32)
Dalam ayat ini, Allah -‘Azza wa Jalla- menjadikan syi’ar agama sebagai lambang dari kataqwaan hati yang merupakan kewajiban. Maka apakah setelah ini, masih ada orang yang mengaku paham agama yang mengatakan bahwa Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- sengaja meninggalkan syi’ar agama -menurut sangkaan mereka- yang satu ini (maulid)?! Karena ucapan ini mengharuskan bahwa Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- sengaja meninggalkan sebuah ketaatan yang merupakan kewajiban [Dan meninggalkan ketaatan yang merupakan kewajiban dengan sengaja adalah dosa besar], padahal para ulama telah bersepakat bahwa para Nabi terjaga (ma’shum) dari dosa besar. Al-Hafizh Ibnu Hajar -rahimahullah- berkata dalam Fathul Bary (8/69), “Para nabi ma’shum dari dosa-dosa besar berdasarkan ijma’ ” (Lihat juga Majmu’ Al-Fatawa (4/319) dan juga Minhajus Sunnah (1/472) karya Ibnu Taimiyah).
22. Di antara dalil mereka adalah bahwa tidak ada satupun dalil yang tegas dan jelas melarang mengadakan perayaan maulid Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-.
Bantahan:
Sebenarnya dalil semacam ini tidak pantas kami sebutkan, karena dalil ini hakikatnya sudah lebih dahulu patah sebelum dipatahkan. Akan tetapi yang sangat disayangkan, dalil ini masih juga diucapkan oleh sebagian orang yang mengaku berilmu yang dengannya dia menyesatkan manusia dari jalan Allah.
Kami tidak akan menjawab dalil ini sampai mereka menjawab beberapa pertanyaan di bawah ini:
1. Tunjukkan pada kami satu dalil yang tegas dan jelas yang melarang dari narkoba dengan semua jenisnya!.
2. Tunjukkan pada kami satu dalil yang tegas dan jelas yang mengharamkan praktek-praktek perjudian kontemporer, semacam undian berhadiah melalui telepon, SMS, dan selainnya!
3. Tunjukkan pada kami satu dalil yang tegas dan jelas yang menunjukkan haramnya kaum muslimin menghadiri natal dan perayaan kekafiran lainnya!
Mereka tidak akan mendapatkan satu pun dalil tentangnya -walaupun mereka bersatu untuk mencarinya- kecuali dalil-dalil umum yang melarang dari semua amalan di atas dan yang semacamnya. Dan ketiga perkara di atas, hanya orang yang bodoh tentang agama yang menyatakan halal dan bolehnya.
Maka demikian halnya perayaan maulid. Betul, tidak ada dalil yang tegas dan jelas yang melarangnya, akan tetapi dia tetap merupakan bid’ah dan keharaman berdasarkan dalil-dalil umum yang sangat banyak berkenaan larangan berbuat bid’ah dalam agama, berkenaan dengan larangan menyerupai dan mengikuti orang-orang kafir, berkenaan dengan …, berkenaan dengan …, dan seterusnya dari perkara-perkara haram yang terjadi sepanjang pelaksanaan maulid. Wallahul Musta’an.
Diambil dari : Buku Studi Kritis Perayaan Maulid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam karya al-Ustadz Hammad Abu Muawiyah, cetakan Maktabah al-Atsariyyah 2007.
SUMBER :
http://antosalafy.wordpress.com/2008/03/05/penetapan-orang-orang-yang-merayakan-maulid/
http://antosalafy.wordpress.com/2008/03/05/syubhat-dan-argumen-orang-orang-yang-membolehkan-perayaan-maulid-beserta-bantahannya/