26 Maret 2012

PERBEDAAN ANTARA SALAFI DENGAN TAFKIRI ( bagian1)



Oleh Ustadz Abdurahman Ayyub
Dalam kajian rutin tematik ahad ke-4 tiap bulan di masjid Assunah Bintaro
A.   Pendahuluan.
Tafkiri adalah kelompok yang seringkali mudah menjatuhkan tafkir atau menjatuhkan orang lain atau pemimpin yang tidak menegakkan syariat islam dengan kafir. Kelompok tafkiri bukanlah orang-orang yang awam masalah agama, melainkan mereka adalah orang yang paham agama. Dari sisi pakaian, dari sisi ibadah, dari kajian-kajiannya atau kitab-kitabnya tidak berbeda jauh dengan salafiyun, tetapi cara pandang terhadap kepemimpinan sangat bertolak belakang dengan pandangan salafush shalih. Jika  salafiyun yang senantiasa mengacu pada pemahaman kepada atsar sahabat dan ulama-ulama yang sejalan dengan 3 generasi terbaik dalam memahami al qur’an dan sunnah dalam berhubungan dengan amirul mukminin, maka kelompok tafkiri justru sebaliknya. Mereka tidak mau memakai atsar sahabat tetapi memakai ra’yu dan hawa nafsunya dalam memahami dalil masalah kepemimpinan. Karena kesalahan pemahaman inilah maka sangat membahayakan bagi umat islam karena pada ujung-ujungnya mereka menghalalkan darah orang mukmin untuk dialirkan, pemerintahan di anggap taghut yang pantas untuk di perangi. Namun saying banyak umat islam yang awan dan miskin ilmu terjebak pada pemikiran karena  ada anggapan orang-orang tafkiri dari sisi pakaian dan ibadah laksana orang yang istiqomah dan paham ilmu agama.
Untuk menjaga agar umat muslimin tidak terjabak kepada pemahaman tafkiri ini, sudah menjadi kewajiban seorang yang paham ilmu menyampaikan ilmunya yang berdasar dalil yang hak untuk meluruskan perbedaan antara manhaj salaf dengan manhaj tafkiri. Syaikh Fauzan al Fauzan dalam Kitab tauhid menjelaskan : “Disamping mempelajari masalah syirik dan bid’ah, seorang thalabul ilmi harus mengetahui dan memahami perbedaan manhaj ahlul sunnah dengan manhaj lain seperti khawarij pada umumnya.”

B .   Perbedaan Prinsip Salafi dan Tafkiri

1. Salafi : meyakini menjadikan hukum manusia tidak mengeluarkan pelakunya keluar dari islam, kecuali diiringi keyakinan bahwa hukum manusia lebih baik daripada hokum Allah ta’ala. Karena keyakinan yang demikian, maka ada golongan yang menganggap salafi sebagai kelompok murji’ah ekstrim yang tidak mau berhukum kepada hokum manusia. Persangkaan ini salah besar. Karena sahabat Ali r.a. pernah bersabda kufur minna kufrin yakni amalan ke kafiran yang dilakukan oleh orang muslim tidak menyebabkan pelakunya keluar dari islam

Tafkirin : meyakini menggunakan hukum manusia menyebabkan pelakunya kafir alias keluar dari islam. Biasanya pengkafiran ini ditujukan kepada penguasa yang dianggap thaghut dan  berhak untuk ditentang dan diperangi bahkan darahnya boleh dialirkan

2. Salafi : berkeyakinan bahwa loyal dengan orang kafir bertingkat-tingkat dari yang kecil hingga yang besar. Loyalitas ini sebanding dengan sifat sejauh mana tingkat loyalitasnya (misalnya : masalah akidah (rela meyakini dan bersedia mengakui aqidah kufar) atau sekedar muamalah yang bersifat duniawi (seperti berjual beli atau saling membantu untuk bergotong royong). Salafi tidak langsung mentafkir kafir.

Tafkirin : meyakini bahwa segala bentuk loyalitas tidak ada tingkatannya dan dianggap sama semua sehingga pelakunya dianggap keluar dari islam. Kaum tafkirin tidak melihat latar belakang pelakunya. Padahal mereka melakukan loyalitas dengan kafirin karena tidak tahu, bodoh dan tidak paham. Padahal orang yang tidak tahu tidak dapat divonis sama dengan orang yang tahu tetapi melanggar.

3. Salafi : berkeyakinan minta tolong kepada orang kafir dalam peperangan karena tidak ada senjata atau tentara yang kuat selama sesuai kaidah dan syarat yang sesuai syariah islam tidak mengapa. Permintaan tolong kepada orang kafir pun harus dibedakan apakah minta tolong untuk kemaslahatan, kefasikan atau berbuat dosa besar, juga harus melihat situasi dan kondisi apa yang dimintakan tolong. Hal ini sbagaimana saat Negara Arab Saudi yang kala itu kekuatan militernya masih lemah dan mendapat invasi dari irak (1976) Ulama di arab saudi  mengeluarkan fatwa bolehnya meminta bantuan tentara Inggris untuk mengamankan negaranya.

Tafkirin : berkeyakinan minta bantuan kepada Negara kafir dalam peperangan telah menyebabkan Negara arab tersebut kafir dan telah keluar dari islam, tanpa memperhatikan perbedaan pendapat ulama. Sungguh betapa mengerikan Negara yang paling baik sendi-sendi syariah dan aqidah  islam dan banyaknya tempat-tempat penting bagi umat muslim di pandang sebagai  Negara kafir.

4. Salafi :berkeyakinan bahwa orang yang melakukan dosa besar, meninggalkan kewajiban (memakan riba, zakat, haji bagi yang mampu, dll) maka dikategorikan orang fasik. Ancaman orang fasik adalah akan mendapat ancamam masuk neraka di akhirat dan tidak kekal didalamnya. Allah akan memasukan orang fasik ke syurga setelah dimasukkan di neraka karena mereka masih ada ketauhidan kepada Allah. Selama mereka tahu yang dia lakukan itu haram, dan telah melanggar syariat Allah, dan karena keimanan berkurang maka mereka malakukan kemaksiyatan itu disebut fasik. Demikian pandangan Imam  4 mahzab (Imam Malik, Imam Syafii, Imam Hanafi dan Imam Ahmad bin Hambal)

Tafkirin : berkeyakinan bahwa setiap muslim yang selalu melakukan kemaksiyatan telah dianggap murtad dan keluar dari islam sehingga hartanya boleh dirampas, kehormatannya boleh dicabu dan darahnya boleh dialirkan. Pelaku kemaksiyatan akan mendapat ancaman masuk neraka secara kekal abadi dan tidak ada peluang masuk syurga. Inilah prinsip tafkirin yang setali tiga uang dengan pemikiran khawarij maslah dosa besar.

5. Salafi : berkeyakinan orang yang terjerumus dalam dosa besar hanya boleh ditafkir kafir  oleh ulama yang capable, hakim yang mempunyai kekuatan dan wewenang untuk menjatuhkan vonis kafir kepada seseorang. Vonis kafir inipun harus dengan syarat-syarat yang jelas kekafirannya baik dari sisi pelaku maupun perbuatannya. Tidak boleh orang awam dan tidak berilmu dan mempunyai wewenang melakukan vonis kafir kepada seorang muslim.

Tafkirin : Orang yang melakukan dosa besar atau kemaksiyatan langsung di jatuhkan vonis kafir oleh orang awam sekalipun tanpa melihat pelaku dan perbuatannya. Bahkan lebih parahnya lagi sebagian tafkirin mengkafirkan orang yang tidak meyakini kekafirannya bisa langsung kafir dan dikafirkan juga. Artinya kekafiran pada pelaku dan orang yang tidak meyakini prinsipnya tersebut. Dalih mereka adalah hadist rasulullah :”Barangsiapa tidak mengkafirkan orang kafir maka dia telah kafir.”
Padahal hadist diatas, menurut Syaikh Muhammad Utsaimin al Utsaimin dalam Syarah Kitab Tauhid maksudnya tidak demikian. Melainkan jelas-jelas ke kafirannya masalah aqidah yakni ketauhidan kepada Allah yakni bahwa agama yang sah diterima Allah adalah Islam. Jadi orang Islam yang mengatakan semua agama sama inilah yang dimaksud jelas-jelas kekafirannya.

6. Salafi : berkeyakinan bahwa mayarakat yang ada pada saat ini secara individu per individu adalah masyarakat muslim, meski masih banyak pelanggaran syariat dan menjalankan kemaksiyatan yang sifatnya bertingkat-tingkat sebanding dengan bertingkat-tingkatnya ketaatan. Semakin banyak berbuat maksiyat berarti semakin sedikitnya berbuat ketaatan kepada Allah. Demikian juga kualitas masyarakat sebanding dengan kualitas individu. Masyarakat yang masih banyak individunya hanya shalat setahun 2 kali atau seminggu sekali, tetapi masih bersyahadat dan melakukan maksiyat tapi merasa berdosa maka masih dianggap islam bukan kafir.

Tafkirin : Masyarakat yang ada saat ini dianggap jahiliyah. Masyarakat yang masih shalat, masih membayar zakat, masih haji, masih puasa disatu sisi dan masih maksiyat di sisi lain di anggap telah kafir yang pantas untuk diperangi dan dilawan. Termasuk Negara Arab Saudi pun telah mereka anggap sebagai Negara kafir. Benih-benih  pentafkiran ini muncul dari tulisan-tulisan sayib qutub dalam tafsir al qur’an Fizilalil qur’an.

7.Salafi :  meyakini seorang muslim yang menjadi penguasa masyarakat yang mayoritas muslim yang ada pada masa sekarang ini baik mereka itu raja, amir atau presiden adalah ulil amri yang wajib ditaati perintahnya selama bukan untuk kemaksiyatan.

Tafkirin : meyakini seorang muslim yang menjadi penguasa masyarakat yang mayoritas muslim yang ada pada masa sekarang ini dianggap murtad dan wajib diperangi. Kaum tafkirin mengatakan wajib jihad kepada pemerintahan islam seperti Saudi Arabia dan 37 negara anggota OKI lainnya. Kaum tafkirin sering menuduh ulama-ulama akhlul sunnah yang setia kepada penguasa karena menjalankan sunnah rasul dikatakan ulama penjilat, ulama syu’, ulama penakut, ulama murji’ah. Target tafkirin adalah menggulingkan pemerintahan dan aturan yang dibuat penguasa. Hal ini jadi mengingatkan kita pada perkataan sahabat Ali r.a : “Kitab mereka haq dengan dalil, tapi yang dituju salah yakni kaum muslimin.”

8. Salafi : berkeyakinan orang muslim yang menjadi aparat pemerintah (polisi, amir, pns, dll) memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan orang muslim lainnya.

Tafkirin : berkeyakinan semua aparat pemerintah adalah kafir, murtad dari agama islam dan pantas untuk diperangi. Kondisi saat ini sangat mudah untuk menggalang masa dan melawan pemerintah atau aparat pemerintah tanpa perlu menggunakan dalil-dalil al qur’an dan hadist. Apalagi dengan memanfaatkan dalil-dalil dengan menisbatkan jihad dan jamaah. Jihad untuk melawan penguasa dan jamaah diartikan kelompoknya. Yang keluar dari kelompoknya dianggap kafir dan pantas dialirkan darahnya. Dan yang mengalirkan darahnya dianggap telah melakukan jihad.

9. Salafi : berkeyakinan haramnya menentang ulil amri yang sah saat ini baik dengan kekuatan senjata, dengan lisan di mimbar masjid atau mimbar demonstrasi, dan dengan tulisan baik di media cetak, internet atau lainnya. Sementara itu seandainya penguasa itu non muslim, dibolehkan melakukan pemberontakan sesuai kaidah dan syarat yang hanya difatwakan oleh ulama yang capable, bukan oleh ustadz apalagi orang awam

Tafkirin : berkeyakinan bahwa seafdol-afdolnya jihad adalah jihad dijalan Allah dengan memberontak kepada pemimpin yang muslim baik dengan senjata, dengan lisan maupun dengan tulisan

10.Salafi : berkeyakinan bahwa wilayah yang dihuni masyarakat yang dipimpin orang muslim adalah Negara muslim, meski tidak sesempurna jaman shabat dan rasulullah, sehingga seorang muslim dilarang untuk berhijrah meninggalkan negeri ini. Orang hanya boleh hijrah dari negeri kafir ke negeri muslim.

Tafkirin : berkeyakinan keumuman negeri muslim ini disebut negeri kafir dan membolehkan seorang muslim berhijrah. Bahkan mereka berpendapat negeri kafir lebih baik dari negeri muslim. Alasannya : negeri muslim yang penduduknya melakukan kemaksiyatan telah melakukan kebohongan terhadap nilai islam. Sedang negeri kafir jelas-jelas kekafirannya. Di negeri muslim orang muslim sebagai penghalang menegakkan prinsip perjuangan tafkirin, sedang Negara kufar jelas-jelas untuk di perangi tafkirin.

11.Salafi : berkeyakinan bahwa ada 4 golongan orang kafir  yakni kafir dzini ( taat dan patuh kepada aturan islam), kafir harbi (melawan orang islam), kafir mu’ahad ( mendapat perlindungan dari orang islam) dan kafir mus’anam ( terikat dengan perjanjian orang islam). Yang boleh diperangi adalah kafir harbi yang melawan orang islam. Sedang kafir yang lain tidak boleh diperangi. Bahkan terhadap 3 jenis orang kafir ini jika seorang muslim terikat dengan perjanjian harus ditaati, seperti orang muslim bekerja pada perusahaan orang kafir harus kerja dari jam 09 s.d. 16. Tidak boleh orang muslim sesuka hati melanggar jam kerja tersebut.

Tafkirin : berkeyakinan  yang namanya kafir tetap kafir, tidak membeda-bedakan jenisnya. Orang kafir wajib dilawan dan ditumpahkan darahnya. Tafkirin tidak lagi melihat tetangganya ada yang kafir, tentara atau polisi ada yang kafir. Mereka semua harus dilawan. Ulama tafkirin menfatwakan bolehnya membunuh orang kafir dimana saja dan dalam keadaan apa saja.

12.Salafi : berkeyakinan harta kaum  muslimin haram diambil dan diganggu kecuali dengan aturan syar’I seperti zakat. Orang kafir selain harbi harta dan jiwanya dilarang diganggu. Sedang harta kafir harbi jadi ghanimah saat di pergi akibat kalah perang dengan orang muslim ,ini yang ditekankan rasulullah saat haji wada’ atau perpisahan

Tafkirin : berkeyakinan harta orang muslim yang membela orang kafir 3 golongan sama artinya harta orang kafir yang boleh di ambil atau dirampok. Bahkan tafkirin merampok harta orang muslim yang demikian dinilai jihad dan menghalalkan perampokan kepada harta orang muslim.

-Insya Allah bersambung-

Diketik Ulang : oleh Abu Nada, 25 Maret 2012, pukul 21.58

Tidak ada komentar: