Oleh Ustadz Abdurahman Ayyub
Dalam kajian rutin tematik
ahad ke-4 tiap bulan di masjid Assunah Bintaro
A.
Pendahuluan.
Tafkiri
adalah kelompok yang seringkali mudah menjatuhkan tafkir atau menjatuhkan orang
lain atau pemimpin yang tidak menegakkan syariat islam dengan kafir. Kelompok
tafkiri bukanlah orang-orang yang awam masalah agama, melainkan mereka adalah
orang yang paham agama. Dari sisi pakaian, dari sisi ibadah, dari
kajian-kajiannya atau kitab-kitabnya tidak berbeda jauh dengan salafiyun,
tetapi cara pandang terhadap kepemimpinan sangat bertolak belakang dengan
pandangan salafush shalih. Jika
salafiyun yang senantiasa mengacu pada pemahaman kepada atsar sahabat
dan ulama-ulama yang sejalan dengan 3 generasi terbaik dalam memahami al qur’an
dan sunnah dalam berhubungan dengan amirul mukminin, maka kelompok tafkiri
justru sebaliknya. Mereka tidak mau memakai atsar sahabat tetapi memakai ra’yu
dan hawa nafsunya dalam memahami dalil masalah kepemimpinan. Karena kesalahan
pemahaman inilah maka sangat membahayakan bagi umat islam karena pada
ujung-ujungnya mereka menghalalkan darah orang mukmin untuk dialirkan, pemerintahan
di anggap taghut yang pantas untuk di perangi. Namun saying banyak umat islam
yang awan dan miskin ilmu terjebak pada pemikiran karena ada anggapan orang-orang tafkiri dari sisi
pakaian dan ibadah laksana orang yang istiqomah dan paham ilmu agama.
Untuk
menjaga agar umat muslimin tidak terjabak kepada pemahaman tafkiri ini, sudah
menjadi kewajiban seorang yang paham ilmu menyampaikan ilmunya yang berdasar
dalil yang hak untuk meluruskan perbedaan antara manhaj salaf dengan manhaj
tafkiri. Syaikh Fauzan al Fauzan dalam Kitab tauhid menjelaskan : “Disamping
mempelajari masalah syirik dan bid’ah, seorang thalabul ilmi harus mengetahui
dan memahami perbedaan manhaj ahlul sunnah dengan manhaj lain seperti khawarij
pada umumnya.”
B .
Perbedaan Prinsip Salafi dan Tafkiri
1. Salafi : meyakini menjadikan hukum manusia tidak
mengeluarkan pelakunya keluar dari islam, kecuali diiringi keyakinan bahwa
hukum manusia lebih baik daripada hokum Allah ta’ala. Karena keyakinan yang
demikian, maka ada golongan yang menganggap salafi sebagai kelompok murji’ah
ekstrim yang tidak mau berhukum kepada hokum manusia. Persangkaan ini salah
besar. Karena sahabat Ali r.a. pernah bersabda kufur minna kufrin yakni amalan
ke kafiran yang dilakukan oleh orang muslim tidak menyebabkan pelakunya keluar
dari islam
Tafkirin : meyakini menggunakan hukum manusia
menyebabkan pelakunya kafir alias keluar dari islam. Biasanya pengkafiran ini
ditujukan kepada penguasa yang dianggap thaghut dan berhak untuk ditentang dan diperangi bahkan
darahnya boleh dialirkan
2. Salafi : berkeyakinan bahwa loyal dengan orang
kafir bertingkat-tingkat dari yang kecil hingga yang besar. Loyalitas ini
sebanding dengan sifat sejauh mana tingkat loyalitasnya (misalnya : masalah
akidah (rela meyakini dan bersedia mengakui aqidah kufar) atau sekedar muamalah
yang bersifat duniawi (seperti berjual beli atau saling membantu untuk
bergotong royong). Salafi tidak langsung mentafkir kafir.
Tafkirin : meyakini bahwa segala bentuk loyalitas
tidak ada tingkatannya dan dianggap sama semua sehingga pelakunya dianggap
keluar dari islam. Kaum tafkirin tidak melihat latar belakang pelakunya.
Padahal mereka melakukan loyalitas dengan kafirin karena tidak tahu, bodoh dan
tidak paham. Padahal orang yang tidak tahu tidak dapat divonis sama dengan
orang yang tahu tetapi melanggar.
3. Salafi : berkeyakinan minta tolong kepada orang
kafir dalam peperangan karena tidak ada senjata atau tentara yang kuat selama
sesuai kaidah dan syarat yang sesuai syariah islam tidak mengapa. Permintaan
tolong kepada orang kafir pun harus dibedakan apakah minta tolong untuk
kemaslahatan, kefasikan atau berbuat dosa besar, juga harus melihat situasi dan
kondisi apa yang dimintakan tolong. Hal ini sbagaimana saat Negara Arab Saudi
yang kala itu kekuatan militernya masih lemah dan mendapat invasi dari irak
(1976) Ulama di arab saudi mengeluarkan
fatwa bolehnya meminta bantuan tentara Inggris untuk mengamankan negaranya.
Tafkirin : berkeyakinan minta bantuan kepada
Negara kafir dalam peperangan telah menyebabkan Negara arab tersebut kafir dan
telah keluar dari islam, tanpa memperhatikan perbedaan pendapat ulama. Sungguh
betapa mengerikan Negara yang paling baik sendi-sendi syariah dan aqidah islam dan banyaknya tempat-tempat penting
bagi umat muslim di pandang sebagai
Negara kafir.
4. Salafi :berkeyakinan bahwa orang yang melakukan
dosa besar, meninggalkan kewajiban (memakan riba, zakat, haji bagi yang mampu,
dll) maka dikategorikan orang fasik. Ancaman orang fasik adalah akan mendapat
ancamam masuk neraka di akhirat dan tidak kekal didalamnya. Allah akan
memasukan orang fasik ke syurga setelah dimasukkan di neraka karena mereka
masih ada ketauhidan kepada Allah. Selama mereka tahu yang dia lakukan itu
haram, dan telah melanggar syariat Allah, dan karena keimanan berkurang maka
mereka malakukan kemaksiyatan itu disebut fasik. Demikian pandangan Imam 4 mahzab (Imam Malik, Imam Syafii, Imam
Hanafi dan Imam Ahmad bin Hambal)
Tafkirin : berkeyakinan bahwa setiap muslim yang
selalu melakukan kemaksiyatan telah dianggap murtad dan keluar dari islam
sehingga hartanya boleh dirampas, kehormatannya boleh dicabu dan darahnya boleh
dialirkan. Pelaku kemaksiyatan akan mendapat ancaman masuk neraka secara kekal
abadi dan tidak ada peluang masuk syurga. Inilah prinsip tafkirin yang setali
tiga uang dengan pemikiran khawarij maslah dosa besar.
5. Salafi : berkeyakinan orang yang terjerumus dalam
dosa besar hanya boleh ditafkir kafir oleh ulama yang capable, hakim yang mempunyai
kekuatan dan wewenang untuk menjatuhkan vonis kafir kepada seseorang. Vonis
kafir inipun harus dengan syarat-syarat yang jelas kekafirannya baik dari sisi
pelaku maupun perbuatannya. Tidak boleh orang awam dan tidak berilmu dan
mempunyai wewenang melakukan vonis kafir kepada seorang muslim.
Tafkirin : Orang yang melakukan dosa besar atau
kemaksiyatan langsung di jatuhkan vonis kafir oleh orang awam sekalipun tanpa
melihat pelaku dan perbuatannya. Bahkan lebih parahnya lagi sebagian tafkirin
mengkafirkan orang yang tidak meyakini kekafirannya bisa langsung kafir dan
dikafirkan juga. Artinya kekafiran pada pelaku dan orang yang tidak meyakini
prinsipnya tersebut. Dalih mereka adalah hadist rasulullah :”Barangsiapa tidak
mengkafirkan orang kafir maka dia telah kafir.”
Padahal
hadist diatas, menurut Syaikh Muhammad Utsaimin al Utsaimin dalam Syarah Kitab
Tauhid maksudnya tidak demikian. Melainkan jelas-jelas ke kafirannya masalah
aqidah yakni ketauhidan kepada Allah yakni bahwa agama yang sah diterima Allah
adalah Islam. Jadi orang Islam yang mengatakan semua agama sama inilah yang
dimaksud jelas-jelas kekafirannya.
6. Salafi : berkeyakinan bahwa mayarakat yang ada
pada saat ini secara individu per individu adalah masyarakat muslim, meski
masih banyak pelanggaran syariat dan menjalankan kemaksiyatan yang sifatnya
bertingkat-tingkat sebanding dengan bertingkat-tingkatnya ketaatan. Semakin
banyak berbuat maksiyat berarti semakin sedikitnya berbuat ketaatan kepada
Allah. Demikian juga kualitas masyarakat sebanding dengan kualitas individu.
Masyarakat yang masih banyak individunya hanya shalat setahun 2 kali atau
seminggu sekali, tetapi masih bersyahadat dan melakukan maksiyat tapi merasa
berdosa maka masih dianggap islam bukan kafir.
Tafkirin : Masyarakat yang ada saat ini dianggap
jahiliyah. Masyarakat yang masih shalat, masih membayar zakat, masih haji,
masih puasa disatu sisi dan masih maksiyat di sisi lain di anggap telah kafir
yang pantas untuk diperangi dan dilawan. Termasuk Negara Arab Saudi pun telah
mereka anggap sebagai Negara kafir. Benih-benih
pentafkiran ini muncul dari tulisan-tulisan sayib qutub dalam tafsir al
qur’an Fizilalil qur’an.
7.Salafi :
meyakini seorang muslim yang menjadi penguasa masyarakat yang mayoritas
muslim yang ada pada masa sekarang ini baik mereka itu raja, amir atau presiden
adalah ulil amri yang wajib ditaati perintahnya selama bukan untuk
kemaksiyatan.
Tafkirin
: meyakini seorang muslim yang menjadi penguasa masyarakat yang
mayoritas muslim yang ada pada masa sekarang ini dianggap murtad dan wajib
diperangi. Kaum tafkirin mengatakan wajib jihad kepada pemerintahan islam
seperti Saudi Arabia dan 37 negara anggota OKI lainnya. Kaum tafkirin sering
menuduh ulama-ulama akhlul sunnah yang setia kepada penguasa karena menjalankan
sunnah rasul dikatakan ulama penjilat, ulama syu’, ulama penakut, ulama
murji’ah. Target tafkirin adalah menggulingkan pemerintahan dan aturan yang
dibuat penguasa. Hal ini jadi mengingatkan kita pada perkataan sahabat Ali r.a
: “Kitab mereka haq dengan dalil, tapi yang dituju salah yakni kaum muslimin.”
8. Salafi : berkeyakinan orang muslim yang menjadi
aparat pemerintah (polisi, amir, pns, dll) memiliki hak dan kewajiban yang sama
dengan orang muslim lainnya.
Tafkirin
: berkeyakinan semua aparat pemerintah adalah kafir, murtad dari
agama islam dan pantas untuk diperangi. Kondisi saat ini sangat mudah untuk
menggalang masa dan melawan pemerintah atau aparat pemerintah tanpa perlu
menggunakan dalil-dalil al qur’an dan hadist. Apalagi dengan memanfaatkan
dalil-dalil dengan menisbatkan jihad dan jamaah. Jihad untuk melawan penguasa
dan jamaah diartikan kelompoknya. Yang keluar dari kelompoknya dianggap kafir
dan pantas dialirkan darahnya. Dan yang mengalirkan darahnya dianggap telah
melakukan jihad.
9. Salafi : berkeyakinan haramnya
menentang ulil amri yang sah saat ini baik dengan kekuatan senjata, dengan
lisan di mimbar masjid atau mimbar demonstrasi, dan dengan tulisan baik di
media cetak, internet atau lainnya. Sementara itu seandainya penguasa itu non
muslim, dibolehkan melakukan pemberontakan sesuai kaidah dan syarat yang hanya
difatwakan oleh ulama yang capable, bukan oleh ustadz apalagi orang awam
Tafkirin
: berkeyakinan bahwa seafdol-afdolnya jihad adalah jihad dijalan
Allah dengan memberontak kepada pemimpin yang muslim baik dengan senjata,
dengan lisan maupun dengan tulisan
10.Salafi : berkeyakinan bahwa wilayah yang dihuni
masyarakat yang dipimpin orang muslim adalah Negara muslim, meski tidak
sesempurna jaman shabat dan rasulullah, sehingga seorang muslim dilarang untuk
berhijrah meninggalkan negeri ini. Orang hanya boleh hijrah dari negeri kafir
ke negeri muslim.
Tafkirin
: berkeyakinan keumuman negeri muslim ini disebut negeri kafir dan
membolehkan seorang muslim berhijrah. Bahkan mereka berpendapat negeri kafir
lebih baik dari negeri muslim. Alasannya : negeri muslim yang penduduknya
melakukan kemaksiyatan telah melakukan kebohongan terhadap nilai islam. Sedang
negeri kafir jelas-jelas kekafirannya. Di negeri muslim orang muslim sebagai
penghalang menegakkan prinsip perjuangan tafkirin, sedang Negara kufar
jelas-jelas untuk di perangi tafkirin.
11.Salafi : berkeyakinan bahwa ada 4 golongan orang
kafir yakni kafir dzini ( taat dan patuh
kepada aturan islam), kafir harbi (melawan orang islam), kafir mu’ahad (
mendapat perlindungan dari orang islam) dan kafir mus’anam ( terikat dengan
perjanjian orang islam). Yang boleh diperangi adalah kafir harbi yang melawan
orang islam. Sedang kafir yang lain tidak boleh diperangi. Bahkan terhadap 3
jenis orang kafir ini jika seorang muslim terikat dengan perjanjian harus
ditaati, seperti orang muslim bekerja pada perusahaan orang kafir harus kerja
dari jam 09 s.d. 16. Tidak boleh orang muslim sesuka hati melanggar jam kerja
tersebut.
Tafkirin
: berkeyakinan yang namanya
kafir tetap kafir, tidak membeda-bedakan jenisnya. Orang kafir wajib dilawan
dan ditumpahkan darahnya. Tafkirin tidak lagi melihat tetangganya ada yang
kafir, tentara atau polisi ada yang kafir. Mereka semua harus dilawan. Ulama
tafkirin menfatwakan bolehnya membunuh orang kafir dimana saja dan dalam
keadaan apa saja.
12.Salafi : berkeyakinan harta kaum muslimin haram diambil dan diganggu kecuali
dengan aturan syar’I seperti zakat. Orang kafir selain harbi harta dan jiwanya
dilarang diganggu. Sedang harta kafir harbi jadi ghanimah saat di pergi akibat
kalah perang dengan orang muslim ,ini yang ditekankan rasulullah saat haji
wada’ atau perpisahan
Tafkirin
: berkeyakinan harta orang muslim yang membela orang kafir 3 golongan
sama artinya harta orang kafir yang boleh di ambil atau dirampok. Bahkan
tafkirin merampok harta orang muslim yang demikian dinilai jihad dan
menghalalkan perampokan kepada harta orang muslim.
-Insya Allah bersambung-
Diketik
Ulang : oleh Abu Nada, 25 Maret 2012, pukul 21.58
Tidak ada komentar:
Posting Komentar