A. PENGANTAR
|
B.
URUSAN YANG HARUS
SEGERA DITUNTASKAN
1)
Melunasi
tanggungan si mayit
Dalam hal ini ada 2
perkara yakni yang berkaitan dengan a) materi : bayar hutang, bayar denda,
tagihan kartu kredit, tagihan listrik, tagihan telepon, dan tunggakan lainnya; b) non materi : merehabilitasi kehormatan, merevisi
pencemaran nama baik dan memintakan maaf atas segala kektidakbaikan simayit
selama hidupnya. Jika si mayit adalah pelaku kedzaliman seperti koruptor,
pemalak, pencuri, pemerkosa, penghasutan, penzinaan, penebar fitnah, maka ahli
waris membayarkan kewajibannya kepada orang yang dizalimi lalu memintakan maaf
atas perbuatan simayit kepada yang didzalimi. Karena perkara ini akan menjadi
beban mayit di alam kubur jika tidak dilakukan oleh ahli waris
2) Mengurus Jenazah si mayit.
Mulai dari
memandikan, mengafani, menyolatkan hingga memakamkan di liang lahat sesuai
sunnah rasul adalah hak utama si mayit yang harus disegerakan oleh ahli waris.
Hal ini sebagaimana sabda rasul
:”Percepatlah mengurus jenazah karena bila dia baik maka demikian itu
suatu kebaikan baginya yang engkau suguhkan kepadanya, dan bila tidak demikian
maka keburukan yang kamu singkirkan dari tanggunganmu.” (HR Muslim, Bukhari,
Abu Daud tarmidzi,dll). Oleh karena itu, Islam melarang melakukan penundaan
pengurusan jenazah bukan berdasarkan alas an syar’i. Hal ini bertentangan
dengan sunnah rasul yang memerintahkan untuk mensegerakan seperti shalat
setelah masuk waktunya, bujangan yang telah menemukan jodoh, upah atau utang
yang telah ada untuk melunasi dan gadis yang telah ada calon peminangnya.
3)
Membayarkan
Hutang si mayit
Utang merupakan
tanggungan si mayit yang tidak dapat digugurkan dengan kematian. Sabda
Rasulullah : “Jiwa
seorang muslim tergadai oleh utangnya hingga terbayar “(HR. Ahmad). Bahkah
sutau ketika rasulullah tidak mau menshalatkan seorang sahabat yang meninggal karena masih menanggung hutang. Dan rasulullah
bersedia meshalatkan sahabat ini setelah utangnya ditanggung sahabat lainnya
yaitu Qatadah. Dengan demikian, utang menjadi prioritas utama untuk dilunasi
dengan harta si mayit sebelum harta warisan mayit dibagikan kepada ahli waris.
4)
Menunaikan
wasiat si mayit
Kewajiban seorang
muslim apabila ajal telah mendekat, memberikan wasiat mengenai hartanya
terhadap siapa saja yang berhak menerima dan yang tidak menerimanya.
Sebagaimana firman Allah dalam surat Al Baqarah : 180.
Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda)
maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan
karib kerabatnya secara ma'ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang
bertakwa.
Berwasiat
tidak boleh kepada orang tua atau sanak kerabat yang akan mendapat warisan.
Demikian juga wasiyat tidak boleh melebihi 1/3 harta yang dimiliki sebagai
hadist rasulullah yang mendatangi Sa’ad bin Waqas yang sakit keras dan hartanya
sangat banyak sedang hanya mempunyai 1 anak wanita .
Selain berwasiat harta,
seorang muslim wajib berwasiat agar keluarganya
selalu menjalankan sunnah. Jenazahnya diurus secara sunnah, tidak diadakan
perayaan-perayaan bid’ah serta tidak diratapi. Dengan
demikian, tidak ada pesan yang lebih penting dari orang yang mau meninggal
kecuali wasiat menegakkan sunnah dan menghindari bid’ah bagi yang masih hidup
maupun perkara-perkara yang menyangkut dirinya tatkala nanti meninggal.
5) Membagi Harta Warisan si mayit
Menurut Ali bin Abi
Thalib : “Rasulullah memutuskan pembagian harta waris dilakukan setelah
melunasi hutang si mayit.” (HR Tarmizi dan Abu Daud).
Dalam membagi harta
waris hendaklah sesuai syariat islam dan dilarang menselisihinya. Karena dengan
melaksanakan syariat islam akan didapatkan kebaikan berupa harta yang halal,
jauh dari persengketaan dan saling lapang dada serta menjaga silaturahmi.
Sebaliknya Allah mengancam pembagian warisan yang melanggar syariah islam
sebagaimana dalm firmanNya QS. An Nissa’ 13-14 : “Hukum-hukum
tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada
Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam syurga yang mengalir
didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah
kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan
melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api
neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.”
Dengan demikian,
pembagian harta warisan termasuk perkara yang harus disegerakan oleh
ahli waris. Karena menundanya akan menimbulkan banyak menimbulkan perkara
persengketaan antar ahli waris, sebagaimana yang terjadi pada saat ini.
C.
AMALAN YANG
MENGUNTUNGKAN SI MAYIT
1.
Doa
dan Istighfar muslim kepada si mayit.
Doa adalah tali penghubung paling kuat antara Allah dengan makhluknya. Dengan doa mampu mengubah nasib buruk menurut logika menjadi baik, mendatangkan rahmad dan ampunan, mengundang kemudahan dan mengusir kesulitan serta sebagai amalan salih yang patut diberikan kepada sesame muslim. Sebagaimana firman Allah dalam surat al Hasyr :10 :” Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa: "Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang." Bagi muslim yang mendoakan saudaranya yang meninggal akan mendapat balasn syurga. Sedangkan seorang muslim yang mempunyai saudara kafir maka dilarang untu mendo’akan sebagaimana firman Allah dalam Surat At-Taubah 113 :” Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat (nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam.”
2.
Melunasi
Hutang Si Mayit
Dari hadist rasulullah mengenai hutang (telah lalu pembahasannya diatas), Syaikh Albani menjelaskan : bahwa bolehnya orang lain membayar hutang si mayit dan tidak meski memakai harta peninggalan si mayit. Pelunasan hutang ini akan mengangkat dari azab bagi si mayit.
Membebaskan hutang si mayit berbeda dengan mengirimkan hadiah pahala sedekah kepada mayit. Melunasi hutang lebih khusus dibanding mengirim pahala sedekah. Hadist-hadist yang menegaskan sampainya hadiah pahala sedekah kepada si mayit difokuskan sedekah pahala anak kepada orang tuanya yang meninggal. Pasalnya anak termasuk jerih payah usaha kedua orangtua, sehingga tidak boleh melakukan qiyas orang lain dengan anak atau membebaskan utang dengan sedekah.
3.
Menunaikan
Nadzar Si Mayit
Nazar setatusnya sama hutang, maka apabila si mayit masih punya nazar yang belum terbayarkan maka ahli waris wajib melaksanakan nazar tersebut. Hal ini sebagimana diterangkan Saad bin Ubaidah tatkala meminta fatwa kepada rasulullah :”Ibuku telah wafat, beliau meninggalkan hutang nazar. Maka Rasulullah menjawab :Tunaikan nazarnya.”
4. Amal Kebaikan Anak Shalih
Anak yang salih hendaknya selalu berdoa dan berzikir untuk dirinya dan kedua orang tuanya. Seluruh kebaikan anak salih otomatis langsung sampai kepada orang tuanya. Hal ini didasarkan kepada hadistriwayat aisyah, ada seorang laki-laki berkata kepada rasulullah: “sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia, aku beranggapan :”Andaikan dia mampu berbicara(ia akan berkata) “sedekahkanlah untukku”, apakah aku bersedekah untuknya?”. Maka rasulullah menjawab : Ya bersedekahlah untuknya.”
Keutamaan paling baik adalah permohonan rahmad dan istigfar anak salih member pengaruh dasyat kepada kehidupan orang tua di alam akhirat kelak. Sebagai mana sabda rasul :”Derajat seorang yang meninggal dunia akan diangkat lalu ia berkata :’ Wahai tuhanku dari manakah ini?’ Dia berkata padanya :’ karena anakmu membaca istghfar untukmu.’
Bahkan bukan hanya do’a dan istighfar amalan seperti umrah, haji, membangun masjid, membagi buku-buku agama gratis, membantu yatim piatu dsb otomatis pahalanya mengalir kepada orangtuanya.
5. Amal Jariyah Yang dilakukan Semasa Hidupnya.
Para ulama ahlul sunnah sepakat bahwa amal jariyah
yang dilakukan
mayit selama hidup akan berguna dan membantu meringankan siksa dari azab
kubur. Hal ini sebagaimana sabda rasulullah : Ada 3 amalan yang tidak terputus
hingga orang tersebut meninggalkan dunia. Pertama adalah ilmu yang bermanfaat
yang ia ajarkan kepada orang lain dan orang tersebut mengamalkan, harta yang
dia infaqkan untuk jihad fisabilillah dan ia tinggalkan anak shaleh yang selalu
mendoakan.
Dengan demikian, wajib bagi setiap muslim untuk semaksimal selalu mengusahakan 3 perkara diatas agar menjadi tabungan kelak tatkala dirinya telah meninggal dunia.
Harta yang dimiliki seorang muslim hanyalah 3 jenis. Selain itu bukanlah menjadi harta meski dia memiliki atau menguasai. Dan justru yang terakhir ini yang akan menjadikan perkara yang menyusahkan seorang muslim nanti di akhirat. Ketiga jenis harta tersebut adalah : apapun yang mereka pakai terus habis karena rusak, apapun yang dia makan terus habis karena menjadi kotoran dan harta yang habis diinfaqkan kejalan Allah. Nah, harta seperti emas yang disimpan, deposito yang di bank, saham yang di bursa efek, perusahaan berkembang, rumah dan mobil ternyata bukan hakekat harta yang dimiliki manusia. Kita tidak menikmati harta ini di saat kita mati, tetapi kita harus mempertanggungjawabkan dari mana harta itu diperoleh, ada proses riba dalam pengelolaannya dan dipergunakan untuk amal jariyah atau malah sebaliknya.
Sedangkan ilmu yang bermanfaat menurut ulama adalah ilmu-ilmu yang bisa menyelematkan pemiliknya menuju ke syurga dan menghindarkan pelakunya masuk neraka. Sahabat Umar r.a. mengatakan ilmu yang bermanfaat adalah apa-apa yang berasal dari qur’an dan dari assunnah. Jadi, ilmu yang bermanfaat adalah seperti yang oleh rasulullah ajarkan kepada para sahabat. Dengan demikian ilmu yang bermanfaat adalah ilmu yang kita ajarkan kepada anak, istri, saudara, temen, kerabat, dsb yang berupa ilmu syar’i seperti tacacara puasa yang sesuai sunnah, tatacara shalat yang sesuai sunnah, tatacara makan yang sesuai sunnah, tata cara mencari rizki yang sesuai sunnah, hingga apapun yang dilarang Allah. Jadi sangat salah besar anggapan bahwa ilmu yang bermanfaat adalah ilmu-ilmu yang yang hanya berkaitan dengan urusan keduniawian seperti kita mengajarkan ilmu filsafat, sosiologi, sejarah dsb.
Sementara anak yang shaleh adalah anak yang paham akan qur’an dan sunnah sehingga tahu dan paham mana-mana amalan yang bisa menyebabkan dirinya masuk ke syurga atau ke neraka. Do’a anak shaleh inilah yang akan menyebabkan si mayit terangkat dari azab kubur. Yang terpenting lagi, anak shalih hanya akan terwujud atas pertolongan Allah dan usaha kedua orang tua terhadap pemahaman aqidah, akhlak, moral terhadap anak sejak masih hidup. Maka suatu investasi yang sangat luar biasa apabila semenjak hidup si mayit bisa mendidik anak-anaknya menjadi anak salih. Dan inilah yang menjadi kendala terbesar bagi orang tua saat ini. Disamping karena ketidakpahaman orang tua terhadap ilmu syar’i dan pentingnya punya anak salih, juga pengaruh pergaulan, media masa dan lingkungan yang jauh dari agama dan terlebih lagi jauh dari pemahaman sunnah rasulullah.
Referensi : Kitab Sunah Sunah Setelah Kematian, Karya Ustadz Zainal Abidin bin Syamsuddin, Lc
-Insya Allah bersambung-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar