19 November 2012

PENDEKATAN TEOLOGI ILMU LINGKUNGAN INDONESIA : DIANTARA PERSIMPANGAN JALAN ATAU SALAH JALAN.....



Pada  akhir bulan Mei himgga awal Juni 2012 ini, penulis mendapatkan tugas untuk short course tentang Penilai Amdal di Institut Pertanian Bogor. Sebagai pemberi materi  adalah para pendekar ilmu lingkungan di Indonesia seperti Dr.Agus Oriyono Kardono, Dr.Arief Yuwono, Dr.Enan M.Adiwilaga, Prof.Dr.Ali Kodra, Dr.Hefni Effendi, Dr.I Wayan Nurjaya, Prof. Dr. Kukuh Murtilaksono, Prof.Dr.Lilik Budi Prasetyo, Dr. Prastowo hingga Dr. Sony Keraf (mantan Menteri Lingkungan Hidup pada masa Presiden Gus Dur). Ada hal menarik dan mencengangkan peserta short course tersebut, yakni pernyataan Prof, Dr, Ali Kodra - salah satu pakar ilmu lingkungan yang cukup berpengalaman di tingkat nasional hingga internasional. Beliau adalah pakar lingkungan, semenjak tahun 1975 hingga kini masih aktif dalam masalah-masalah lingkungan. Dengan kepakarannya itu beliau dekat dengan menteri-menteri lingkungan hidup seperti dengan Prof. Emil Salim hingga menteri lingkungan hidup saat ini. Dalam kesempatan itu,  Prof. Dr. Ali Kodra menceritakan pengalamannya mengenai pengelolaan lingkungan pada masa orde baru yang hanya berorientasi kepada kepentingan ekonomi, sosial budaya dan lingkungan. Karena hanya menekankan ketiga unsur tersebut maka masalah lingkungan di Indonesia dari tahun ke tahun bukanlah membaik, melainkan sebaliknya semakin banyak kerusakan secara masif di seluruh kepulauan di Indonesia. Begitu masifnya, menurut data yang ada setiap hari terjadi kerusakan hutan sebesar 10 kali lapangan bola. Dan bisa di bayangkan berapa luas kerusakan hutan sejak tahun 1980an hingga sekarang, sehingga amat wajar bila sekarang apa yang diklaim oleh Departemen Kehutanan sebagai wilayah kawasan hutan  ternyata present land usenya berupa kantor gubernur, kompleks perumahan, pasar, pertokoan, sawah, mall, dll. Kesemuanya ini terjadi karena ketidak seimbangan antara pemenuhan faktor ekonomi dengan pemeliharaan lingkungan. Pengelolaan  lingkungan yang demikian ini telah meresahkan hati beliau dan teman-temannya sesama pakar lingkungan di IPB,bahwa ada hal yang salah dalam paradigma pengelolaan lingkungan. Akhirnya, suatu saat beliau ikut suatu konferensi lingkungan di Amerika Serikat dengan salah satu pembicaranya adalah Senator Al Gore- yang belakangan ini diketahui menjagokan diri sebagai calon Preseiden Amerika Serikat. Saat ada kesempatan untuk berbicara langsung dengan Al Gore, beliau menjelaskan tentang masalah lingkungan di Indonesia serta pengelolaannya yang ternyata dengan menerapkan kebijakan yang ditawarkan dunia maju saat itu tidak memuaskan hasilnya. Berbagai kerusakan dan degradasi lingkungan dari tahun ketahun bukanlah berkurang, melainkan malah semain bertambah.Berbagai bencana susul menyusul terjadi, baik itu banjir, tanah longsor, kekurangan air, iklim yang tidak teratur, kekeringan, hingga gagal panen bagi petani. Beliau terperanjat saat Al Gore memberikan buku  yang isinya mengenai peran spiritual dalam pengelolaan lingkungan dan sekaligus menjawab pertanyaan tersebut.”Negara anda terkenal dengan masyarakat yang sangat religius dan memegang nilai-nilai spiritual, mengapa konsep pengelolaan lingkungan anda meninggalkan yang demikian. Sebetulnya, nilai nilai religius dan spiritualitas adalah suatu kekuatan baru untuk mengatasi persoalan lingkungan dan dapat diterapkan dalam pengelolaan lingkungan di negara anda”. Demikian penjelasan Al Gore.
Prof. Dr. Ali Kodra melanjutkan kisah yang menarik ini. Sepulang dari negara Paman Sam, beliau melakukan suatu terobosan mengenai paradigma baru pengelolaan lingkungan hidup . Menurutnya, Pengelolaan lingkungan hidup  tidak bisa dilepaskan dari pengaruh nilai-nilai yang ada dalam agama. Karena mayoritas pemeluk agama di Indonesia itu islam, dan beliau beserta beberapa jagoan lingkungan di IPB mayoritas Islam, maka beliau merumuskan konsepsi pengelolaan lingkungan denga nilai-nilai Islam. Paradigma pengelolaan lingkungan tidak lagi hanya berdimensi lingkungan, sosial-budaya, dan ekonomi. Namun puncak dari kesemuanya itu harus diisi dengan nilai-nailai agama yang diturunkan oleh Allah Ta’ala dan rasulNya. Konsep tersebut digulirkan oleh para pakar lingkungan di IPB dalam setiap seminar lokal, nasional hingga seminar internasional. Untuk memuluskan konsepsi baru ini, tidak tanggung-tanggung dalam setiap perkuliahan, setiap short course, setiap penerbitan majalah, jurnal, buku, media masa dan lain-lain, konsepsi pengelolaan yang menempatkan nilai-nilai islam didengungkan. Tidak kalah hebohnya, mereka merangkul dunia pondok pesantren untuk mendidik para dosen/guru-guru pondok pesantren agar memahami konsep pengelolaan lingkungan yang bernuansa nilai-nilai islami. Tidak ketinggalan, Prof.Dr. Ali Kodra sendiri bergabung dengan ESQ WAY365 pimpinan Ary Ginandjar untuk menyebar luaskan paradigma baru dalam pengelolaan lingkungan sekaligus belajar dari ajaran ESQ. Demikian Prof. Dr. Ali Kodra menjawab pertanyaan dari penulis yang menanyakan “ kisah perjalanan munculnya konsep nilai keagaamaan dalam ilmu lingkungan di Indonesia pada era tahun 2000-an”.
Ada yang manarik untuk dicermati mengenai paradigma baru dalam pengelolaan lingkungan yang ada di Indonesia. Pertama : Munculnya konsepsi nilai agama islam dalam dimensi pengelolaan lingkungan.  Mengingat selama ini apabila berbicara nasalah nilai-nilai agama dalam pelajaran-pelajaran ilmu umum di kampus-kampus dianggap hal yang sangat tabu. Kedua, kemunculan inspirasi untuk menempatkan nilai agama- terutama islam – dalam paradigma ilmu lingkungan hidup justru dari negara non muslim dan oleh tokoh non muslim. Ketiga, masuknya Prof. Dr. Ali Kodra kedalam ESQ. Beliau berkeyakinan ESQ adalah representasi tokoh  muslim yang ilmiah dan memahami islam secara utuh, sehingga mampu mengambil referensi tentang dalil-dalil Al qur’an dan sunnah  mengenai lingkungan dari orang-orang yang menjadi pegurus ESQ. Pada saat yang sama Prof. Dr. Ali Kodra dapat menyebarkan idenya dalam pertemuan-pertemuan ESQ. Namun,dengan alasan kesibukan, beliau akhirnya mengundurkan diri dari ESQ sekitar tahun 2007. Ada apa sebenarnya?
Sesungguhnya, apabila para pakar lingkungan itu mau membuka diri dan mau belajar secara lebih serius dengan tidak terkena inferiority complex  dengan dunia barat, maka peristiwa yang dialami oleh Prof. Dr. Ali Kodra dan kawan-kawannya tidak terjadi. Karena mereka merasa ilmu-ilmu dari baratlah yang paling maju, paling mampu untuk memberikan solusi masalah lingkungan terbaik, paling cepat teknologinya, maka tidak mengherankan jika mereka lebih tertarik untuk mendalami ilmu lingkungan tersebut di negara barat seperti Eropa dan Amerika. Mereka telah terjebak dengan apa yang disebut westernisasi intelektual. Obsesi mereka adalah western minded daripada eastern minded. Maka tidak mengherankan jika seluruh kemampuannya sepenuhnya untuk menggali ilmu-ilmu yang berasal dari barat, tinggal lama di negeri barat dan akibatnya pola pikir dan perilakunya mengikuti budaya dan ala barat. Suatu hal yang tidak mengejutkan jika  para pakar lingkungan Indonesia hampir semua  mengacu pada madzhab-madhzab yang berasal dari kaca mata pemikiran barat. Akibatnya, tatkala paradigma yang dari barat tersebut diterapkan di negara asalnya akan banyak terjadi ketidaksesuaian, pertentangan hingga penolakan. Dimana disadari atau tidak khasanah ilmu dari timur termasuk lingkungan, kini  mulai menjadi perhatian dan sekaligus menggantikan pemikiran barat yang sudah mulai banyak mengalami kegagalan. Bahkan, mereka akan terperanjat tatkala mengetahui bahwa ilmu yang mereka pelajari tidak lain berasal dari negara timur yang semenjak dulu lebih maju. Dan ilmu yang mereka pelajari di barat adalah hasil jerih payah ulama-ulama dari negeri timur yang telah dicuri pada masa renaissance.
Ditinjau dari perspektif kesejarahan, umat islam pernah mengalami kejayaan  kekuasaan maupun ilmu pengetahuan. Sejak rasulullah berkuasa kekuasaan umat islam meliputi daerah sekitar India Bagian Timur, Rusia sebelah utara  dan Dataran Eropa sebelah barat. Pada saat itu ilmu pengetahuan maju dan berkembang pesat. Muncullah sahabat-sahabat rasulullah sebagai pakar-pakar ilmu duniawiyah seperti pakar ekonomi, kedokteran, fisika, kimia, matematika, falak, psikologi dan lain-lain. Banyak ditulis kitab-kitab yang berkaitan dengan ilmu tersebut sehingga jaman itu laksana jaman keemasan bagi khasanah ilmu pengetahuan.Tidak saja ilmu ilmu umum, ilmu-ilmu agama jauh lebih berkembang pesat. Hapalan para sahabat dan shabiyah luar biasa tentang al qur’an, tafsir, hadist, hukum dll. Kejayaan ini mulai memudar dan pelan-pelan surut semenjak meninggalnya rasulullah. Semenjak sahabat Abubakar Ash Shiddiq naik menjadi khalifah fitnah muncul dimana-mana. Begitu juga jaman khalifah berikutnya yakni Umar bin Khattab, lalu Ali bin Abi Thallib, dan Utsman bin Affan. Peperangan terjadi dimana-mana dan orang-orang yang berilmu mulai banyak yang meninggal. Penulis-penulis mulai berkurang dan produktivitasnya menurun. Puncak hancurnya khasanah ilmu-ilmu dalam kekuasaan islam adalah tatkala tentara bar-bar menyerang kekhalifan Islam sekitar abad VII H. Dilanjutkan pemberontakan bangsa barat dari kerjaan Spanyol dan Yunani. Jaman itu terkenal dengan jaman yang oleh orang barat disebut renaissance. Masa itu adalah musibah yang sangat besar bagi ilmu pengetahuan. Banyak orang yang hapal al qur’an dan hadist di bunuh. Tidak ketinggalan kitab-kitab pun dibakar dan di tenggelamkan ke Sungai Nil dan Laut Merah. Buku-buku ilmu pengetahuan umum yang dimiliki umat muslim dirampok dan dibawa ke negeri Eropa dan negeri Kaum bar-bar di sekitar Cina. Karya-karya ulama islam dicuri dan diakui sebagai karya mereka (yakni bangsa Bar-Bar Dan Eropa). Dari jaman itulah, bangsa-bangsa barat mulai mempelajari kitab-kitab klasik ulama muslim di perpustakaan mereka. Perlu diketahui bahwa, dari kitab-kitab klasik tersebut kemajuan ilmu pengetahuan abad ini dimulai dan dilandasi.
Salah satu buku yang sangat luar biasa dan agung yang ditulis ulama dari Timur Tengah berkaitan dengan masalah lingkungan adalah Kitab Al Ahkam As Sulthaniyyah karya Imam Al Mawardi.  Dalam membahas lingkungan, beliau menjelaskan bagaimana cara mengelola tanah yang mati atau terlantar agar lebih produktif dan lebih besar kemanfaatannya.Dalam bab 15 halaman 293 menjelaskan bahwa  : Pengertian “ Menghidupkan (membuka) tanah yang mati (Ihyaul Mawat)yaitu : memelihara dengan cara mengairi tanah kalau keadaannya tidak berair, atau mengeringkan kalau keadaannya tergenang air atau dengan cara menanaminya, atau mendirikan bangunan, atau dengan cara apa saja yang membuat tanah itu dapat dipungut hasilnya serta dapat diambil manfaatnya, yang asalnya menganggur tanpa faedah sama sekali” Imam Al-Mawardi mengatakan : Pengertian menghidupkan atau membuka tanah yang mati dikembalikan saja menurut yang biasa difahami orang banyak dalam mengartikan tujuan itu, sebab Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam menjelaskannya secara bebas, tidak terbatas. Jadi harus diartikan menurut pendapat umum yang biasa berlaku. Oleh sebab itu kalau maksud membukanya itu untuk tempat tinggal tentu dibuatkan bangunan dan diatapi diatasnya, sebab seperti itulah, jikalau hendak dijadikan tempat tinggal. Adapun kalau yang dimaksudkan itu untuk dijadikan sawah ladang, maka diperlukan tiga syarat yaitu :
Pertama : menumpuk sekedar tanah yang merupakan batas (pematang), disekeliling tanah yang hendak dibuka, untuk membatasi dengan yang belum dibuka.

Kedua : mengalirkan air kalau tanah itu kering ataupun mengeringkannya kalau memang basah atau tergenang air, sebab memang begitulah cara membuka tanah itu. Jadi yang kering akan cukup air dan yang basah akan menahan air, sehingga dapat digunakan untuk sawah ladang/bercocok tanam.

Ketiga : membajaknya yakni membiarkan yang sudah rata, meratakan yang masih agak tinggi tempatnya dan menimbun yang rendah.

Selain melakukan pemberdayaan terhadap tanah, pengertian Menghidupkan (membuka) tanah yang mati (Ihyaul Mawat)menyangkut pembuatan batas-batas terhadap tanah yang telah diusahakan. Hal ini perlu dilakukan karena ini bukanlah perkara yang sepele, karena ini berimplikasi pada hukum-hukum kepemilikan. Hal ini sebagai mana tercantum dalam hadist dari Asmar bin Mudlris berkata : “maka banyaklah orang bercepat-cepat meletakkan batas-batas ditanah” yakni membatasi tanah yang nanti akan diusahakan dan berasal dari tanah yang mati itu. (Diriwayatkan oleh Abu Dawud).

Didalam hadits lain riwayat Abu Dawud, Rasulullah berkata : “Siapa yang memagari diatas tanah (tandus), itu menjadi miliknya”.

Bahkan dari Ibnu Tufail dari Ali bin Abu Thalib, dia berkata bahwa Rasulullah bersabda:” Allah Ta’ala melaknat orang yang melaknat orang tuanya, menyembelih bukan karena Allah Ta’ala dan merubah batas tanah (HR. Ahmad).

Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘alau anhu, juga pernah berkhutbah diatas mimbar dan beliau berkata :” Hai sekalian manusia, barangsiapa yang membuka tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya”.

Didalam hadits lain lagi yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dari ‘Aisyah r.a.: Rasulullah bersabda :Iltamisuu rizqa min khabayal ardhi, Galilah rejeki dari celah-celah (perut) bumi.

Ada hal yang wajib diperhatikan. Menurut islam orang yang melakukan perubahan atau melakukan penggeseran terhadap tanah yang dimiliki seseorang maka termasuk dosa besar. Pelakunya terancam masuk neraka.

Dalam hadits marfu’ dari Abdullah bin Umar Radhiallahu'anhu disebutkan :
    
“Barang siapa mengambil tanah (orang lain) meski sedikit dengan tanpa hak niscaya dia akan ditenggelamkan dengannya pada hari kiamat sampai ke (dasar) tujuh lapis bumi” (HR Al Bukhari, lihat fathul Bari : 5/103).

Ya’la bin Murrah Radhiallahu’anhu berkata,  Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :

“Siapa yang menzhalimi (dengan mengambil) sejengkal dari tanah (orang lain) niscaya Allah membebaninya dengan menggali tanah tersebut (dalam riwayat Ath Thabrani : menghadirkannya) hingga akhir dari tujuh lapis bumi, lalu Allah mengkalungkannya (di lehernya) pada hari kiamat sehingga seluruh manusia diadili” (HR Ath Thabrani dalam Al Kabir, 22/270; shahihul jam’: 2719).

“Allah melaknat orang yang mengubah tanda-tanda (batasan) tanah” (HR Muslim,  syarah Nawawi, 13/141).

Selain Imam Al Mawardi, ulama-ulama  besar seperti Imam Syafei, Imam Malik dan Imam Abu Hanifah  turut serta membahas masalah lingkungan dalam beberapa kitabnya.
Selanjutnya jika lahan mati tersebut diambil alih orang lain, kemudian dia menghidupkannya, maka para fuqaha berbeda pendapat tentang hukumnya yaitu :

1)        Imam Syafi’i: Orang yang menghidupkannya lebih berhak atas lahan tersebut daripada orang yang diberikan hak atas tanah oleh Imam (Khalifah).

2)        Abu Hanifah: Jika lahan tersebut dihidupkan sebelum tiga tahun, maka lahan tersebut menjadi milik orang yang diberi tanah tersebut. Jika lahan tersebut dihidupkan setelah tiga tahun, maka menjadi milik orang yang menghidupkannya.”

3)        Imam Malik: Jika seseorang menghidupkan lahan tersebut dan mengetahui orang yang diberi tanah oleh Imam, maka tanah tersebut menjadi pemilik yang diberi tanah. Jika ia menghidupkan tanpa mengetahui orang yang diberi Imam, maka orang yang diberi tanah tersebut bebas memilih antara mengambil lahan dengan mengganti rugi penggarapan kepada yang menghidupkan, atau melepaskan kepada yang menghidupkan dengan ganti rugi seharga sebelum dihidupkan”.
Adalah suatu kesalahan yang sangat fatal tatkala Prof. Dr. Ali Kodra mempunyai asumsi bahwa ESQnya Ary Ginandjar adalah representasi dari tokoh muslim yang ilmiah dan paham Al Qur’an dan Sunnah, sehingga beliau mengambil rujukan dari pemikiran ESQ dan ikut berdakwah ESQ. Memang jika dilihat secara sepintas apa yang diajarkan oleh ESQ sangat menarik bagi kalangan profesional dan intelektual karena mampu mengkombinasikan logika dengan emosional sehingga mampu memberikan motivasi di tengah-tengah kehausan kedamaian dan ketentraman bathin yang menghinggapi banyak profesional dan intelektual saat ini. Namun, bagi para thalabul ilmi yang terbiasa menghadiri majelis ilmu  dengan selalu mengambil rujukan Al Qur’an dan As Sunnnah dengan pemahaman sahabat, maka akan paham betapa jauh pemahaman ESQ tersebut dari praktek rasul dan contoh-contoh dari sahabat. Metode-metode yang dipergunakan dalam ESQ merupakan campuran metode Sufi,  Hindu, Budha, Khong Hucu hingga mistis Kejawen. Banyak hadist dhaif dan palsu yang diamalkan serta pemahaman yang menyimpang dari pemahaman sahabat dalam menafsirkan ayat –ayat Al Qur’an. (Lihat tulisan Majalah Tempo yang mengulas : Alasan Mufthi  besar negara Malaysia menolak ajaran ESQ masuk di Malaysia). Dilihat dari latar belakang pendidikan, Ary Ginanjar bukanlah orang yang menguasai bahasa arab, menguasai ratusan apalagi ribuan hadist, tidak pernah belajar ilmu musthalah hadist, tidak pernah belajar hadist sahih dan palsu, tidak pernah belajar tafsir Al Qur’an, bukan penghapal Al Qur’an, tidak pernah meluangkan waktunya untuk mengambil ilmu agama secara khusus di universitas  yang ada Mesir atau Medinah. Bagaimana mungkin seorang Prof. Dr.Ali Kodra mau mengambil ilmu tentang Al Qur’an dan Sunnah dari Ary Ginandjar beserta jaringan ESQnya. Apakah Prof. Dr.Ali Kodra sedang  Salah Jalan atau Memang Ilmu Lingkungan Indonesia berada dalam Persimpangan Jalan.........

Alhamdulillah Prof. Dr. Ali Kodra telah Allah berikan kesibukan yang lain sehingga waktunya tidak lagi  ada untuk berkumpul dengan orang-orang yang tidak berilmu.

Jakarta, 17 November 2012

Abu Nada

Tidak ada komentar: