PENGANTAR
Pembahasan
pembatal puasa kotemporer tidak terlepas dari pembahasan pembatal puasa klasik.
Hal ini karena, kaidah-kaidah dalam pembatal puasa klasik menjadi qiyas dalam
pembatal puasa kontemporer. Pembatal puasa klasik terdiri dari :
·
Yang
disepakati oleh ulama : makan, minum, jima’, haid, nifas
·
Yang
diperselisihkan ulama :
1. Berbekam (yang rajih tidak batal).
Hukum asal berbekam dan membekam adalah batal sebagaimana termuat dalam
beberapa hadist. Kemudian ada ru’syah yang membolehkan berbekam. Kaidah
fiqih menjelaskan ru’syah datang setelah ada hukum asal;
2. Muntah :
- tanpa sengaja (wanita hamil, mabuk perjalanan) maka tidak batal puasa dan tidak perlu mengqodho
- sengaja menurut ijma’al dan wajib mengqodho’
- tanpa sengaja (wanita hamil, mabuk perjalanan) maka tidak batal puasa dan tidak perlu mengqodho
- sengaja menurut ijma’al dan wajib mengqodho’
3. Junub atau haid sebelum mandi : maka
puasa sah dan tidak batal. Qs. Albaqoroh 187 : malam adalah detik pertama
maghrib dan detik terakhir subuh;
4. Keluar mani :
- tanpa sengaja (mimpi basah) menurut ijma’ ulama sah dan tidak batal
- tanpa sengaja (mimpi basah) menurut ijma’ ulama sah dan tidak batal
- sengaja : puasa batal,
baik secara langsung atau tidak langsung (berniat mimpi basah, mengkhayal,
melihat aurat lawan jenis)
5. Mencium dan mencumbu istri : hukum
asal tidak batal. Lihat hadist aisyiyah. Demikian jua keluar madzi adalah tidak
membatalkan puasa. Lihat hadist umar.
Kaidah fiqih : jika rasulullah dihadapkan pada suatu perkara dengan beberapa kemungkinan dan rasulullah tidak memberikan rincian, maka jawaban umum, maka mencakup jawaban khususnya;
Kaidah fiqih : jika rasulullah dihadapkan pada suatu perkara dengan beberapa kemungkinan dan rasulullah tidak memberikan rincian, maka jawaban umum, maka mencakup jawaban khususnya;
6. Menghirup air dalam-dalam di hidung
(ghargarah).enurut ijma’ ulama :
tidak menjadi masalah selama berlangsung tidak terus menerus dan dalam-dalam;
7. Menelan ludah : maka tidak
membatalkan puasa, karena ludah adalah cairan tubuh, hukumnya membatalkan puasa
jika secara sengaja dikumpulkan dalam mulut lalu ditelan.
KAIDAH-KAIDAH
PEMBATAL PUASA KONTEMPORER
Sifat pembatal puasa
kontemporer adalah selalu berkembang dari waktu ke waktu sesuai perkembangan
jaman. Kaidah-kaidah dalam pembahasan puasa kontemporer adalah kompilasi dari
kitab-kitab ulama yang tidak ada dalam kitab sekelas al wajiz.
Kaidah I : Pengertian
makan dan minum adalah memasukkan makanan/minuman ke dalam saluran pencernaan
atau memasukkan zat yang semakna dengan makanan dan minuman dari rongga lain.
Alasannya : a) Allah menjelaskan makan dan minum adalah pembatal puasa sehingga
qiyas terhadap makan dan minum untuk masalah pembatal puasa kontemporer,
b)Allah berfirman dengan bahasa arab, sehingga harus memaknai makan dan minum
dengan parameter bahasa arab.
Kaidah II : Makan dan
Minum yang masuk ke dalam pencernaan tanpa sengaja, maka tidak membatalkan
puasa.
Kaidah III : Makanan dan
cairan yang masuk dalam pencernaan dengan jumlah SANGAT AMAT SEDIKIT DAN
MERUPAKAN PENGIKUT DARI YANG DILAKUKAN (efek samping), maka tidak membatalkan
puasa. Dalil sekaligus contoh : berkumur dan bersiwak tidak membatalkan puasa
meski ada senyawa yang melindungi gigi.
Dengang demikian ,
menyemprot obat asma, menggunakan obat tetes mata, telinga, berenang kemasukan
air semua tidak membatalkan puasa karena tidak ada akses ke pencernaan.
Demikian juga endoskopi tidak membatalkan puasa karena bukan sejenis makanan
dan minuman. Donor darah tidak membatalkan puasa dengan qiyas bekam
Sedangkan infus, cuci
darah, injections adalah membatalkan puasa karena ada unsur semacam makanan.
Sedangkan rokok membatalkan puasa karena dalam bahasa arab artinya minuman
(syarabul dukhan)
Sumber
: Kajian Pembatal puasa Kontemporer oleh ustadz Nuzul Dzikriy, Lc di masjid as
Sunnah Bintaro (2-8-2012)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar