30 Oktober 2012

PEMBATAL-PEMBATAL PUASA KONTEMPORER


PENGANTAR
Pembahasan pembatal puasa kotemporer tidak terlepas dari pembahasan pembatal puasa klasik. Hal ini karena, kaidah-kaidah dalam pembatal puasa klasik menjadi qiyas dalam pembatal puasa kontemporer. Pembatal puasa klasik terdiri dari  :
·         Yang disepakati oleh ulama : makan, minum, jima’, haid, nifas
·         Yang diperselisihkan ulama :

1.      Berbekam (yang rajih tidak batal). Hukum asal berbekam dan membekam adalah batal sebagaimana termuat dalam beberapa hadist. Kemudian ada ru’syah yang membolehkan berbekam. Kaidah fiqih  menjelaskan  ru’syah datang setelah ada hukum asal;

2.      Muntah : 
      - tanpa sengaja (wanita hamil, mabuk perjalanan) maka tidak batal puasa dan   tidak perlu mengqodho
     -  sengaja menurut ijma’al dan wajib mengqodho’

3.      Junub atau haid sebelum mandi : maka puasa sah dan tidak batal. Qs. Albaqoroh 187 : malam adalah detik pertama maghrib dan detik terakhir subuh;

4.      Keluar mani :
      - tanpa sengaja (mimpi basah) menurut ijma’ ulama sah dan tidak batal
- sengaja : puasa batal, baik secara langsung atau tidak langsung (berniat mimpi basah, mengkhayal, melihat aurat lawan jenis)

5.      Mencium dan mencumbu istri : hukum asal tidak batal. Lihat hadist aisyiyah. Demikian jua keluar madzi adalah tidak membatalkan puasa. Lihat hadist umar.

      Kaidah fiqih : jika rasulullah dihadapkan pada suatu perkara dengan beberapa kemungkinan dan rasulullah tidak memberikan rincian, maka jawaban umum, maka mencakup jawaban khususnya;

6.      Menghirup air dalam-dalam di hidung (ghargarah).enurut ijma’ ulama : tidak menjadi masalah selama berlangsung tidak terus menerus dan dalam-dalam;

7.      Menelan ludah : maka tidak membatalkan puasa, karena ludah adalah cairan tubuh, hukumnya membatalkan puasa jika secara sengaja dikumpulkan dalam mulut lalu ditelan.

KAIDAH-KAIDAH PEMBATAL PUASA KONTEMPORER

Sifat pembatal puasa kontemporer adalah selalu berkembang dari waktu ke waktu sesuai perkembangan jaman. Kaidah-kaidah dalam pembahasan puasa kontemporer adalah kompilasi dari kitab-kitab ulama yang tidak ada dalam kitab sekelas al wajiz.

Kaidah I : Pengertian makan dan minum adalah memasukkan makanan/minuman ke dalam saluran pencernaan atau memasukkan zat yang semakna dengan makanan dan minuman dari rongga lain. Alasannya : a) Allah menjelaskan makan dan minum adalah pembatal puasa sehingga qiyas terhadap makan dan minum untuk masalah pembatal puasa kontemporer, b)Allah berfirman dengan bahasa arab, sehingga harus memaknai makan dan minum dengan parameter bahasa arab.

Kaidah II : Makan dan Minum yang masuk ke dalam pencernaan tanpa sengaja, maka tidak membatalkan puasa.

Kaidah III : Makanan dan cairan yang masuk dalam pencernaan dengan jumlah SANGAT AMAT SEDIKIT DAN MERUPAKAN PENGIKUT DARI YANG DILAKUKAN (efek samping), maka tidak membatalkan puasa. Dalil sekaligus contoh : berkumur dan bersiwak tidak membatalkan puasa meski ada senyawa yang melindungi gigi.

Dengang demikian , menyemprot obat asma, menggunakan obat tetes mata, telinga, berenang kemasukan air semua tidak membatalkan puasa karena tidak ada akses ke pencernaan. Demikian juga endoskopi tidak membatalkan puasa karena bukan sejenis makanan dan minuman. Donor darah tidak membatalkan puasa dengan qiyas bekam

Sedangkan infus, cuci darah, injections adalah membatalkan puasa karena ada unsur semacam makanan. Sedangkan rokok membatalkan puasa karena dalam bahasa arab artinya minuman (syarabul dukhan)

Sumber : Kajian Pembatal puasa Kontemporer oleh ustadz Nuzul Dzikriy, Lc di masjid as Sunnah Bintaro (2-8-2012)

Tidak ada komentar: