23 Desember 2012
Bolehkah Memanfaatkan Diskon Natal dan Tahun Baru?
Kita sudah sering memperhatikan bahwa menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, banyak diskon yang ditawarkan oleh berbagai tempat belanja. Jika memang kita membutuhkan barang-barang yang dijual diskon tersebut, apakah kita boleh membelinya? Hal ini tentu berbeda jika seseorang membeli aksesoris perayaan natal.
Ada pertanyaan yang diajukan pada Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah dalam situs beliau Al Islam Sual wa Jawab,
“Di Australia, ada diskon besar (bertepatan dengan perayaan non muslim) pada barang-barang tertentu seperti pakaian, furniture, elektronik dan sebagainya. Apakah diperbolehkan membeli barang-barang tersebut untuk mendapatkan diskon besar, yang hanya tersedia pada waktu ini saja selama setahun?”
Jawaban dalam situs Al Islam Sual wa Jawab,
Tidak mengapa jika kita membeli pakaian, furniture dan barang lainnya pada moment hari raya orang kafir seperti ketika natalan asalkan kita tidak membeli apa yang digunakan untuk merayakan perayaan mereka atau untuk meniru orang-orang kafir dalam festival mereka.
Bagi pedagang muslim, boleh saja membuka toko di saat perayaan orang kafir asalkan memperhatikan dua syarat:
1. Tidak menjual barang yang nanti digunakan oleh orang kafir untuk bermaksiat atau yang akan menolong mereka untuk mengadakan perayaan mereka. [contoh: penjual tidak boleh menjual aksesoris natal seperti santa klaus serta berbagai hadiah, kue, dan makanan untuk perayaan natal, pen]
2. Tidak menjual barang kepada kaum muslimin yang akan membuat mereka meniru-niru perayaan orang kafir. [contoh: saat tahun baru tidak menjual petasan, mercon, kembang api untuk mendukung perayaan tahun baru masehi karena hal ini akan membuat kaum muslimin meniru-niru perayaan tahun baru yang memang menjadi perayaan orang kafir, pen]
Intinya, membeli sesuatu yang menjadi kebutuhan seseorang (bertepatan dengan perayaan orang kafir) itu lebih ringan daripada menjual dan membuka toko kala itu. Namun, asalnya boleh-boleh saja membeli (barang diskonan kala itu) dan jika bertepatan dengan waktu perayaan orang kafir, itu tidaklah masalah. Wallahu a’lam.
Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 145676
Penyusun: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Muslim.Or.Id
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar