Sering sekali terjadi pengulangan jamaah dalam satu masjid, sehingga lebih dari dua jamaah, bahkan terkadang terjadi dua jamaah dalam satu waktu. Hal ini merupakan kenyataan yang harus diketahui hokum syari’at tentangnya, agar semakin jelas permasalahan dan hukum syari’atnya.
Apabila melihat keadaan jama’ah kedua dalam satu masjid, didapatkan ada beberapa kondisi, yaitu:
- Melakukan jamaah kedua disatu masjid yang tidak memiliki imam rawatibnya. Hal ini diperbolehkan.[1] Hal ini merupakan ijma’ sebagaimana dinukil oleh Imam Nawawiy. Beliau menyatakan: “Apabila masjid tidak memiliki imam rawatib (tetap) maka diperbolehkan mengadakan jamaah kedua dan ketiga atau lebih menurut ijma’”[2]
- Melakukan jamaah kedua disatu masjid yang ada imam rawatibnya. Namun dilakukan karena kapasitas masjidnya tidak mampu menampung seluruh jamaah sholat. Demikian juga hal ini diperbolehkan.
- Melakukan jamaah kedua di masjid yang sama pada waktu yang bersamaan pula. Hal ini disepakati para ulama keharomannya[3]. Hal ini dikuatkan dengan beberapa hal, yaitu:
- Hal ini menyelisihi amalan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan para sahabatnya, karena kejadian ini tidak pernah ada dizaman mereka. Syeikh ‘Aliisy Al Mishriy menjelaskan bahwa awal terjadinya berbilang jamaah dalam satu masjid di abad keenam dan belum pernah ada sebelumnya.[4]
- Menyelisihi hikmah pensyariatan berjamaah yang berupa kesatuan hati dan persatuan. Jamaah kedua yang dilakukan pada masjid dan waktu yang sama tentu akan memecah belah persatuan dan kesatuan hati kaum muslimin.
- Mengganggu dan memecah konsentrasi dan kekhusyuan orang yang sholat.
- Tidak dapat melakukan taswiyatus Shufuf (merapatkan dan meluruskan shof). Ini tentunya menyelisihi anjuran dan ajaran Rasululloh Shallallahu’alaihi Wasallam .
- Terdapat penghinaan dan celaan kepada iman rawatib. Padahal para imam madzhab khususnya madzhab syafi’iyah dan hambaliyah sangat menganjurkan penjagaan hak imam rawatib. Tidak boleh selainnya menegakkan jamaah bila ia tidak ada dimasjid kecuali dengan udzur, seperti tidak mungkin ia hadir dimasjid dan takut hilang waktu sholat.[5]
- Mengerjakan jamaah lebih dari sekali dimushola-mushola dipinggiran jalan dan pasar (pusat pembelanjaan). Hukum jamaah ini diperbolehkan walaupun jamaah ketiga keempat dan seterusnya, karena mushola-mushola ini tidak dapat diatur jamaahnya karena silih berganti datangnya.[6] Imam Syafi’I berkata: “Adapun masjid yang dibangun di pinggir jalan atau pojokannya yang tidak ada mu’adzin tetap dan juga tidak ada imam tetapnya, tempat sholat dan istirahat orang yang lalu lalang disana, maka aku tidak melarangnya”.[7]
- Imam mengulangi sholatnya berjamaah dua kali dengan mengimami satu sholat dua kali. Ini diharomkan, walaupun ia berniat sholat yang kedua mengqodha sholat yang terlewatkan. Apalagi sholat fardhu diwaktunya. Ini disepakati oleh para imam madzhab sebagai perkara yang harom.[8]
- Mengerjakan jamaah kedua dalam masjid yang ada imam rawatibnya setelah selesai jamaah pertama bersama imam rawatib. Pada masalah ini terdapat perbedaan pendapat para ulama.
Pendapat pertama: Melarang secara tegas dan hendaklah orang yang ketinggalan jamaah pertama sholat sendirian. Ini pendapat imam Sufyan Ats Tsauriy, Abdullah bin Al mubaarak, Malik bin Anas, Muhammad bin Idris Asy Syafi’I, Laits bin Sa’ad, Al Auzaa’iy, Az Zuhriy, Utsman Al Bittiy, Rabi’ah, An Nu’maan bin Tsabit Abu Hanifah, Ya’qub bin Ibrohim Abu Yusuf Al Qaadhiy, Muhammad bin Al Hasan Asy Syaibaaniy, Al Qaasim, Yahya bin Sa’id, Saalim bin Abdillah, Abu Qilaabah, Abdurrazaaq Ash Shon’aniy, Ibnu ‘Aun, Ayub As Sakhtiyaaniy, Al Hasan Al bashriy, ‘Alqomah, Al Aswad bin Yazid, An Nakho’iy dan Abdillah bin Mas’ud.
Ulama-ulama ini mengambil dalil nash dan aqal. Adapun dari nash yang dinukil dari nabi dan para sahabatnya terdiri dari tiga sisi, Al Qur’an, Assunnah (Hadits Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ) dan Atsar para sahabat.
1.Dalil Al Qur’an
Firman Allah Subhanahu Wata’ala :
Firman Allah Subhanahu Wata’ala :
وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مَسْجِدًا ضِرَارًا وَكُفْرًا وَتَفْرِيقًا بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَإِرْصَادًا لِّمَنْ حَارَبَ اللهَ وَرَسُولَهُ مِن قَبْلُ لَيَحْلِفُنَّ إِنْ أَرَدْنَآ إِلاَّ الْحُسْنَى وَاللهُ يَشْهَدُ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ
Artinya: “Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang. orang yang mendirikan mesjid untuk menimbulkan kemudharatan (pada orang-orang mu’min), untuk kekafiran dan untuk memecah belah antara orang-orang mu’min serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka sesungguhnya bersumpah:”Kami tidak menghendaki selain kebaikan”. Dan Allah menjadi saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya)” (Surat At Taubah. 9:107)
Dalam firman Allah Subhanahu Wata’ala : وَتَفْرِيقًا بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ menunjukkan secara jelas larangan memecah belah kaum muslimin, sehingga wajib bagi mereka untuk bersatu kekauatannya. Hal ini tidak terjadi kecuali dengan berjamaah bersama imam rawatib.
Imam Al Qadhiy Abu Bakr Ibnul ‘Arabiy menjelaskan maksud ayat ini dalam pernyataan beliau: “Maknanya: Mereka berada pada satu jamaah di satu masjid, lalu kaum munafiq ingin memecah belah kesatuan mereka dalam ketaatan dan mengajak mereka kepada kekufuran dan maksiat. Ini menunjukkan bahwa tujuan terbesar dan jelas dalam penetapan jamaah adalah menyatukan hati dan persatuan dalam ketaatan, mengendalikan dan melarang melakukan perbuatan rendah sampai timbul rasa senang berkumpul serta membersihkan hati dari noda kedengkian dan iri hati. Imam Malik mengerti akan makna ini ketika menyatakan: “Tidak boleh ditegakkan sholat dua jamaah dalam satu masjid baik dengan dua imam atau satu imam”. Beliau menyelisihi ulama yang lainnya”.[9]
2. Hadits Nabi Shallallhu’alaihi Wasallam .
Mereka berdalil dengan hadits Abu bakroh z yang berbunyi:
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ أَقْبَلَ مِنْ نَوَاحِيْ المَدِيْنَةِ يُرِيْدُ الصَّلاَةََ فَوَجَدَ النَّاسَ قَدْ صَلَّوْا فَمَالَ إِلَى مَنْزِلِهِ فَجَمَعَ أَهْلَهُ فَصَلَّى بِهِمْ
“Sesungguhnya Rasululloh datang dari pinggiran madinah ingin menunaikan sholat, lalu mendapati orang-orang telah selesai sholat berjamaah. Kemudian beliau pulang kerunahnya dan mengumpulkan keluarganya dan mengimami mereka sholat”.[10]
Hadits ini menunjukkan tidak bolehnya jamaah kedua, karena seandainya diperbolehkan tentunya beliau n tidak meninggalkan keutamaan masjid nabawi.[11]
Ibnu ‘Abidin menyatakan dalam Hasyiyah Radul Mukhtar (1/553): “seandainya diperbolehkan jamaah kedua, tentunya Rasululloh Shallallahu’alaihi Wasallam tidak memilih sholat dirumah dari berjamaah kedua dimasjid”.[12]
Demikian juga mereka berdalil dengan sabda Rasululloh Shallallahu’alaihi Wasallam dalam hadits Abu Hurairoh Radhiyallahu’anhu yang berbunyi:
لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَتُقَامَ ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى مَنَازِلِ قَوْمٍ لاَ يَشْهَدُونَ الصَّلاَةَ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ
“Sungguh Aku ingin memerintahkan seseorang mengimami sholat lalu ditegakkan (dilaksanakan). Kemudian aku pergi ke rumah orang-orang yang tidak mengikuti sholat lalu aku bakar rumah-rumah mereka tersebut“.[13]
Hadits ini menunjukkan ketidak bolehan jamaah kedua dalam satu masjid, karena seandainya diperbolehkan, maka ancaman pembakaran tersebut tidak ada artinya. Hal ini kerena mereka dapat mengambil udzur dari jamaah pertama dengan menyatakan kami akan melaksanakan jamaah kedua .
Pernyataan Rasululloh : “لاَ يَشْهَدُونَ الصَّلاَةَ ” bermakna sholat yang diperintahkan untuk ditegakkan atau dilaksanakan adalah sholat jamaah yang pertama, karena kata (الصَّلاَةَ) diberi tambahan huruf alif dan lam sehingga menunjukkan sholat jamaah yang pertama. hal ini menguatkan pendapat larangan jamaah kedua, karena seandainya diperbolehkan, tentu dikatakan
لاَ يَشْهَدُوْنَ صَلاَةً tanpa huruf alif dan lam.
3. Atsar Sahabat
Imam Syafi’I dalam kitab Al Umm (1/136) menyatakan: “Apabila seorang mendapatkan masjid yang dipakai berjamaah lalu tertinggal sholat jamaah. Seandainya ia mendatangi masjid lain untuk berjamaah, ini lebih saya sukai. Apabila ia tidak mencari masjid lain lalu sholat sendirian dimasjidnya tersebut maka itu baik. Apabila satu masjid memiliki imam rawatib (tetap) lalu seseorang atau sejumlah orang ketinggalan sholat berjamaah, maka mereka sholat sendiri-sendiri, saya tidak menyukai mereka sholat berjamaah padanya. Jika mereka melakukan sholat sendirian tersebut maka ia mendapat pahala berjamaah. Hal ini (berjamaah) dilarang bagi mereka karena itu bukan merupakan amalan para salaf sebelum kita, bahkan sebagian mereka mencelanya”.[14]
Imam Syafi’I menyatakan lagi: “Sungguh kami telah mengetahui secara pasti bahwa jika sejumlah sahabat ketinggalan jamaah sholat bersam Rasululloh Shallallahu’alaihi Wasallam , mereka sholat sendiri-sendiri sepengetahuan beliau n . Padahal mereka mampu untuk berjamaah. Demikian juga kami ketahui sejumlah orang katinggalan jamaah sholat, lalu mendatangi masjid dan sholat sendiri-sendiri padahal mereka mampu melakukan jamaah kedua dimasjid tersebut, namun mereka sholat sendiri-sendiri. Mereka tidak menyukainya hanya agar tidak ada sholat jamaah dua kali pada satu masjid”.[15]
Pernyataan seorang mujtahid seperti ini tentu memiliki sumber rujukan dan diantara sumber rujukan beliau adalah pernyataan Al Hasan Al Bashriy : “Para sahabat Rasululloh Shallallahu’alaihi Wasallam jika masuk masjid dan mendapatkan imam telah sholat maka mereka sholat sendiri-sendiri” [16]
Demikian juga atsar sahabat Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu’anhu yang diriwayatkan Imam Abdirrazaq Ash Shon’aniy dari Ma’mar dari Hammaad bin Ibrohim bahwa Alqamah dan Al Aswad berangkat bersama Ibnu Mas’ud Radhiyallahu’anhum ke masjid, lalu orang-orang menyongsong mereka dalam keadaan telah sholat. Lalu Ibnu Mas’ud pulang bersama keduanya ke rumah. Lalu salah seorang mereka berdiri disebelah kanan dan yang lain disebelah kirinya, lalu Ibnu Mas’ud Radhiyallahu’anhu mengimami mereka sholat.[17]
Seandainya jamaah kedua diperbolehkan tentulah Ibnu Mas’ud Radhiyallahu’anhu tidak berjamaah dirumah, apalagi berjamaah dimasjid jelas lebih utama. Demikian juga sahabat Rasulillah Shallallahu’alaihi Wasallamyang lainnya tidaklah sholat sendiri-sendiri padahal mampu untuk melakukan jamaah.
Hal ini dikuatkan lagi dengan riwayat Sahnuun dari Ibnul Qasim dari Malik dari Abdurrahman Al Mujabbar. Beliau berkata: “Aku masuk bersama Saalim bin Abdillah satu masjid jami’ dalam keadaan orang-orang telah selesai sholat. Lalu mereka berkata: mengapa tidak sholat berjamaah? Saalim bin Abdillah bin Umar menjawab: “Tidak boleh sholat berjamaah dalam satu sholat pada satu masjid dua kali”.[18]
Dalam pernyataan imam Saalim bin Abdillah bin Umar ini menunjukkan tidak bolehnya berjamaah lebih dari satu pada satu masjid. Hal ini juga disepakati oleh sejumlah Tabi’in diantaranya Ibnu Syihaab, Rabi’ah dan Yahya bin Sa’id.
4. Dalil akal
Mereka menyatakan bahwa Jamaah kedua dapat menimbulkan perpecahan jamaah pertama yang disyari’atkan, karena orang jika mengetahui akan ketinggalan jamaah tentu akan bergegas, sehingga jamaahnya menjadi banyak. Jika mereka mengetahui tidak akan kehilangan jamaah dengan adanya jamaah kedua tentu mereka berleha-leha sehingga jumlah jamaah sholat sedikit. Padahal sedikitnya jumlah jamaah sholat dimakruhkan. Demikian pula mereka menyatakan bahwa jamaah-jamaah yang tertinggal (jamaah kedua dan seterusnya) dapat dikatakan sebagai jamaah orang yang malas. Lalu bagaimana mereka mendapatkan pahala jamaah padahal mereka ketinggalan jamaah pertama dan tidak memenuhi panggilan Allah tepat waktu?! Sungguh pembolehan jamaah kedua dan seterusnya ini dapat menghilangkan jamaah pertama dan mennyia-nyiakan hikmahnya. Padahal Rasululloh Shallallahu’alaihi Wasallam menyatakan:
إِنَّ أَحَبَّ الأَعْمَالِ إِلَىَ اللهِ الصَّلاَةُ عَلَى وَقْتِهَا
Artinya: “Sesungguhnya amalan yang paling dicintai Allah adalah sholat tepat waktu“.[19]dan sabda beliau Shallallahu’alaihi Wasallam:
مَنْ سَمِعَ النِّدَاء فَلَمْ يُجِبْ فَلاَ صَلاَةَ لَهُ إِلاَّ مِنْ عُذْرٍ
Artinya: “Barang siapa yang telah mendengar panggilan sholat lalu tidak memenuhinya maka tidak ada baginya sholat kecuali karena udzur“.[20]
Demikian juga mereka menyatakan bahwa dalam fatwa bolehnya mengadakan jamaah kedua akan mengecilkan makna sholat jamaah.
As Sarkhosiy menyatakan: “Sesungguhnya kita diperintahkan memperbanyak jumlah jamaah pertama dan pada pengulangan jamaah sholat disatu masjid akan menguranginya, karena manusia jika mengetahui akan kehilangan jamaah, maka mereka bersegera hadir sehingga jumlah anggota jamaahnya banyak. Apabila mereka tahu tidak akan kehilangan jamaah, maka mereka memperlambat. Lalu hal ini mengurangi jumlah jamaah”.[21]
Al Qadhi Abu Bakr Ibnul Arabiy berkomentar setelah membawakan pendapat imam Malik: “Ini adalah makna yang dijaga dalam syari’at dari penyimpangan ahli bidah, agar mereka tidak meninggalkan jamaah kemudian datang dan sholat dipimpin imam yang lain. Dengan demikian akan hilang hikmah dan sunnah berjamaah”.[22]
Diantara dalil akal mereka juga utarakan bahwa jamaah kedua menimbulkan kemalasan dan peremehan jamaah pertama. sehingga sebab kemakruhan hukumnya makruh.
Pendapat ini dirojihkan Syeikh Al Albaniy dalam Tamamul Minnah dengan menyatakan: “Kesimpulannya, jumhur ulama memandang tidak boleh mengulang jamaah sholat di masjid satu dengan syarat terdahulu. Inilah yang benar dan pendapat ini tidak menentang hadits yang masyhur:
أَلاَ رَجُلٌ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا فَيُصَلِّيْ مَعَهُ
Artinya: “Adakah orang yang bershodaqoh kepada orang ini lalu sholat bersamanya”
Karena paling-paling hanya ada anjuran Rasululloh Shallallahu’alaihi Wasallam kepada seseorang yang telah sholat bersama beliau n pada jamaah pertama untuk sholat sunah dibelakangnya. Maka ini adalah sholat sunnah dibelakang orang yang sholat wajib. Padahal pembahasan kita adalah sholat wajib dibelakang orang yang sholat wajib yang kehilangan jamaah pertama. sehingga tidak boleh dianalogikan dengan kisah tersebut, karena ini termasuk analog dengan adanya perbedaan (Qiyaas ma’al faariq). Hal ini dapat dilihat dari dua sisi:
Karena paling-paling hanya ada anjuran Rasululloh Shallallahu’alaihi Wasallam kepada seseorang yang telah sholat bersama beliau n pada jamaah pertama untuk sholat sunah dibelakangnya. Maka ini adalah sholat sunnah dibelakang orang yang sholat wajib. Padahal pembahasan kita adalah sholat wajib dibelakang orang yang sholat wajib yang kehilangan jamaah pertama. sehingga tidak boleh dianalogikan dengan kisah tersebut, karena ini termasuk analog dengan adanya perbedaan (Qiyaas ma’al faariq). Hal ini dapat dilihat dari dua sisi:
1. Bentuk pertama (jamaah kedua dalam sholat wajib) belum pernah dinukil dari beliau n baik izin atau persetujuan, padahal itu ada dizamannya, sebagaimana ditunjukkan riwayat Al Hasan Al Bashriy.
2. Jamaah kedua ini menimbulkan perpecahan pada jamaah pertama yang disyari’atkan, karena manusai jika mengetahui akan kehilangan jamaah, mereka akan bersegera sehingga jumlah anggota jamaah pertama banyak. Jika mengetahui tidak kehilangan jamaah maka memperlambat hadir, sehingga mengurangi jumlah anggota jamaah pertama. padahal pengurangan jumlah jamaah dimakruhkan. Tidak ada sedikitpun dari hal yang dilarang ini ada pada bentuk yang Rasululloh Shallallahu’alaihi Wasallam setujui. Sehingga terbukti perbedaannya. Kalau demikian tidak boleh mengambil dalil dari hadits tersebut dalam menyelisihi sesuatu yang sudah ditetapkan”.[23]
2. Jamaah kedua ini menimbulkan perpecahan pada jamaah pertama yang disyari’atkan, karena manusai jika mengetahui akan kehilangan jamaah, mereka akan bersegera sehingga jumlah anggota jamaah pertama banyak. Jika mengetahui tidak kehilangan jamaah maka memperlambat hadir, sehingga mengurangi jumlah anggota jamaah pertama. padahal pengurangan jumlah jamaah dimakruhkan. Tidak ada sedikitpun dari hal yang dilarang ini ada pada bentuk yang Rasululloh Shallallahu’alaihi Wasallam setujui. Sehingga terbukti perbedaannya. Kalau demikian tidak boleh mengambil dalil dari hadits tersebut dalam menyelisihi sesuatu yang sudah ditetapkan”.[23]
Demikianlah uraian singkat tentang pendapat pertama dan dalil mereka dalam permasalahan hokum jamaah kedua dalam satu masjid. Wallahu A’lam.
Pendapat kedua. Memperbolehkan hal tersebut, jika jamaah kedua terpisah dari jamaah pertama. ini pendapat imam Ibnu hazm, Ibnu Qudamah, Ibnul Mundzir, Daud adz dzohiriy, Asyhab, At Tirmidziy, Ahmad bin Hambal, Ishaaq bin Ibrohim bin Rahuyah, Ibnu Abi Syaibah, Abdurrahman bin Yazid bin Jaabir, ‘Atho’, ibrahim An Nakho’iy, Makhuul, Ayuub As Sakhtiyaniy, Tsabit Al Bunaniy, Qatadah, Alhasan Al Bashriy, Anas bin Maalik dan Ibnu Mas’ud. Namun terdapat riwayat yang berbeda dalam penisbatan pendapat ini kepada beberapa ulama, seperti Ibnu Mas’ud dan Anas bin Maalik,Al Hasan Al Bashriy, Ayuub As Sakhtiyaniy, Ahmad bin Hambal dan Ibrohim An Nakho’i. Yang rojih dari mereka adalah riwayat yang menyatakan mereka termasuk orang yang berpendapat dengan pendapat pertama, yaitu larangan membuat jamaah kedua dalam satu masjid yang memiliki imam tetap (rawatib).[24]
Pendapat kedua. Memperbolehkan hal tersebut, jika jamaah kedua terpisah dari jamaah pertama. ini pendapat imam Ibnu hazm, Ibnu Qudamah, Ibnul Mundzir, Daud adz dzohiriy, Asyhab, At Tirmidziy, Ahmad bin Hambal, Ishaaq bin Ibrohim bin Rahuyah, Ibnu Abi Syaibah, Abdurrahman bin Yazid bin Jaabir, ‘Atho’, ibrahim An Nakho’iy, Makhuul, Ayuub As Sakhtiyaniy, Tsabit Al Bunaniy, Qatadah, Alhasan Al Bashriy, Anas bin Maalik dan Ibnu Mas’ud. Namun terdapat riwayat yang berbeda dalam penisbatan pendapat ini kepada beberapa ulama, seperti Ibnu Mas’ud dan Anas bin Maalik,Al Hasan Al Bashriy, Ayuub As Sakhtiyaniy, Ahmad bin Hambal dan Ibrohim An Nakho’i. Yang rojih dari mereka adalah riwayat yang menyatakan mereka termasuk orang yang berpendapat dengan pendapat pertama, yaitu larangan membuat jamaah kedua dalam satu masjid yang memiliki imam tetap (rawatib).[24]
Mereka berdalil dengan dalil nash dan akal. Adapun dalil nash, mereka mengambil hadits dan atsar para sahabat, diantaranya:
1. Sabda Rasululloh Shallallahu’alaihi Wasallam :
صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلَاةَ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً
Artinya: “Sholat Jamaah lebih baik dari sholat sendirian dua puluh tujuh derajat“.[ HR Bukhoriy] dalam riwayat lain:
صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلَاةَ الْفَذِّ بِخَمْسٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً
Artinya: “Sholat jamaah lebih baik dari sholat sendirian dua puluh lima derajat”. [HR Bukhoriy].
Hadits ini menunjukkan keumuman sholat Jamaah baik jamaah pertama atau kedua atau yang lainnya.[25]
1. Hadits Abu Sa’id Al Khudriy Radhiyallahu’anhu :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبْصَرَ رَجُلًا يُصَلِّي وَحْدَهُ فَقَالَ أَلَا رَجُلٌ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا فَيُصَلِّيَ مَعَهُ
Artinya: “Rasululloh Shallallahu’alaihi Wasallam melihat seorang sholat sendirian, lalu berkata: “adakah orang yang mau bershodaqoh kepada orang ini, lalu sholat bersamanya” “. HR Abu Daud dan Ahmad.
Dalam riwayat lainnya:
جَاءَ رَجُلٌ وَقَدْ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَيُّكُمْ يَتَّجِرُ عَلَى هَذَا فَقَامَ رَجُلٌ فَصَلَّى مَعَهُ
Artinya: “Datang seorang setelah Rasululloh selesai sholat, lalu Rasululloh Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “adakah orang yang ingin mengambil keuntungan darinya”. Lalu ada seorang yang bangkit dan sholat bersamanya” [HR At Tirmidziy dan Ahmad] [26]
Al Haakim menyatakan, Hadits ini adalah dasar bolehnya dilakukan dalam satu masjid dua kali jamaah.[27]
Hadits ini menunjukkan kebolehan mengerjakan jamaah kedua setelah selesai jamaah pertama, walaupun dimasjid yang memiliki imam rawatib (tetap). Sebab Rasululloh Shallallahu’alaihi Wasallam waktu itu imam tetap dimasjid tersebut. Sehingga imam Al Baghawiy menyatakan, hadits ini menunjukkan kebolehan bagi orang yang berjamaah untuk mengerjakan jamaah kedua setelah yang pertama. juga menunjukkan bolehnya diadakan dua kali jamaah dalam satu masjid. Inilah pendapat banyak sahabat dan tabi’in. [28]
Demikian juga Imam Muhammad Adzimabaadiy, penulis kitab Aunul Ma’bud Syarah Sunan Abi daud menyatakan: “Hadits ini menunjukkan kebolehan mengerjakan sholat berjamaah pada masjid yang telah selesai sholat jamaah (pertama) nya”.[29]
Syeikh Sholeh AsSadlaan menjadikan hadits ini sebagai dalil dalam merojihkan pendapat ini, beliau nyatakan: “Pendapat yang rojih adalah pendapat kedua, yaitu kebolehannya secara mutlak, tanpa membedakan antara masjid tiga (Masjid Al Haram, Masjid Nabawi dan masjid Al Aqsha) dengan yang lainnya, karena keumuman sabda Rasululloh Shallallahu’alaihi Wasallam: “Adakah orang yang mau bershodaqoh kepada orang ini, lalu sholat bersamanya” . jelaslah ini dilakukan di masjid Nabawi. Juga secara makna menunjukkan bahwa keutamaan sholat jamaah didapat padanya sebagaimana didapat pada yang lainnya”.[30]
1. Atsar dari Sahabat Anas bin Maalik Radhiyallahu’anhu yang diriwayatkan imam Bukhori secara Muallaq[31] dalam shohihnya yang berbunyi:
جَاءَ أَنَسُ إِلَى مَسْجِدٍ قَدْ صُلِّيَ فِيْهِ فَأَذَّنَ وَأَقَامَ وَصَلَّى جمَاعَةً
Artinya: “Anas Datang ke satu masjid yang telah selesai sholat, lalu beliau adzan dan iqomat serta sholat berjamaah” [32] Atas ini diriwayatkan secara bersambung melalui jalan periwayatan imam Bukhoriy dalam kitab Taghliq Ta’liq karya Ibnu Hajar[33], lalu Al Haafidz Ibnu hajar menyatakan: “Sanadnya ini shohih namun mauquf [34] ”
Sedangkan dali akal, mereka menyatakan: “Orang yang mampu berjamaah disunnahkan berjamaah, sebagaimana ada dimasjid yang dijadikan sebagai tempat sholat orang yang lewat.[35]
Pendapat ini dirojihkan Syeikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin, ketika beliau ditanya: “Bagaimana hukum mengerjakan jamaah kedua pada masjid yang terdapat imam tetapnya (imam Rawatib)? Beliau menjawab: “Mengerjakan jamaah kedua pada masjid yang memiliki imam rawatib (tetap), jika dilakukan terus menerus, maka ini satu kebidahan. Namun bila itu hanya terkadang, misalnya sekelompok orang datang kemasjid dan mendapati orang telah selesai sholat. Disini mereka boleh dan tidak mengapa mengerjakan sholat berjamaah (kedua). Sedangkan pendapat yang menyatakan, ini satu kebidahan, maka pendapat ini lemah, karena dahulu Rasululloh Shallallahu’alaihi Wasallam duduk bersama para sahabatnya, lalu masuk seseorang yang belum sholat. Rasululloh Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أَلَا رَجُلٌ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا فَيُصَلِّيَ مَعَهُ فَقَامَ رَجُلٌ فَصَلَّى مَعَهُ
Artinya: “Adakah orang yang mau bershodaqoh kepada orang ini, lalu sholat bersamanya? Lalu ada seorang yang bangkit dan sholat bersamanya.”
Disini ditegakkan jamaah sholat setelah jamaah (pertama), padahal salah seorang dari keduanya sholat sunnah yang tidak wajib baginya. Apakah masuk akal Rasululloh n melarang dua orang yang ketinggalan sholat (jamaah pertama) mengerjakan sholat berjamaah dan memerintahkan seorang yang telah sholat lalu sholat berjamaah kembali bersama orang tersebut? Ini tidak masuk akal. Oleh karena itu salah fahamlah orang yang menganggap salah orang yang mengerjakan sholat berjamaah (kedua) dan menganggap sunnah orang yang melakukan sholat sendirian, jika ketinggalan jamaah (pertama).
Adapun atsar Ibnu Mas’ud Radhiyallahu’anhu , bahwa beliau masuk (masjid) lalu menjadapati orang telah selesai sholat berjamaah. Kemudian beliau pulang dan sholat dirumahnya. Atsar ini bertentangan dengan atsar yang disampaikan penulis kitab Al Mughniy dari Ibnu Mas’ud sendiri. Beliau menyatakan bolehnya menegakkan sholat jamaah kedua setelah selesai sholat jamaah pertama.
Jika atsar Ibnu Mas’ud Radhiyallahu’anhu yang diriwayatkan dalam Al Mughniy benar, Maka beliau memiliki dua riwayat. Jika tidak benar, maka pendapat pertama (yaitu tidak bolehnya) adalah pendapat ibnu Mas’ud, namun ini semata satu kejadian saja. Ada kemungkinan pulangnya Ibnu Mas’ud kerumah untuk sholat berjamaah terjadi karena khawatir ditiru orang, sehingga mereka meremehkan masalah shoalt ini. Mungkin juga bisa menyakiti hati imam pertama tadi, lalu imam tersebut berkata: “Abdullah bin Mas’ud memperlambat sholat agar tidak sholat bersama saya….atau yang sejenisnya yang tidak kita ketahui, karena ini hanya semata satu kejadian.
Namun kita memiliki sunnah Rasululloh Shallallahu’alaihi Wasallam. Beliau memerintahkan seorang yang telah sholat untuk sholat sunnah mendampingi orang yang baru masuk masjid (ketinggalan jamaah) sholat berjamaah. Tentunya dua orang yang terkena kewajiban jamaah bila ketinggalan jamaah pertama lebih boleh dan lebih pantas.”.[36]
Bantahan pendapat kedua terhadap pendapat yang pertama.
Pendapat kedua berusaha memperkuat dalil dan hujjah mereka dengan membantah dalil pendapat pertama. bantahan mereka ini dapat diringkas menjadi beberapa hal, diantaranya:
1. Hadits Abu Bakroh Radhiyallahu’anhu memiliki seorang perawi yang dicela para ulama, yaitu Muawiyah bin Abi Yahya. Sebagaimana disampaikan oleh Al Kasymiiriy: “Pada sanadnya ada Mu’awiyah bin Abi yahya. Beliau termasuk perawi yang disebut dalam At Tahdziib dan beliau dipermasalahkan”.[37]
2. Apabila hadits inipun shohih, belum juga menunjukkan larangan mengerjakan jamaah kedua, karena masih ada kemungkinan beliau sholat berjamaah dimasjid. Sedangkan pulangnya beliau kerumah bertujuan mengumpulkan keluarganya, bukan bermaksud sholat berjamaah dirumahnya.
2. Apabila hadits inipun shohih, belum juga menunjukkan larangan mengerjakan jamaah kedua, karena masih ada kemungkinan beliau sholat berjamaah dimasjid. Sedangkan pulangnya beliau kerumah bertujuan mengumpulkan keluarganya, bukan bermaksud sholat berjamaah dirumahnya.
Seandainya kita terima bahwa Rasululloh Shallallahu’alaihi Wasallam memang sholat berjamaah bersama keluarganya dirumah, tidak juga menunjukkan ketidak bolehan mengadakan jamaah kedua dalam satu masjid. Hal ini karena paling-paling hadits ini hanya menunjukkan kebolehan orang yang ketinggalan jamaah dengan imam tetap untuk tidak sholat dimasjid. Ia boleh keluar dan pulang kerumahnya, lalu berjamaah bersama keluarganya. Jadi hadits ini tidak sama sekali menunjukkan larangan melakukan jamaah kedua dalam satu masjid yang ada imam tetapnya.
Lagipula bila benar tidak sholatnya Rasululloh Shallallahu’alaihi Wasallam dimasjid menjadi dalil larangan berjamaah, maka tentunya juga dilarang sholat sendirian dimasjid tersebut, karena beliau tidak sholat sendirian dan tidak pula berjamaah disana. Bahkan beliau pulang kerumahnya. Dan sholat dirumahnya.
Kesimpulannya berdalil dengan hadits Abu Bakroh tersebut untuk larangan dan sunahnya sholat sendirian tidak benar.
1. Adapun atsar Anas bin Maalik Radhiyallahu’anhu : “Para sahabat Rasululloh Shallallahu’alaihi Wasallam jika masuk masjid dan mendapatkan imam telah sholat maka mereka sholat sendiri-sendiri” [38] bukanlah dalil yang kuat dalam larangan ini, karena Anas bin Maalik z sendiri menjelaskan hal itu karena takut dengan penguasa (sulthon). Hal ini dijelaskan dalam riwayat Ibnu Abi Syaibah[39] dan Abdurrozaaq Ash Shon’ani [40]dalam kitab Al Mushonnaf.[41]
Demikian bantahan pendapat kedua terhadap dalil pendapat pertama.
Bantahan Pendapat Pertama Terhadap Dalil Pendapat Kedua.
Ulama yang berpendapat dengan pendapat pertamapun tidak diam, mereka memberikan bantahan atas dalil dan argumentasi pendapat kedua. Bantahan ini dapat diringkas sebagai berikut:
1. Berdalil dengan hadits Abu Sa’id Radhiyallahu’anhu tersebut tidak benar, karena hanya menunjukkan berulangnya sholat jamaah, namun sekedar dalam bentuknya saja bukan sholat jamaah sesungguhnya. Hal ini karena orang yang beliau perintahkan untuk menemaninya telah melakukan sholat berjamaah fardhu, sehingga yang berjamaah kepada orang tersebut hanyalah sholat sunnah semata. Adapun jamaah yang hakiki adalah bila imam dan makmum sholat berjamaah fardhu. Sehingga analogi jamaah kedua sholat fardhu dengan bentuk jamaah dalam hadits ini adalah analogi yang tidak pas (Qiyas ma’al Faariq).[42]
2. Adapun atsar Anas bin Maalik Radhiyallahu’anhu yang digunakan sebagai dalil pendapat kedua, mereka bantah dengan menyatakan, Anas bin Maalik z tidak melakukannya di masjid tempat tinggalnya. Beliau mendatangi masjid Bani Tsa’labah atau bani Rifa’ah atau masjid Ashhabus Saaj atau masjid bani Zuraiq, lalu melakukan sholat berjamaah disana. Ini tentunya diluar permasalahan mengerjakan jamaah kedua yang dimaksud.
2. Adapun atsar Anas bin Maalik Radhiyallahu’anhu yang digunakan sebagai dalil pendapat kedua, mereka bantah dengan menyatakan, Anas bin Maalik z tidak melakukannya di masjid tempat tinggalnya. Beliau mendatangi masjid Bani Tsa’labah atau bani Rifa’ah atau masjid Ashhabus Saaj atau masjid bani Zuraiq, lalu melakukan sholat berjamaah disana. Ini tentunya diluar permasalahan mengerjakan jamaah kedua yang dimaksud.
At Tahaawuniy berkata: “Ada kemungkinan masjid tersebut adalah masjid dipinggir jalan (tempat persinggahan orang) atau sejenisnya yang diperbolehkan melakukan jamaah kedua padanya. Kemungkinan ini dikuatkan dengan adanya pengulangan adzan dan iqomah yang tidak diperbolehkan oleh orang yang berpendapat bolehnya mengulang jamaah sholat”[43].
1. Semua keutamaan dan anjuran yang ada untuk sholat berjamaah hanya berlaku untuk jamaah pertama.
Sebab Khilaf Dan Pendapat Yang Rojih Dalam Permasalahan ini.
Setelah melihat dan meneliti perbedaan pendapat para ulama dalam masalah ini, dapat disimpulkan sebab perselisihan mereka ada dua:
1. Apakah anjuran dan pelipat gandaan pahala khusus untuk sholat jamaah dimasjid bersama imam tetap atau juuga meliputi lainnya?
2. Apakah berjamaah adalah syarat keabsahan sholat atau tidak?
2. Apakah berjamaah adalah syarat keabsahan sholat atau tidak?
Ulama yang berpendapat anjuran dan pelipat gandaan pahala hanya untuk sholat berjamaah dimasjid bersama imam tetap. Mereka melarang pengulangan jamaah dimasjid yang memiliki imam tetap. Sedangkan yang tidak demikian maka membolehkan pengulangan tersebut.[44]
Yang rojih adalah pendapat pertama jika sebab larangana tersebut ada, yaitu perpecahan atau timbul kemalasan untuk menghadiri jamaah pertama. hal ini tidak terjadi kecuali pada masjid yang memiliki imam dan muadzin tetap. Inilah yang dirojihkan oleh Syeikh Masyhur Hasan Alisalman[45] dengan dalil-dalil sebagai berikut:
1. Melihat dalil pendapat pertama yang ada.
2. Tidak adanya perintah melakukan jamaah yang berulang-ulang dalam sholat Khouf, padahal sangat dibutuhkan. Demikian juga tidak ada dalil yang shohih adanya jamaah kedua setelah jamaah Rasululloh Shallallahu’alaihi Wasallam yang pertama. Ditambah lagi dengan riwayat para sahabat dan tabiin jika ketinggalan sholat jamaah, mereka melakukan sholat secara sebdirian dimasjid atau berjamaah dirumah.
3. Sebab meninggalkan jamaah pertama adalah rasa malas ikut berjamaah dengan imam tetap. Ini tentunya dicela. Padahal sesuatu yang menyebabkan terjadinya perkara tercela adalah tercela.
4. Apa bila seorang ketinggalan berjamaah bersama imam tetap dengan udzur, maka ia memperoleh pahala jamaah tersebut, walaupun sholat secara sendirian.
Demikian lah sebagian dalil yang menguatkan pendapat pertama. inilah pendapat yang rojih Insya Allah Ta’ala.
Mudah-mudahan bermanfaat bagi kita semua. Amiiin.
[1] Lihat pendapat Syeikh Sholih Sadlaan dalam Sholatul Jamaah, Hukmuha wa Ahkamuha hal 100.
[2] Al Majmu’ Syarah Al Muhadzab 4/222.
[3] Lihat I’lamul ‘Aabid fi Hukmi Tikroril Jamaah fil Masjidil Wahid karya Syeikh Masyhur Salman hal11.
[4] Dinukil Syeikh Masyhur dalam I’lamul Aabid hal 12 dari kitab Fathul ‘Aliy Al malik Fil Fatawa ‘ala Madzhab Imam Malik 1/92-94.
[5] I’laamul ‘Aabid hal 13.
[6] Lihat Sholatul Jamaah Hukmuha wa Ahkamuha hal 102
[7] Al Umm 1/180.
[8] ibid
[9] I’lamul ‘Aabid hal 32-33
[10] Syeikh Al Albaniy menyatakan dalam Tamamul Minnah hal 155: “Hadits ini hasan. Imam Al Haitsamiy (2/45) menyatakan: “Hadits ini diriwayatkan At Thobraniy dalam AL kabiir dan Al Ausaath. Perawinya semua tsiqat”. Sedangkan Syeikh Masyhur hasan menambahkan bahwa hadits ini juga diriwayatkan oleh Ibnu ‘Adiy dalam Al Kaamil 6/2398. lihat I’lamul ‘Aabid hal 36.
[11] Lihat Al Mabsuuth 1/135 dan Tuhfatul Ahwadziy Syarah Jami’ At Tirmidziy 2/10.
[12] Dinukil dari I’lamul ‘Aabid hal 36-37.
[13] Diriwayatkan oleh imam Bukhori dalam Shohihnya, kitab Al Adzaan bab Wujub sholatil Jamaah no. 644 dan imam Muslim dalam Shohihnya, kitab Masaajid wa Mawaadhi’ush Sholat, bab Fadhlu Jamaah wa Tasydid Fi takhaluf Anha no.651
[14] dinukil Syeikh Al Albani dalam Tamaamul minnah hal 156.
[15] Al Umm 139.
[16] Diriwayatakan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannafnya 2/223 dan dinukil dari Tamamul minnah hal 157.
[17] Mushonnaf 2/409 no. 3883. Atsar ini dihasankan Syeikh Al Albaniy dalam Tamamul Minnah hal 155.
[18] Al Mudaawanah 1/89 dengan para perawi yang tsiqat.
[19] Diriwayatkan imam Bukhoriy dalam Shohihnya, kitab Mawaaqit Ash Sholat, Bab Fadhlu Ash Sholat Liwaktiha no. 527 dan Muslim dalam shohihnya kitab AL iman bab Bayaani Kaunil Iman billahi Afdholul A’mal 1/89.
[20] Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunannya kiatab Al Masaajid wal Jamaah bab Taghklidz fit takholif Anil Jamaah 1/260 no.793. dan dishohihkan Al Albaniy dalam Irwa’ul Gholil 2/336-339 no. 551
[21] I’laamul ‘Aabid hal 45 menukil dari AL mabsuuth 1/135-136.
[22] Aridhotul Ahwadziy 2/21.
[23] Tamamul Minnah hal 158.
[24] Lihat tarjihnya dalam kitab I’lamul ‘Aabid fi Hukmi Tikroril Jamaah fil Masjidil Wahid karya Syeikh Masyhur Salman hal68-75.
[25] Lihat kitab Al Mughniy karya ibnu Qudamah 3/11.
[26] ibid
[27] Al Mustadrok karya beliau 1/209.
[28] Syarhu Sunnah 3/437.
[29] Aunul Ma’bud 1/225.
[30] Sholatul Jamaah Hukmuha wa Ahkamuha hal 101.
[31] Muallaq adalah hadits yang terputus sanadnya satu perawi atau lebih di awal sanad.
[32] Shohih Bukhori, kitab Al Adzaan, Bab Fadhlu Sholatil Jamaah, lihat Fathul Bariy 2/131.
[33] Taaghliq Atta’liq 2/276-277.
[34] Mauquuf adalah perkatan, perbuatan atau persetujuan yang disandarkan kepada para sahabat.
[35] Al Mughniy 3/11.
[36] I’lamul ‘Abid hal79-80 menukil dari kaset rekaman beliau berjudul Masaail tahumu Al Muslim.
[37] I’lamul ‘Abid hal 83-84, menukil dari Al Urfusy Syadziy ‘Ala Jami’ At Tirmidziy hal 118.
[38] Diriwayatakan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannafnya 2/223 dan dinukil dari Tamamul minnah hal 157. lihat dalil pendapat pertama dalam majalah Assunnah edisi 4/VII/1424 H/2003 M. hal 41
[39] Mushonnaf ibnu Abi Syaibah 2/322
[40] Mushannaf Abdirrozaaq 2/293 no. 3422
[41] Apabila ingin lebih panjang lagi silahkan melihat kepada kitab I’lamul Abid hal85-87.
[42] Lihat pernyataan Syeikh Al Albaniy dalam majalah As Sunnah edisi 4/ VII/1424 H/2003 M. hal 42.
[43] I’lamul Abid hal 91, menukil dari I’lamus Sunan 4/248.
[44] Hal ini disampaikan oleh Syeikh Masyhur Hasan Alisalman dalam.
[45] I’lamul Abid hal. 94.
Penulis: Kholid Syamhudi, Lc.
Artikel UstadzKholid.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar