oleh : Yusuf bin Abdullah bin Ahmad Al-Ahmad
Segala sanjung puji
kita haturkan ke hadirat Allah, Rabb yang kepadaNya kita senantiasa
menyembah dan meminta pertolongan. Shalawat dan salam semoga selalu dilimpahkan
kepada kekasih kita, Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga dan
segenap sahabatnya. Amin.
Menunaikan ibadah
haji adalah sesuatu yang amat dirindukan oleh setiap umat Islam, bahkan oleh
yang telah menunaikannya berkali-kali sekalipun.Karena itu, bagi yang
dimudahkan Allah untuk bisa menunaikan ibadah haji tahun ini agar meng-gunakan
kesempatan emas itu dengan sebaik-baiknya. Sebab, belum tentu kesempatan
menunaikan ibadah haji itu datang kembali.
Agar bisa beribadah
haji dengan sebaik-baiknya, sekhusyu'-khusyu'nya dan menjadi haji mabrur, di
samping harus ikhlas kita harus memiliki ilmu yang cukup seputar bagaimana
menjalankan ibadah haji sesuai dengan tuntunan Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam.
Rubrik ini
memberikan pedoman bagaimana menunaikan haji sesuai tuntunan Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dengan kata lain, semuanya berdasarkan Al-Qur'an
dan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang shahih, sesuai
pemahaman Salaf (sahabat, tabi'in dan tabi'it tabi'in), pemahaman yang
dengannya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan kita dalam
memahami agama.
Tulisan ini pada
awalnya adalah tulisan harian yang dibuat secara berseri sesuai dengan apa yang
harus dilakukan oleh jamaah haji pada hari itu. Tulisan-tulisan tersebut
kemudian dibagikan kepada jamaah haji di sana dan mendapat tanggapan yang
sangat baik dari jamaah haji.
Di samping
memberikan tuntunan manasik haji yang benar, rubrik ini juga memperingatkan
kita untuk menghindari pekerjaan-pekerjaan yang bisa merusak ibadah haji, yang
ironinya banyak dilakukan jamaah haji.
Sungguh, banyak
orang yang menyesal setelah menunaikan ibadah haji. Menyesal karena menunaikan
ibadah haji tanpa ilmu, atau menyesal karena kurang bersungguh-sungguh dalam
beribadah di tempat yang amat mulia tersebut, menyesal karena kurang
memperhatikan sunnah dsb. Maka, sebelum hal itu terjadi pada diri Anda, bacalah
rubrik ini. Insya Allah , dengan demikian Anda akan memiliki bekal
sebaik-baiknya dalam menunaikan ibadah haji.
Sebagai catatan,
hingga saat ini, hampir setiap umat Islam memiliki gambaran bahwa haji adalah
ibadah yang sulit dan rumit. Gambaran itu tak lepas dari cara penyajian dan
sistimatika pembahasan buku-buku tentang haji yang beredar selama ini. Belum
lagi kesulitan-kesulitan itu memang ada yang sengaja dibuat, misalnya masalah
do'a-do'a khusus pada setiap amalan, padahal Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
tidak mengajarkannya. Juga amalan-amalan tertentu yang tidak ada dasarnya, baik
dari Al-Qur'an maupun As-Sunnah yang shahih.
Insya Allah gambaran bahwa haji
itu sulit akan hilang dari benak Anda setelah membaca rubrik ini. Rubrik ini
tentu sangat membantu, karena menuntun Anda secara runut apa yang harus Anda
lakukan pada hari-hari haji. Misalnya, ketika hari Tarwiyah, Arafah, hari Raya,
apa saja yang harus Anda lakukan, Anda bisa baca dalam buku ini, dan demikian
seterusnya.
Lebih dari itu,
rubrik ini akan menuntun Anda menunaikan haji sesuai dengan tuntunan Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam . Maka tak berlebihan jika dikatakan, rubrik ini adalah
rubrik pedoman haji yang sangat sistimatis, mudah, praktis dan lengkap.
Akhir kata, semoga
haji kita diterima Allah Subhannahu wa Ta'ala. Semoga shalawat dan salam
dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan segenap sahabatnya. Amin.
MUQADDIMAH
Pertama: Haji adalah salah
satu dari lima rukun Islam. Ia wajib dilakukan sekali seumur hidup, berdasarkan
firman Allah:
"Mengerjakan
haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup
mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji)
maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta
alam." (Ali
Imran: 97).
Dan berdasarkan
sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:
"Islam itu dibangun di atas lima perkara; bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq melainkan Allah dan (bersaksi) bahwa Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa (di bulan) Ramadhan dan menunaikan haji ke Baitullah." (Muttafaq Alaih).
Haji diwajibkan
dengan lima syarat:
- Islam.
- Berakal.
- Baligh.
- Merdeka.
- Mampu.
- Dan bagi perempuan ditambah dengan
satu syarat yaitu adanya mahram yang pergi bersamanya. Sebab haram
hukumnya jika ia pergi haji atau safar (bepergian) lainnya tanpa mahram,
berdasarkan sabda Nabi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:
"Tidak (dibenarkan seorang) wanita bepergian kecuali dengan mahramnya." (Muttafaq Alaih).
Jika seorang wanita pergi haji tanpa mahram maka ia berdosa tetapi hajinya tetap sah.
Syarat kelima yakni
mampu, meliputi kemampuan materi dan fisik. Barangsiapa tidak mampu
dengan hartanya untuk memenuhi biaya perjalanan, nafkah haji dan sejenisnya
maka ia tidak berkewajiban haji. Adapun orang yang mampu secara materil, tetapi
tidak mampu secara fisik dan jauh harapan sembuhnya, seperti orang yang sakit
menahun, orang yang cacat atau tua renta maka ia harus mewakilkan hajinya
kepada orang lain. Dan disyaratkan orang yang mewakilinya sudah haji untuk
dirinya sendiri.
Kedua: Allah berfirman:
"(Musim) haji
adalah beberapa bulan yang dimak-lumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya
dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik
dan berbantah-bantahan." (Al-Baqarah: 197).
Rafats adalah bersetubuh
atau yang merangsang kepadanya, berbuat fasik artinya berbuat maksiat, sedang
yang dimaksud berbantah-bantahan adalah berbantah-bantahan secara batil atau
berbantah-bantahan yang tidak ada manfaatnya, atau yang bahayanya lebih besar
dari manfaatnya.
Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda:
"Barangsiapa menunaikan haji sedang ia tidak melakukan rafats dan perbuatan fasik maka ia pulang (haji) sebagaimana hari ketika ia dilahirkan ibunya." (Muttafaq Alaih).
"Umrah ke umrah lainnya adalah kaffarah (peng-hapus dosa) antara keduanya, dan haji mabrur tiada lain balasannya selain Surga." (Muttafaq Alaih).
Karena itu wahai
Saudara Haji, waspadalah dari terperosok ke dalam maksiat, baik yang besar
maupun yang kecil. Seperti mengakhirkan shalat dari waktunya, ghibah
(menggunjing), namimah (mengadu domba), mencaci dan menghina,
mendengarkan nyanyian, men-cukur jenggot, isbal (menurunkan atau
memanjangkan pakaian/kain hingga di bawah mata kaki), merokok, melihat kepada
yang haram di jalan atau di telivisi. Kemudian bagi wanita, hendaknya menutupi
semua tubuhnya dengan hijab syar'i (kain penutup yang di-syari'atkan)
serta menjauhkan diri dari memperlihatkan aurat.
Dengan banyaknya
manusia, desak-desakan dan lelah, terkadang seseorang diuji dengan
berbantah-bantahan yang dilarang dalam haji. Misalnya dengan petugas lalu
lintas atau sopir mobil umum; ketika berdesak-desakan saat thawaf atau ketika
melempar jumrah. Waspadalah dari godaan dan tipu daya setan. Berusahalah untuk
selalu bersikap lembut, sabar dan berpaling dari orang-orang bodoh. Usahakan
untuk tidak keluar dari lisanmu kecuali ucapan-ucapan yang baik.
Ketiga: Ketika haji,
sebagian wanita tidak mengenakan jubah wanita dan ia berjalan di antara
laki-laki dengan pakaiannya. Terkadang pula ia memakai celana panjang. Ia
mengira bahwa hijab itu hanyalah sebatas meletakkan kerudung di atas
kepala. Ini adalah pemahaman yang keliru. Lebih parah lagi, sebagian wanita
pada hari Raya berhias dan berjalan di depan laki-laki dengan mengenakan
pakaian yang indah. Ia mengira bahwa itu adalah bagian dari kegembiraan hari
Raya. Ia tidak memahami bahwa perbuatannya itu termasuk kefasikan yang besar
dalam ibadah haji. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Aku tidak meninggalkan fitnah setelahku yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada (fitnah) wanita." (Muttafaq Alaih).
Sebagian wanita ada
juga yang menganggap remeh masalah tidur di tempat-tempat umum yang membuat
laki-laki bisa melihat mereka.
Adalah wajib bagi
wanita muslimah untuk bertaq-wa kepada Allah dan membatasi diri dari laki-laki
asing (bukan mahram) dengan mengenakan baju kurung lebar yang tidak ada
perhiasannya, sehingga tak kelihatan sesuatu pun dari (anggota badan)nya, baik
wajah, tangan atau kakinya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Wanita
adalah aurat. Jika ia keluar maka setan mengawasi/mengincarnya." (HR. At-Tirmidzi
dengan sanad shahih).
Pada asalnya,
istisyraf (mengincar) berarti meletakkan telapak tangan di atas alis mata serta
mendongakkan kepala untuk melihat. Maknanya sesuai konteks hadits di atas-
adalah jika wanita keluar rumah maka setan mengincarnya untuk menggodanya atau
menggoda (laki-laki) dengan dirinya.
Keempat: Jika seorang
muslim melakukan ihram haji atau umrah maka haram atasnya sebelas perkara
sampai ia keluar dari ihramnya (tahallul):
- Mencabut rambut.
- Menggunting kuku.
- Memakai wangi-wangian.
- Membunuh binatang buruan (darat, adapun bina-tang laut maka dibolehkan).
- Mengenakan pakaian berjahit (bagi laki-laki dan tidak mengapa bagi wanita). Pakaian berjahit adalah pakaian yang membentuk badan, seperti baju, kaos, celana pendek, gamis, celana panjang, kaos tangan dan kaos kaki. Adapun sesuatu yang ada jahitannya tetapi tidak membentuk badan maka hal itu tidak membahayakan muhrim (orang yang sedang ihram), seperti sabuk, jam tangan, sepatu yang ada jahitan-nya dsb.
- Menutupi kepala atau wajah dengan sesuatu yang menempel (bagi laki-laki), seperti peci, penutup kepala, surban, topi dan yang sejenisnya. Tetapi dibolehkan berteduh di bawah payung, di dalam kemah dan mobil. Juga dibolehkan membawa barang di atas kepala jika tidak dimaksudkan untuk menutupinya.
- Memakai tutup muka dan kaos tangan (bagi wanita). Tetapi jika di depan laki-laki asing (bukan mahram) maka ia wajib menutupi wajah dan kedua tangannya, namun dengan selain tutup muka (cadar), misalnya dengan menurunkan kerudung ke wajah dan memasukkan tangan ke dalam baju kurung.
- Melangsungkan pernikahan.
- Bersetubuh.
- Bercumbu (bermesraan) dengan syahwat.
- Mengeluarkan mani dengan onani atau bercumbu.
Orang Yang
Melakukan Hal-hal Yang Dilarang Memiliki Tiga Keadaan:
- Ia melakukannya tanpa udzur (alasan), maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah (tebusan).
- Ia melakukannya untuk suatu keperluan, seperti memotong rambut karena sakit. Perbuatannya ter-sebut dibolehkan, tetapi ia wajib membayar fidyah.
- Ia melakukannya dalam keadaan tidur, lupa, tidak tahu atau dipaksa. Dalam keadaan seperti itu ia tidak berdosa dan tidak wajib membayar fidyah.
Jika yang dilanggar
itu berupa mencabut rambut, menggunting kuku, memakai wangi-wangian, bercumbu
karena syahwat, laki-laki mengenakan kain yang berjahit atau menutupi
kepalanya, atau wanita memakai tutup muka (cadar) atau kaos tangan maka fidyah-nya
antara tiga hal. Orang yang melakukan pelanggaran itu boleh memilih salah satu
daripadanya:
- Menyembelih kambing (untuk dibagikan kepada orang-orang fakir miskin dan ia tidak boleh memakan sesuatu pun daripadanya).
- Memberi makan enam orang miskin, masing-masing setengah sha' makanan. (setengah sha' lebih kurang sama dengan 1,25 kg.).
- Berpuasa selama tiga hari.
Dari
larangan-larangan di atas, dikecualikan hal-hal berikut ini:
- Melangsungkan pernikahan, sebab ia hukumnya haram, maka tidak ada fidyah karenanya.
- Membunuh binatang buruan (darat), sebab ia hukumnya haram, dan terdapat denda jika ia membunuhnya secara sengaja.
- Bersetubuh (dan ia adalah larangan yang paling besar). Jika ia melakukannya secara sengaja sebelum tahallul pertama, maka ada lima konsekuensi:
- Berdosa
- Hajinya batal.
- Ia wajib menyempurnakan hajinya.
- Ia wajib mengulangi (men-qadha') hajinya pada tahun depan.
- Ia wajib membayar fidyah berupa seekor unta yang disembelih ketika melakukan haji qadha'.
Kelima: Haji ada tiga
jenis; tamattu', qiran dan ifrad. Yang paling utama adalah
haji tamattu', karena perintah Nabi J terhadapnya. Haji tamattu' yaitu
ia melakukan ihram dengan niat umrah saja pada bulan haji, setelah selesai
melakukannya ia lalu melakukan ihram dengan niat haji pada hari Tarwiyah (tanggal
8 Dzul Hijjah, pen.).
Haji
ifrad
yaitu
ia melakukan ihram dengan niat haji saja, ketika sampai di Makkah ia melakukan
thawaf qudum, kemudian langsung melakukan sa'i haji setelah thawaf qudum
.
Haji
qiran
yaitu ia melakukan ihram dengan niat umrah dan haji sekaligus. Pekerjaan orang
yang menunaikan haji qiran sama dengan pekerjaan haji ifrad ,
kecuali dalam dua hal:
1. Niat. Orang yang
melakukan haji ifrad hanya meniatkan haji saja, sedangkan orang yang
menunaikan haji qiran meniatkan untuk umrah dan haji (secara bersamaan).
2. Hadyu (menyembelih kurban).
Orang yang menunaikan haji qiran wajib menyembelih kurban, sedangkan
orang yang menunaikan haji ifrad tidak wajib hadyu (menyembelih
kurban
TATA
CARA UMRAH
Pertama: Ihram dari miqat.
Mandilah lalu
usapkanlah minyak wangi ke bagian tubuhmu, misalnya ke rambut dan jenggot.
Jangan mengusapkan minyak wangi ke pakaian ihram. Jika pakaian ihram terkena
minyak wangi maka cucilah. Hindarilah pakaian yang berjahit. Kenakan selendang
dan kain putih, juga sandal. (Payung, kaca mata, cincin dan sabuk boleh dikenakan
oleh orang yang sedang ihram).
Adapun bagi wanita,
maka ia mandi meskipun haid, lalu mengenakan pakaian yang ia kehendaki, tetapi
harus memenuhi syarat hijab, sehingga tidak tampak sesuatu pun dari
bagian tubuhnya. Juga tidak berhias dengan perhiasan dan tidak memakai minyak
wangi serta tidak menyerupai laki-laki.
Jika Anda tidak
mampu berhenti di miqat seperti yang melakukan perjalanan dengan pesawat
terbang maka mandilah sejak di rumah, lalu jika telah mendekati miqat
mulailah ihram dan ucapkanlah:
"Labbaika 'Umratan" artinya :
"Aku penuhi panggilanMu untuk menunaikan ibadah umrah."
Jika Anda khawatir
tidak bisa menyempurnakan ibadah haji karena sakit atau lainnya maka ucapkan:
"Fa in habasanii haabisun famahallii haitsu habastanii" artinya :
"Jika aku terhalang oleh suatu halangan maka tempat (tahallul)ku adalah di mana Engkau menahanku."
Lalu mulailah
mengucapkan talbiyah hingga sampai ke Makkah. Talbiyah hukumnya
sunnah mu'akkadah (ditekankan), baik untuk laki-laki maupun wanita. Bagi
laki-laki disunnahkan untuk mengeraskan suara talbiyah, dan tidak bagi
wanita. Talbiyah yang dimaksud adalah ucapan:
"Labbaika Allahumma labbaika, Labbaika Laa Syariika laka labbaika, innal hamda wanni'mata laka wal mulka, laa syariika laka"
"Aku penuhi panggilanMu ya Allah, aku penuhi panggilanMu. Aku penuhi panggilanMu, tidak ada sekutu bagiMu, aku penuhi panggilanMu. Sesungguh-nya segala pujian dan nikmat serta kerajaan adalah milikMu, tidak ada sekutu bagiMu."
Disunnahkan mandi
sebelum masuk Makkah, jika hal itu memungkinkan.
Peringatan:
- Sebagian orang mempercayai bahwa pakaian yang dikenakan wanita haruslah berwarna tertentu, misalnya hijau, hitam atau putih. Ini adalah tidak benar! Sungguh tidak ada ketentuan sedikit pun tentang warna pakaian yang harus dikenakan.
- Talbiyah yang dilakukan secara bersama-sama dengan satu suara -di mana hal ini dilakukan oleh sebagian jamaah haji adalah bid'ah. Perbuatan tersebut tidak ada contohnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, juga tidak dari salah seorang sahabatnya. Yang benar adalah hendaknya setiap Haji mengucapkan talbiyah sendiri-sendiri.
- Tidak diharuskan seorang yang sedang ihram, baik laki-laki maupun wanita mengenakan terus pakaian yang ia kenakan ketika ihram sepanjang ibadahnya, tetapi dibolehkan ia menggantinya kapan dia suka.
- Hendaknya setiap Haji benar-benar memper-hatikan masalah menutup aurat, sebab sebagian laki-laki terkadang auratnya terbuka di depan orang lain, misalnya ketika duduk atau tidur, sedang dia tidak merasa.
- Sebagian wanita mempercayai dibolehkannya membuka wajah di depan laki-laki selama masih dalam keadaan ihram. Ini adalah keliru! Ia wajib menutupi wajahnya. Di antara dalil masalah ini adalah ucapan Aisyah radhiallahu anha:
"Dahulu ada kafilah yang melewati kami, sedang kami dalam keadaan ihram bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Ketika mereka telah dekat dengan kami, salah seorang dari kami mengulurkan jilbabnya ke wajahnya, dan ketika mereka telah lewat, kami membukanya kembali." (HR. Ahmad dan Abu Daud dengan sanad hasan).
Dan dari Asma' binti Abi Bakar radhiallahu anha, ia berkata:
"Kami menutupi wajah kami dari (penglihatan) laki-laki dan sebelumnya kami menyisir rambut ketika ihram." (Dikeluarkan Al-Hakim dan lainnya, atsar ini shahih).
Kedua: Jika Anda telah
sampai di Masjidil Haram, dahulukanlah kaki kananmu dan ucapkan (do'a):
'Dengan nama Allah, semoga shalawat dan salam dicurahkan kepada Rasulullah. Ya Allah, bukakanlah untukku pintu-pintu rahmatMu'. 'Aku berlindung kepada Allah Yang Mahaagung dan dengan WajahNya Yang Mahamulia serta KekuasaanNya Yang Mahaazali dari setan yang terkutuk'." Do'a ini juga diucapkan ketika memasuki masjid-masjid yang lain.
Ketiga: Lalu mulailah melakukan
thawaf dari hajar aswad (dan atau dari tempat yang searah dengannya,
pen.), kemudian menghadaplah kepadanya dan ucap-kan, 'Allahu Akbar'
(Allah Mahabesar), lalu usaplah hajar aswad itu dengan tangan kananmu
kemudian ciumlah. Jika Anda tidak mampu menciumnya maka usaplah hajar aswad itu
dengan tanganmu atau dengan lainnya, lalu ciumlah sesuatu yang dengannya Anda
mengusap hajar aswad. Jika Anda tidak mampu melaku-kannya, maka jangan
mendesak orang-orang (untuk mencapainya), tetapi berilah isyarat kepada hajar
aswad dengan tanganmu sekali isyarat (dan jangan Anda cium tanganmu).
Lakukan hal itu dalam memulai setiap putaran thawaf.
Berthawaflah tujuh
kali putaran dengan menjadi-kan Ka'bah di sebelah kirimu. Lakukan raml
(jalan cepat dengan memendekkan langkah) pada tiga putaran pertama dan
berjalanlah (biasa) pada putaran berikut-nya. Dalam semua putaran thawaf
tersebut lakukanlah idhthiba' (meletakkan pertengahan kain selendang di
bawah pundak kanan, dan kedua ujungnya di atas pundak kiri). Raml dan idhthiba'
tersebut khusus bagi laki-laki dan hanya dilakukan pada thawaf yang pertama.
Atau thawaf umrah bagi orang yang menger-jakan haji tamattu' dan thawaf qudum
bagi orang yang melakukan haji qiran dan ifrad.
Jika Anda telah
sampai ke Rukun Yamani maka usaplah dengan tanganmu jika hal itu
memungkinkan-, tetapi jangan menciumnya. Jika tidak bisa mengusapnya maka
jangan memberi isyarat kepadanya. Dan disunnahkan ketika Anda berada di antara Rukun
Yamani dan hajar aswad membaca do'a:
"Wahai Rabb kami, berikanlah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan jagalah kami dari siksa api Neraka."
Dalam thawaf, tidak
ada do'a-do'a khusus dari tuntunan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam selain
do'a di atas, tetapi memang disunnahkan memperbanyak dzikir dan do'a ketika
thawaf (do'a apa saja yang dikehendaki, pen.). Jika Anda membaca ayat-ayat
Al-Qur'an ketika thawaf, maka itu adalah baik.
Peringatan:
- Bersuci adalah syarat sahnya thawaf. Jika wudhu Anda batal di tengah-tengah melakukan thawaf, maka keluar dan berwudhulah, lalu ulangilah thawaf Anda dari awal.
- Jika di tengah-tengah Anda melakukan thawaf didirikan shalat, atau Anda mengikuti shalat jenazah, maka shalatlah bersama mereka lalu sempurnakanlah thawaf Anda dari tempat mana Anda berhenti. Jangan lupa menutupi kedua pundak Anda, sebab menutupi keduanya dalam shalat adalah wajib.
- Jika Anda perlu duduk sebentar, atau minum air atau berpindah dari lantai bawah ke lantai atas atau sebaliknya di tengah-tengah thawaf, maka hal itu tidak mengapa.
- Jika Anda ragu-ragu tentang bilangan putaran, maka pakailah bilangan yang Anda yakini; yaitu yang lebih sedikit. Jika Anda ragu-ragu apakah Anda telah melakukan thawaf tiga atau empat kali maka tetapkan-lah tiga kali, tetapi jika Anda lebih mengira bilangan tertentu maka tetapkanlah bilangan tersebut.
Sebagian Haji
melakukan idhthiba' sejak awal me-makai pakaian ihram dan tetap seperti
itu dalam seluruh manasik haji. Ini adalah keliru. Yang disyari'atkan adalah
hendaknya ia menutupi kedua pundaknya, dan tidak melakukan idhthiba'
kecuali ketika thawaf yang pertama, sebagaimana telah disinggung di muka.
Keempat: Jika Anda selesai
dari putaran ketujuh, saat mendekati hajar aswad, tutuplah pundakmu yang
kanan, kemudian pergilah menuju maqam Ibrahim, jika hal itu
memungkinkan, lalu ucapkanlah firman Allah:
"Dan
jadikanlah sebagian maqam Ibrahim tempat shalat." (Al-Baqarah: 125).
Jadikanlah posisi maqam
itu antara dirimu dengan Ka'bah, jika memungkinkan, lalu shalatlah dua rakaat.
Pada raka'at pertama Anda membaca, setelah Al-Fatihah- surat Al-Kafirun
dan pada raka'at kedua surat Al-Ikhlash .
Peringatan:
Shalat dua raka'at
thawaf hukumnya sunnah dikerjakan di belakang maqam Ibrahim, tetapi
melaku-kannya di tempat mana saja dari Masjidil Haram juga dibolehkan.
Termasuk kesalahan
yang dilakukan oleh sebagian jamaah haji adalah shalat di belakang maqam
Ibrahim pada saat orang penuh sesak, sehingga dengan demikian menyakiti
orang lain yang sedang thawaf. Yang benar, hendaknya ia mundur ke belakang
sehingga jauh dari orang-orang yang thawaf, dan hendaknya ia menjadikan posisi maqam
Ibrahim antara dirinya dengan Ka'bah, atau bahkan boleh melakukan shalat di
mana saja di Masjidil Haram.
Kelima: Selanjutnya
pergilah ke zam-zam dan minumlah airnya. Lalu berdo'alah kepada Allah dan
tuangkan air zam-zam di atas kepalamu. Jika memung-kinkan, pergilah ke hajar
aswad dan usaplah.
Keenam: Lalu pergilah
menuju Shafa, dan ketika telah dekat bacalah firman Allah Ta'ala:
"Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syi'ar Allah." (Al-Baqarah: 158).Kemudian ucapkanlah:
"Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syi'ar Allah." (Al-Baqarah: 158).Kemudian ucapkanlah:
"Kami memulai dengan apa yang dengannya Allah memulai."
Kemudian naiklah ke
(bukit) Shafa dan menghadaplah ke Ka'bah lalu bertakbirlah tiga kali dan
ucapkan:
"Tiada sesembahan yang haq melainkan Allah semata, tiada sekutu bagiNya, hanya bagiNya segala kerajaan dan hanya bagiNya segala puji dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. Tiada sesembahan yang haq melainkan Dia, tiada sekutu bagiNya, yang menepati janjiNya, yang memenangkan hambaNya dan yang menghancurkan golongan-golongan (kafir) dengan tanpa dibantu siapa pun."
Ulangilah dzikir
tersebut sebanyak tiga kali dan berdo'alah pada tiap-tiap selesai membacanya
dengan do'a-do'a yang Anda kehendaki.
Ketujuh: Kemudian turunlah
untuk melakukan sa'i antara Shafa dan Marwah. Bila Anda berada di antara dua
tanda hijau, lakukanlah sa'i dengan berlari kecil (khusus untuk laki-laki dan
tidak bagi wanita). Jika Anda telah sampai di Marwah, naiklah ke atasnya dan
menghadaplah ke Ka'bah, kemudian ucapkan sebagaimana yang Anda ucapkan di
Shafa. Demikian hendaknya yang Anda lakukan pada putaran berikut-nya. Pergi
(dari Shafa ke Marwah) dihitung satu kali putaran dan kembali (dari Marwah ke
Shafa) juga dihitung satu kali putaran hingga sempurna menjadi tujuh kali
putaran. Karena itu, putaran sa'i yang ke tujuh berakhir di Marwah. Tidak ada
dzikir (do'a) khusus untuk sa'i, karena itu perbanyaklah dzikir dan do'a serta
membaca Al-Qur'an.
Peringatan:
Ada dua bid'ah saat
thawaf dan sa'i yang tersebar di sebagian orang:
- Terpaku dengan do'a-do'a tertentu pada setiap putaran, sebagaimana ditemukan dalam buku-buku kecil.
- Jama'ah haji berdo'a bersama-sama dengan di-komando oleh seorang pemimpin (rombongan) dengan koor (satu suara) dan keras.
Para Haji hendaknya
mewaspadai kedua bid'ah di atas, sebab tidak ada tuntunannya dari Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam, juga tidak dari salah seorang sahabatnya .
Kedelapan: Jika selesai
mengerjakan sa'i cukurlah rambut Anda (sampai bersih) atau pendekkanlah. Bagi
orang yang menunaikan umrah, mencukur (gundul) rambut adalah lebih utama,
kecuali jika waktu haji sudah dekat, maka memendekkan rambut lebih utama,
sehing-ga mencukur (gundul) rambut dilakukan pada waktu haji. Dan tidak cukup
memendekkan rambut hanya beberapa helai pada bagian depan kepala dan
bela-kangnya sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian jama'ah Haji, tetapi
hendaknya memendekkan tersebut dilakukan pada seluruh rambut atau pada sebagian
besarnya. Adapun bagi wanita, maka hendaknya ia mengumpulkan rambutnya dan
mengambil daripadanya kira-kira seujung jari. Jika rambutnya keriting (tidak
sama panjang ujungnya) maka harus diambil dari tiap-tiap kepangan (genggaman).
Jika hal di atas
telah Anda lakukan, berarti Anda telah menyelesaikan umrah. Dan segala puji
adalah milik Allah semata.
Peringatan:
Termasuk kesalahan
yang dilakukan oleh sebagian jama'ah Haji adalah mengulang-ulang umrah ketika
sampai di Makkah. Yang demikian itu bukanlah tun-tunan Nabi shallallahu 'alaihi
wa sallam, juga bukan tuntunan para sahabatnya . Seandainya pun di dalamnya ada
keutamaan, tentu mereka telah melakukannya mendahului kita.
HARI
TARWIYAH
Hari tarwiyah
adalah hari kedelapan dari bulan Dzul Hijjah. Disebut demikian karena pada hari
itu orang-orang mengenyangkan diri dengan minum air untuk (persiapan ibadah)
selanjutnya.
Pekerjaan-pekerjaan
pada hari tarwiyah:
Disunnahkan
bagi orang yang menunaikan haji tamattu' untuk melakukan ihram haji pada
hari tersebut, yakni dari tempat di mana ia singgah. Maka, hendaknya ia mandi
dan mengusapkan wewangian di tubuhnya, tidak mengenakan kain yang berjahit, dan
ia ihram dengan selendang, kain dan sandal.
Adapun bagi wanita, maka hendaknya ia mandi dan menggunakan pakaian apa saja yang dikehendakinya dengan syarat tidak menampakkan perhiasannya, tidak memakai penutup muka, juga tidak memakai kaos tangan.
Adapun bagi wanita, maka hendaknya ia mandi dan menggunakan pakaian apa saja yang dikehendakinya dengan syarat tidak menampakkan perhiasannya, tidak memakai penutup muka, juga tidak memakai kaos tangan.
Selanjutnya
Anda mengucapkan: (Aku penuhi panggilanMu untuk menunaikan
ibadah haji). Jika ditakutkan ada halangan maka Anda disunnahkan memberi
syarat dengan mengucapkan:
"Jika aku terhalang oleh suatu halangan maka tempat (tahallul)ku adalah di mana Engkau menahanku."
Selanjutnya ucapkanlah talbiyah:
"Jika aku terhalang oleh suatu halangan maka tempat (tahallul)ku adalah di mana Engkau menahanku."
Selanjutnya ucapkanlah talbiyah:
"Aku
penuhi panggilanMu ya Allah, aku penuhi panggilanMu, aku penuhi panggilanMu,
tidak ada sekutu bagiMu, aku penuhi panggilanMu. Sesungguh-nya segala puji,
kenikmatan dan kerajaan adalah milikMu, tidak ada sekutu bagiMu."
Demikian Anda terus mengumandangkan talbiyah dengan mengeraskan suara, sampai Anda melempar jumrah aqabah pada hari Nahar (kurban).
Demikian Anda terus mengumandangkan talbiyah dengan mengeraskan suara, sampai Anda melempar jumrah aqabah pada hari Nahar (kurban).
Pada
malam ini Anda disunnahkan bermalam di Mina.
Dan di
Mina, Anda disunnahkan menunaikan shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya' dan
Shubuh pada hari Arafah, semuanya dilakukan dengan qashar, tanpa jama'.
Setiap Haji
hendaknya memanfaatkan waktu-waktu luangnya untuk sesuatu yang bermanfaat.
Seperti mendengarkan ceramah agama, membaca Al-Qur'an, membaca buku tentang
manasik haji dsb.
HARI ARAFAH
Jika
matahari terbit pada hari Arafah (hari kesembilan dari bulan Dzul Hijjah), maka
setiap Haji berangkat dari Mina ke Arafah, seraya mengumandang-kan talbiyah
atau takbir. Hal itu sebagaimana telah dilakukan oleh para sahabat , sedang
mereka bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ; ada yang mengumandangkan talbiyah
dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengingkarinya, ada yang bertakbir
dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam juga tidak mengingkarinya.
Jika matahari telah tergelincir, maka ia shalat Zhuhur dan Ashar secara jama' qashar dengan satu adzan dan dua iqamat. Sebelum shalat, imam menyam-paikan khutbah yang materinya sesuai dengan keadaan (ibadah haji, pen.).
Jika matahari telah tergelincir, maka ia shalat Zhuhur dan Ashar secara jama' qashar dengan satu adzan dan dua iqamat. Sebelum shalat, imam menyam-paikan khutbah yang materinya sesuai dengan keadaan (ibadah haji, pen.).
Setelah
shalat, setiap Haji menyibukkan diri dengan dzikir, do'a dan merendahkan diri
kepada Allah Subhannahu wa Ta'ala. Sebaiknya berdo'a dengan mengangkat kedua
tangan dan menghadap kiblat hingga terbenamnya matahari. Demikian seperti yang
dilakukan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
Karena itu, setiap Haji hendaknya tidak menyia-nyiakan kesempatan yang agung ini. Hendaknya ia mengulang-ulang serta memperbanyak do'a, juga hendaknya ia bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sejujur-jujurnya.
Karena itu, setiap Haji hendaknya tidak menyia-nyiakan kesempatan yang agung ini. Hendaknya ia mengulang-ulang serta memperbanyak do'a, juga hendaknya ia bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sejujur-jujurnya.
Para Haji, di bawah
ini beberapa nash yang menunjukkan keutamaan hari Arafah:
Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Haji adalah Arafah." (HR. Ahmad dan para penulis kitab Sunan, shahih).
"Haji adalah Arafah." (HR. Ahmad dan para penulis kitab Sunan, shahih).
Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda:
"Tidak ada hari yang ketika itu Allah lebih banyak membebaskan hamba dari (siksa) Neraka selain hari Arafah. Dan sungguh ia telah dekat, kemudian Allah membanggakan mereka di hadapan para malaikat, seraya berfirman, 'Apa yang mereka kehendaki?'" (HR. Muslim).
"Tidak ada hari yang ketika itu Allah lebih banyak membebaskan hamba dari (siksa) Neraka selain hari Arafah. Dan sungguh ia telah dekat, kemudian Allah membanggakan mereka di hadapan para malaikat, seraya berfirman, 'Apa yang mereka kehendaki?'" (HR. Muslim).
Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda:
"Yang paling utama aku ucapkan, juga yang diucapkan oleh para nabi pada sore hari Arafah adalah, 'Tidak ada sesembahan yang haq melainkan Allah semata, tidak ada sekutu bagiNya, bagiNya kerajaan dan segala puji, dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu'." (HR. Malik dan lainnya, shahih).
"Yang paling utama aku ucapkan, juga yang diucapkan oleh para nabi pada sore hari Arafah adalah, 'Tidak ada sesembahan yang haq melainkan Allah semata, tidak ada sekutu bagiNya, bagiNya kerajaan dan segala puji, dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu'." (HR. Malik dan lainnya, shahih).
Peringatan:
- Hendaknya setiap Haji yakin bahwa dirinya benar-benar berada di wilayah Arafah. Batasan-batasan Arafah itu dapat diketahui dengan spanduk-spanduk besar yang ada di sekeliling Arafah.
- Masjid Namirah tidak semuanya berada di wilayah Arafah, tetapi sebagiannya berada di wilayah Arafah (bagian belakang masjid), dan sebagian lain berada di luar Arafah (bagian depan masjid).
- Sebagian orang mengira jika jabal (bukit) Arafah (biasa disebut jabal Rahmah, pen.) memiliki keutamaan. Ini adalah tidak benar.
- Sebagian Haji tergesa-gesa, sehingga keluar dari Arafah menuju Muzdalifah sebelum tenggelamnya matahari. Ini adalah salah. Yang wajib adalah tinggal di Arafah hingga tenggelamnya matahari.
BERMALAM DI
MUZDALIFAH
Jika matahari telah
tenggelam pada hari Arafah maka para Haji berduyun-duyun (meninggalkan) Arafah
menuju Muzdalifah dengan tenang, diam dan tidak berdesak-desakan. Jika telah
sampai Muzdalifah ia shalat Maghrib dan Isya' secara jama' qashar dengan
satu adzan dan dua iqamat.
Diharamkan
mengakhirkan shalat Isya' hingga lewat pertengahan malam, berdasarkan sabda
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:
"Waktu Isya' adalah sampai pertengahan malam." (HR. Muslim).
"Waktu Isya' adalah sampai pertengahan malam." (HR. Muslim).
Jika ia takut akan
lewatnya waktu, hendaknya ia shalat Maghrib dan Isya' di tempat mana saja,
meskipun di Arafah.
Lalu ia bermalam di
Muzdalifah hingga terbit fajar. Kemudian ia shalat Shubuh di awal waktunya, lalu
menuju Masy'aril Haram, yaitu bukit yang berada di Muzdalifah, jika hal
itu memungkinkan baginya. Jika tidak, maka seluruh Muzdalifah adalah mauqif
(tempat berhenti yang disyari'atkan). Di sana hendaknya ia menghadap kiblat dan
memanjatkan pujian kepada Allah, bertakbir, mengesakan dan berdo'a kepadaNya.
Jika pagi telah tampak sangat menguning, sebelum terbit matahari, para Haji
berangkat menuju Mina dengan mengumandangkan talbiyah , demikian ia
terus ber-talbiyah hingga sampai melempar jumrah aqabah.
Adapun bagi
orang-orang yang lemah dan para wanita maka mereka dibolehkan langsung menuju
Mina pada akhir malam. Hal itu berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu anhu,
ia berkata:
"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengutusku ketika akhir waktu malam dari rombongan orang-orang (di Muzdalifah) dengan membawa perbekalan Nabiullah shallallahu 'alaihi wa sallam." (HR. Muslim).
"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengutusku ketika akhir waktu malam dari rombongan orang-orang (di Muzdalifah) dengan membawa perbekalan Nabiullah shallallahu 'alaihi wa sallam." (HR. Muslim).
Dan adalah Asma'
binti Abi Bakar radhiyallahu anhuma berangkat dari Muzdalifah setelah
tenggelamnya bulan. Sedangkan tenggelamnya bulan adalah terjadi kira-kira
setelah berlalunya dua pertiga malam.
Peringatan:
- Sebagian orang mempercayai bahwa batu-batu kerikil untuk melempar jumrah diambil dari sejak kedatangan mereka di Muzdalifah. Ini adalah kepercayaan yang salah dan tidak pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Batu-batu kerikil itu boleh diambil dari tempat mana saja.
- Sebagian orang mengira bahwa pertengahan malam adalah pukul dua belas malam. Ini adalah keliru. Yang benar, pertengahan malam adalah separuh dari seluruh jam yang ada pada malam hari. Kalau dihitung secara matematika adalah sebagai berikut: (Keseluruhan jam yang ada pada malam hari : 2 + waktu tenggelamnya matahari = pertengahan malam ). Jika matahari tenggelam pada pukul enam sore misalnya, sedangkan terbitnya fajar pada pukul lima pagi maka pertengahan malamnya adalah pukul sebelas lebih tiga puluh menit. (Keseluruhan jam yang ada pada malam hari, yakni 11 jam : 2 + waktu tenggelamnya matahari, yakni pukul 6 = 11, 30 menit).
- Di antara penyimpangan yang menyedihkan pada malam tersebut adalah bahwa sebagian Hujjaj mendirikan shalat Shubuh sebelum tiba waktunya, padahal shalat itu tidak sah jika dilakukan sebelum masuk waktunya.
- Hendaknya setiap Haji meyakini benar bahwa ia berada di wilayah Muzdalifah. Hal itu bisa diketahui melalui spanduk-spanduk besar yang ada di sekeliling Muzdalifah.
HARI RAYA KURBAN
Beberapa amalan
pada hari Raya Kurban adalah:
- Melempar jumrah aqabah.
- Menyembelih hadyu (bagi orang yang melakukan haji tamattu' dan qiran).
- Mencukur (gundul) rambut kepala atau memendekkannya, tetapi mencukur (gundul) adalah lebih utama.
- Thawaf ifadhah dan sa'i untuk haji.
Peringatan Penting:
- Tertib di atas adalah sunnah, dan kalau tidak dikerjakan secara tertib juga tidak mengapa. Seperti orang yang mendahulukan thawaf daripada mencukur rambut, atau mendahulukan mencukur rambut dari-pada melempar jumrah, atau mendahulukan sa'i daripada thawaf, atau lainnya.
- Melempar jumrah aqabah adalah dengan tujuh batu kerikil dengan secara berurutan. Ia mengangkat tangannya dan mengucapkan takbir setiap kali melempar batu kerikil. Disunnahkan ia menghadap ke jumrah dan menjadikan Makkah berada di sebelah kirinya dan Mina berada di sebelah kanannya.
- Waktu melempar jumrah aqabah ba
i mereka yang kuat (fisiknya) adalah dimulai dari setelah terbitnya matahari. Hal itu berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu anhu ia berkata:
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mendahulukan kami anak-anak Bani Abdul Muththalib pada malam Muzdalifah dengan mengendarai keledai, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menepuk paha-paha kami seraya bersabda: "Wahai anak-anakku, jangan kalian melempar jumrah sehingga matahari terbit." (HR. Abu Daud , Shahih Sunan Abi Daud).
Adapun para wanita dan mereka yang lemah maka dibolehkan melempar sejak kedatangan mereka di Mina pada akhir malam. Hal itu berdasarkan hadits Asma' radhiyallahu anha, dari Abdullah pelayan Asma' dari Asma':
"Bahwasanya ia singgah pada malam perkumpulan di Muzdalifah, lalu ia berdiri menegakkan shalat, ia shalat sejenak kemudian bertanya, 'Wahai anakku, apakah bulan telah tenggelam?' 'Belum', jawabku. Ia lalu shalat sejenak kemudian bertanya, 'Apakah bulan telah tenggelam?' 'Sudah', jawabku. Ia berkata, 'Kalau begitu berangkatlah.' Maka kami berangkat dan pergi hingga ia melempar jumrah. Kemudian ia pulang dan shalat Shubuh di rumahnya. Maka kutanyakan padanya, 'Sungguh, kami tidak mengira kecuali bahwa kita telah melempar (jumrah) pada malam hari'. Ia menjawab, 'Wahai anakku, sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengizin-kannya untuk kaum wanita'." (Muttafaq Alaih). - Waktu melempar jumrah aqabah berlanjut hingga zawal(waktu tergelincirnya matahari dari pertengahan langit,dan itulah waktu permulaan shalat zhuhur). Dan dibolehkan melempar setelahzawalmeskipun meskipun di malam hari, jika menemui kesulitan untuk melemparnya sebelum zawal.
- Jumrah aqabah, penampungan (batu kerikil)nya adalah separuh penampungan. Karena itu ia harus yakin bahwa batu-batu kerikilnya masuk ke dalam penampungan tsb., tetapi jika setelah itu tergelincir (keluar) maka tidak mengapa.
- Disunnahkan untuk segera menyembelih hadyu, mencukur rambut, thawaf dan sa'i, tetapi jika diakhirkan hingga setelah hari Raya Kurban maka tidak mengapa.
- Menyembelih hadyu adalah wajib
bagi yang melakukan haji tamattu' dan qiran. Adapun yang
melakukan haji ifrad maka tidak wajib menyembelih hadyu .
Orang yang tidak bisa menyembelih hadyu diwajibkan puasa tiga hari
pada waktu haji dan tujuh hari ketika mereka pulang kepada keluarganya.
Penyembelihan itu tidak harus dilakukan di Mina, tetapi boleh dilakukan di Makkah atau tanah suci lainnya (Madinah, pen.). Dibolehkan pula bagi tujuh orang untuk berserikat dalam satu ekor unta atau sapi. Disunnahkan untuk menyembelih sendiri dengan tangannya, tetapi jika diwakilkan kepada yang lain maka hal itu dibolehkan.
Disunnahkan pula untuk menelentangkan hadyu (sapi atau kambing) pada sisi kirinya dan menghadap-kannya ke kiblat, sedang telapak kaki (orang yang menyembelih) diletakkan di atas leher hewan tersebut. Adapun unta, maka disunnahkan ketika menyembelihnya dalam keadaan berdiri, tangan kirinya diikat serta dihadapkan ke kiblat.
Ketika menyembelih, disyaratkan menyebut nama Allah, dan disunnahkan untuk menambahkannya dengan bacaan:
"Dengan nama Allah, Allah Mahabesar, ya Allah, sesungguhnya ini adalah dariMu dan milikMu, ya Allah kabulkanlah (kurban) dari kami (ini)."
Waktu penyembelihan masih terus berlangsung hingga tenggelamnya matahari dari akhir hari tasyriq, yaitu tanggal 13 Dzul Hijjah.
Thawaf di Ka'bah adalah tujuh kali, sebagaimana thawaf ketika umrah, tetapi tidak dengan raml (jalan cepat) dan idhthiba' (menyelempangkan selen-dang). Lalu disunnahkan untuk melakukan shalat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim, jika hal itu memungkinkan. Jika tidak, maka boleh melakukan shalat di tempat mana saja dari Masjidil Haram. - Sa'i antara Shafa dan Marwah adalah tujuh putaran, tata caranya sebagaimana yang ada pada sa'i untuk umrah. Adapun orang yang melakukan haji qiran dan ifrad maka cukup baginya sa'i yang pertama, jika mereka telah melakukan sa'i pada thawaf qudum.
- Mencukur harus mengenai semua rambut. Adapun bagi wanita, maka ia cukup menghimpun semua rambutnya lalu memotong ujungnya kira-kira seujung jari. Jika ujung rambutnya tidak sama pan-jangnya maka bisa dipotong dari setiap kepangan (genggaman) rambut.
- Jika seorang Haji telah melempar jumrah
aqabah dan mencukur atau menggunting rambut maka ia telah tahallul
awal. Artinya, boleh baginya melakukan segala sesuatu dari yang
dilarang ketika ihram kecuali masalah wanita. Dan disunnahkan baginya
untuk membersihkan diri dan memakai wangi-wangian sebelum thawaf.
Kemudian, jika ia telah melempar, mencukur atau menggunting rambut, thawaf dan sa'i berarti ia telah tahallul tsani , yang dengan demikian dihalalkan baginya segala sesuatu hingga masalah wanita (hubungan suami isteri).
HARI-HARI TASYRIQ
- Wajib bermalam di Mina pada malam-malam hari tasyriq, yakni malam ke-11 dan ke-12 (bagi yang terburu-buru) serta malam ke-13 (bagi yang meng-akhirkan/tetap tinggal).
- Wajib melempar jumrah pada hari-hari tasyriq, caranya adalah sebagai berikut:
Setiap Haji
melempar ketiga jumrah (ula, wustha, aqabah) pada setiap hari
dari hari-hari tasyriq setelah tergelincirnya matahari. Yakni dengan
tujuh batu kerikil secara berurutan untuk masing-masing jumrah, dan
hendaknya ia bertakbir setiap kali melempar. Dengan demikian jumlah batu
kerikil yang wajib ia lemparkan setiap harinya adalah 21 batu kerikil. (Ukuran
batu kerikil tersebut lebih besar sedikit dari biji kacang).
Jama'ah haji
memulai dengan melempar jumrah ula, yakni jumrah yang letaknya
dekat masjid Al-Khaif, kemudian hendaknya ia maju ke sebelah kanan seraya berdiri
dengan menghadap kiblat. Di sana hendaknya ia berdiri lama untuk berdo'a dengan
mengangkat tangan. Lalu ia melempar jumrah wustha , kemudian mencari
posisi di sebelah kiri dan berdiri menghadap kiblat. Di sana hendaknya ia
berdiri lama untuk berdo'a seraya mengangkat tangan. Selanjutnya ia melempar
jumrah aqabah dengan menghadap kepadanya serta menjadikan kota Makkah
berada di sebelah kirinya dan Mina di sebelah kanannya. Di sana ia tidak
berhenti (untuk berdo'a). Demikianlah, hal yang sama hendaknya ia lakukan pada
tanggal 12 dan 13 Dzul Hijjah.
Peringatan:
- Adalah salah, membasuh batu-batu kerikil (sebelum melemparkannya), sebab yang demikian itu tidak ada keterangannya dari Nabi J, juga tidak dari para sahabatnya.
- Yang menjadi ukuran (benarnya lemparan) adalah jatuhnya batu kerikil ke dalam penampungan, dan bukan melempar tiang yang ada di tengah-tengah penampungan (batu kerikil).
- Waktu melempar jumrah adalah
dimulai dari sejak tergelincirnya matahari hingga terbenamnya, tetapi
tidak mengapa melemparnya hingga malam hari, jika hal itu memang
diperlukan. Hal itu berdasar-kan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam :
"Penggembala melempar (jumrah) pada malam hari dan menggembala (ternaknya) di siang hari." (Hadits hasan, As-Silsilah Ash-Shahihah, 2477). - Tidak boleh mewakilkan dalam melempar jumrah
kecuali ketika dalam keadaan lemah (tak mampu) atau takut akan bahaya
karena telah lanjut usia, sakit, masih kecil atau sejenisnya. Dan ketika
mewakili, hendaknya ia melempar jumrah ula sebanyak tujuh kali
untuk dirinya sendiri terlebih dahulu, lalu melemparkan untuk orang yang
diwakilinya. Demikian pula hendaknya yang ia lakukan dalam jumrah
wustha dan aqabah (jika mewakili orang lain).
Adapun sebagian orang pada saat ini yang dengan mudahnya mewakilkan melempar jumrah adalah hal keliru. Orang yang takut berdesak-desakan dengan laki-laki dan perempuan maka hendaknya ia pergi melempar pada saat-saat yang sepi, misalnya ketika malam hari. - Hendaknya melempar ketiga jumrah tersebut secara tertib, yakni shughra kemudian wustha lalu aqabah.
- Sungguh keliru orang yang mencaci dan men-cerca ketika melempar jumrah, atau melempar dengan sepatu, payung dan batu besar, serta kepercayaan sebagian orang bahwa setan diikat pada tiang yang ada di tengah penampungan batu kerikil.
- Bermalam yang wajib dilakukan di Mina adalah dengan tinggal di sana pada sebagian besar waktu malam. Misalnya, jika seluruh waktu malam adalah sebelas jam maka ia wajib tinggal di Mina lebih dari lima jam 30 menit.
- Diperbolehkan bagi orang yang tergesa-gesa untuk meninggalkan Mina pada tanggal 12 Dzul Hijjah, yakni setelah melempar jumrah dan hendaknya ia keluar dari Mina sebelum tenggelamnya matahari. Jika matahari telah tenggelam dan ia masih berada di Mina maka ia wajib bermalam dan melempar lagi keesokan harinya, kecuali jika ia telah bersiap-siap meninggalkan Mina lalu matahari tenggelam karena jalan macet atau sejenisnya maka ia dibolehkan tetap pergi dan hal itu tidak mengapa baginya.
TANGGAL 12 DZUL HIJJAH
- Jika Anda telah selesai melempar jumrah pada tanggal 12 Dzul Hijjah, lalu Anda ingin bersegera maka Anda dibolehkan keluar dari Mina sebelum matahari tenggelam, tetapi jika Anda ingin tetap tinggal maka hal itu lebih utama. Bermalamlah (sehari lagi) di Mina pada tanggal 13 Dzul Hijjah, dan lemparlah ketiga jumrah (ula, wustha, aqabah ) setelah tergelincir-nya matahari dan sebelum matahari tenggelam, sebab hari-hari tasyriq berakhir dengan tenggelamnya matahari.
- Jika matahari telah tenggelam pada tanggal 12 Dzul Hijjah (hari kedua dari hari-hari tasyriq) dan Anda masih berada di Mina maka Anda wajib bermalam kembali di Mina pada malam itu kemudian melempar jumrah keesokan harinya, kecuali jika Anda telah bersiap-siap berangkat, tetapi jalan macet misalnya sehingga matahari tenggelam maka Anda dibolehkan keluar dari Mina dan hal itu tidak mengapa bagi Anda.
- Ketika Anda hendak meninggalkan Makkah, Anda wajib melakukan thawaf wada' sebanyak tujuh kali putaran, setelahnya Anda disunnahkan shalat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim.
- Perempuan yang sedang haid atau nifas tidak diwajibkan melakukan thawaf wada'.
Dengan demikian
selesailah pekerjaan-pekerjaan haji.
RINGKASAN RUKUN,
WAJIB UMRAH DAN HAJI
Rukun umrah:
- Ihram (niat masuk atau memulai untuk beribadah).
- Thawaf.
- Sa'i.
Wajib umrah:
- Ihram dari miqat.
- Mencukur (gundul) rambut atau memendekkannya.
Rukun haji:
- Ihram.
- Wukuf di Arafah.
- Thawaf ifadhah.
- Sa'i.
Wajib haji:
- Ihram dari miqat.
- Wukuf di Arafah hingga tenggelamnya matahari bagi yang wukuf di siang hari.
- Bermalam di Muzdalifah.
- Bermalam pada malam-malam tasyriq di Mina.
- Melempar jumrah (jumrah aqabah pada waktu hari Raya Kurban, dan jumrah ula, wustha serta aqabah pada hari-hari tasyriq secara tertib).
- Mencukur (gundul) rambut atau memendekkannya.
- Menyembelih hadyu (bagi yang melakukan haji tamattu' dan qiran, tidak bagi yang melakukan haji ifrad).
- Thawaf wada'.
Peringatan:
Di muka telah
disebutkan bahwa di antara wajib umrah dan haji adalah ihram dari miqat
. Ketentuan ini adalah bagi mereka yang datang dari wilayah yang berada di
belakang miqat. Adapun bagi yang datang dari sebelumnya maka ia berihram
dari tempatnya, bahkan hingga penduduk Makkah, mereka berihram dari Makkah,
kecuali dalam umrah. Orang yang berada di Makkah dan hendak melakukan umrah
maka ia keluar dari Makkah (tanah haram) kemudian berihram dari tempat
tersebut.
PERTANYAAN-PERTANYAAN PENTING YANG BANYAK DITANYAKAN ORANG
- Apa hukum orang yang memakai
wangi-wangian atau menutup kepalanya atau mengenakan pakaian berjahit atau
mencabut rambutnya karena lupa atau tidak mengerti (hukumnya) sedang dia
dalam keadaan ihram?
Barangsiapa melakukan suatu larangan dari larangan-larangan ihram karena lupa atau tidak mengerti (hukumnya) maka ia tidak diwajibkan apa-apa karenanya. Hal itu berdasarkan firman Allah:
"Wahai Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah", Ibnu Abbas berkata, 'Ketika ayat ini turun, Allah berfirman, 'Aku telah melakukannya'." (HR. Muslim, no. 126).
- Apakah cukup dalam memendekkan
(rambut), baik dalam haji maupun umrah dengan memendekkan bagian depan
atau belakang kepala?
Yang demikian itu tidak cukup. Ia wajib mencukur atau memendekkan rambut kepala secara menyeluruh. Hal itu berdasarkan firman Allah:
"Dengan mencukur rambut kepala dan menggun-ting (memendekkannya)." (Al-Fath: 27).
- Bagaimana tata cara shalat jenazah?
Tata cara shalat jenazah secara ringkas adalah bertakbir empat kali sedang ia dalam keadaan berdiri kemudian salam.
Pada takbir pertama ia mengangkat kedua tangan-nya kemudian membaca Al-Fatihah, kemudian pada takbir kedua ia membaca shalawat atas Nabi n, dan pada takbir ketiga ia mendo'akan jenazah agar diampuni dan diberi rahmat, jika ia berdo'a dengan apa yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam maka hal itu lebih baik, lalu ia bertakbir untuk keempat kalinya dan mengucapkan salam ke sebelah kanannya.
- Bolehkah berlalu di hadapan
orang yang sedang shalat di Masjidil Haram?
Tidak diperbolehkan berlalu di hadapan orang yang sedang shalat, jika ia menjadi imam atau shalat sendirian. Adapun jika sebagai makmum, maka dibo-lehkan berlalu di hadapan mereka atau di antara shaf-shaf.
Hendaknya orang yang akan shalat menghindari tempat-tempat berlalunya orang-orang di Masjidil Haram. Seyogyanya pula ia meletakkan pembatas di depan tempat shalatnya yang dekat dengannya, misalnya dinding, tiang, rak mushaf dan sejenisnya. Dengan demikian tidak berbahaya (berdosa) orang yang berlalu di belakang pembatasnya.
Tidak ada bedanya antara Masjidil Haram dengan masjid-masjid lainnya dalam hal tersebut. Adapun hadits tentang "Berlalunya Para Sahabat Di Hadapan Nabi Saw Padahal Tidak Ada Pembatas Antara Beliau Dengan Ka'bah" maka sanad hadits ini adalah dha'if .(Lihat Fathul Bari, 1/687).
Harap Cantumkan, Dicopy
dari :
Website “Yayasan Al-Sofwa”
Jl. Raya Lenteng Agung Barat, No.35 Jagakarsa, Jakarta - Selatan (12610)
Telpon: (021)-788363-27 , Fax:(021)-788363-26
www.alsofwah.or.id ; E-mail: info@alsofwah.or.id
Jl. Raya Lenteng Agung Barat, No.35 Jagakarsa, Jakarta - Selatan (12610)
Telpon: (021)-788363-27 , Fax:(021)-788363-26
www.alsofwah.or.id ; E-mail: info@alsofwah.or.id
Dilarang Keras Memperbanyak Buku ini untuk diperjual
belikan !!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar