23 September 2012

Yang Tidak Tertolak Meski Mengandung Bid’ah


Terkait dengan tertolak tidaknya ibadah yang mengandung bid’ah ada rincian yang patut diperhatikan.
Pertama, jika bidah itu ada pada ashl ibadah alias amal ibadah yang murni baru dan mengada-ada maka keseluruhan ibadah baru tersebut tertolak semisal shalat wajib keenam.
Kedua, bidah tidak ada pada ashl ibadah namun ada pada sifat ibadah alias ibadah yang dituntunkan namun tercampur dengan bidah, dalam kasus ini ada dua rincian.
Rincian pertama, bidah tersebut menyebabkan haiah ibadah [bentuk lahiriahnya] berubah semisal shalat zhuhur lima rakaat. Rakaat kelima dalam hal ini adalah bid’ah yang menyebut bentuk lahiriah shalat zhuhur berubah. Oleh karena itu dalam kasus ini yang tertolak bukan hanya rakaat kelimanya saja namun keseluruhan shalat zhuhur tersebut tertolak.
Rincian kedua, bidah yang ada tidak menyebabkan berubahnya haiah ibadah semisal shalat zhuhur dengan membaca usholli dengan suara keras. Adanya bacaan usholli dengan suara keras sebelum shalat tidaklah mengubah haiah shalat. Dalam kondisi semisal ini yang tertolak hanyalah amalan bid’ahnya saja, sedangkan amal masyru yang dilekati bid’ah tidaklah tertolak. Sehingga yang tertolak adalah bacaan usholli dengan suara keras sedangkan shalat zhuhurnya Allah terima manakala dikerjakan dengan penuh keikhlasan.
Uraian di atas adalah faidah ilmiah dari Syaikh Dr Saad Syatsri dalam salah satu rekaman ceramah beliau yang pernah saya dengarkan. Moga bermanfaat.
sumber: ustadz haris.com

Tidak ada komentar: