Terkait dengan tertolak tidaknya ibadah yang mengandung bid’ah
ada rincian yang patut diperhatikan.
Pertama, jika bidah itu ada pada ashl ibadah alias amal ibadah
yang murni baru dan mengada-ada maka keseluruhan ibadah baru tersebut tertolak
semisal shalat wajib keenam.
Kedua, bidah tidak ada pada ashl ibadah namun ada pada sifat
ibadah alias ibadah yang dituntunkan namun tercampur dengan bidah, dalam kasus
ini ada dua rincian.
Rincian pertama, bidah tersebut menyebabkan haiah ibadah [bentuk
lahiriahnya] berubah semisal shalat zhuhur lima rakaat. Rakaat kelima dalam hal
ini adalah bid’ah yang menyebut bentuk lahiriah shalat zhuhur berubah. Oleh
karena itu dalam kasus ini yang tertolak bukan hanya rakaat kelimanya saja
namun keseluruhan shalat zhuhur tersebut tertolak.
Rincian kedua, bidah yang ada tidak menyebabkan berubahnya haiah
ibadah semisal shalat zhuhur dengan membaca usholli dengan suara keras. Adanya
bacaan usholli dengan suara keras sebelum shalat tidaklah mengubah haiah
shalat. Dalam kondisi semisal ini yang tertolak hanyalah amalan bid’ahnya saja,
sedangkan amal masyru yang dilekati bid’ah tidaklah tertolak. Sehingga yang
tertolak adalah bacaan usholli dengan suara keras sedangkan shalat zhuhurnya
Allah terima manakala dikerjakan dengan penuh keikhlasan.
Uraian di atas
adalah faidah ilmiah dari Syaikh Dr Saad Syatsri dalam salah satu rekaman ceramah
beliau yang pernah saya dengarkan. Moga bermanfaat.
sumber: ustadz haris.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar