|
Ulama: Syaikh Abdullah Al-Jibrin Kategori: Hak-hak
|
Pertanyaan:
|
Jika seseorang melakukan sesuatu yang dikiranya
benar lalu perbuatan itu ditentang dan diminta dalilnya, kemudian ia meminta
fatwa dari seorang alim, lalu orang alim itu mengatakan bolehnya apa yang
telah dilakukannya itu beserta dalilnya, namun penentang itu menolak karena
fatwa orang alim itu keluar belakangan, sementara perbuatan itu telah
berlalu, maka perbuatan itu batil. Bagaimana hukum amal orang yang minta
fatwa itu? Dan bagaimana pandangan syariat tentang penentang orang yang
menentang itu?
|
Jawaban:
|
Jika amal itu syar'i dan termasuk jenis yang
dianjurkan, seperti; shalat antara Zhuhur dan Ashar atau antara Maghrib dan
Isya', maka tidak boleh ditentang karena jenis shalat pada waktu tersebut
dianjurkan. Ia bisa berdalih dengan hadits,
|
"Maka bantulah aku dalam menolongmu dengan
memperbanyak sujud." (HR. Muslim, kitab ash-Shalah (489)).
|
Atau dengan hadits yang melarang shalat setelah
Ashar dan setelah Subuh, ini merupakan dalil yang membolehkan shalat selain
pada waktu-waktu yang terlarang untuk shalat.
|
Jika perbuatan itu telah terjadi dan sesuai dengan
dalil, maka tidak dinyatakan batal walaupun dilakukan sebelum adanya fatwa,
karena landasannya adalah dalil yang disebutkan oleh pemberi fatwa, bukan
yang lainnya. Fatwa itu sendiri tidak membatalkan dan tidak membenarkan.
Orang yang melakukan amal yang benar tidak boleh ditentang. Bagi yang
menentangnya harus bertaubat dari penentangannya yang tanpa hujjah
terhadap amal-amal yang disyariatkan. Wallahu a'lam.
|
Rujukan:
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar