31 Agustus 2012

hukum menempatkan kotak amal/sumbangan di masjid


Ini adalah pertanyaan yang diajukan oleh beberapa adik Salafi kami dari Cranford kepada Ayah kami al-'Allaamah Rabi' bin Hadi al-Madkhali -semoga Allah melindunginya- mengenai sebuah Masjid di London (Inggris).

Fatwa Syaikh Rabi' al-Madkhali -حفظه الله- Kotak Amal adalah Metode Hizbiyin!

Penanya: Apa hukum menempatkan kotak amal/sumbangan di masjid untuk mengumpulan dana?
Syaikh Rabi': Siapa yang menempatkannya di masjid? Apa maksud (di belakang) menempatkan kotak ini (di masjid)? (beberapa kata tidak jelas)
Penanya menjawab: Pengurus...
Syaikh Rabi': Pengurus apa?
Penanya menjawab: Pengurus masjid...
Syaikh Rabi': Apakah mereka selalu menempatkan kotak amal di masjid, atau pada Jum'at atau kapan?
Penanya menjawab: Selalu di masjid...
Syaikh Rabi': Selalu?!
Saya melihat ini adalah satu metode/jalan/thariqah dari metode Hizbiyin, ini bukan dari metode Ahlu Sunnah.
Mengemis/meminta-minta adalah haram! Dan tidak diperbolehkan kecuali (jika ada) dalam keadaan memaksa/darurat -barakallahu fika-!
Mengemis asal hukumnya adalah haram! 
"Jika seseorang mengemis/meminta-minta pada manusia, ia akan datang pada hari kiamat tanpa memiliki sekerat daging di wajahnya."(1)
Mengerti?!
Ini adalah metode Hizbiyin -barakallahu fika-, siapa yang ingin mendatangi masjid dan memberikan donasi maka biarkan dia melakukannya, tetapi untuk mengemis maka tidak boleh! Hayyakumullah!


http://islam-itu-mulia.blogspot.com/2012/04/fatwa-syaikh-rabi-al-madkhali-kotak.html

Tidak ada komentar: