20 Agustus 2012

Hukum Membaca al-Qur'an Tanpa Wudhu


Ulama: Syaikh Shalih al-Fauzan Kategori: Thaharah
Pertanyaan:
Apakah hukum orang yang membaca al-Qur'an sementara dia dalam kondisi tidak berwudhu, baik dibaca secara hafalan maupun dibaca dari mushaf?

Jawaban:
Seseorang boleh membaca al-Qur'an tanpa wudhu bila bacaan-nya secara hafalan sebab tidak ada yang mencegah Rasulullah –shollallaahu’alaihi wasallam-membaca al-Qur'an selain kondisi junub. Beliau pernah membaca al-Qur'an dalam kondisi berwudhu dan tidak berwudhu.
Sedangkan terkait dengan Mushaf, maka tidak boleh bagi orang yang dalam kondisi berhadats untuk menyentuhnya, baik hadats kecil maupun hadats besar. Allah – subhanahu wata’ala- berfirman,
"Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan." (Al-Wa-qi'ah: 79). Yakni orang-orang yang suci dari semua hadats, najis dan syirik.
Di dalam hadits Nabi –shollallaahu’alaihi wasallam-yang dimuat di dalam surat beliau kepada pegawainya yang bernama Amru bin Hizam, beliau menyebutkan,
"Tidak boleh menyentuh al-Qur'an kecuali orang yang dalam kondisi suci." (Muwaththa' Imam Malik, kitab al-Qur'an, Hal. 199; Sunan ad-Darimi, kitab ath-Thalaq (2183)).
Hal ini merupakan kesepakatan para Imam kaum Muslimin bahwa orang yang dalam kondisi berhadats kecil ataupun besar tidak boleh menyentuh Mushaf kecuali ditutup dengan pelapis, seperti mushaf tersebut berada di dalam kotak atau kantong, atau dia menyentuhnya dilapisi baju atau lengan baju.

Rujukan:
Kumpulan Fatwa-Fatwa Syaikh Shalih al-Fauzan, Dalam Kitab Tadabbur al-Qur’an, hal. 44. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, penerbit Darul Haq.
طَاهِرً اإَِّ .الْقُرْآَ َيََ َُّ .الَ

Tidak ada komentar: