Ulama: Syaikh Shalih al-Fauzan Kategori: Thaharah
|
Pertanyaan:
|
Apakah hukum orang yang membaca al-Qur'an sementara
dia dalam kondisi tidak berwudhu, baik dibaca secara hafalan maupun dibaca
dari mushaf?
|
Jawaban:
|
Seseorang boleh membaca al-Qur'an tanpa wudhu bila
bacaan-nya secara hafalan sebab tidak ada yang mencegah Rasulullah
–shollallaahu’alaihi wasallam-membaca al-Qur'an selain kondisi junub. Beliau
pernah membaca al-Qur'an dalam kondisi berwudhu dan tidak berwudhu.
|
Sedangkan terkait dengan Mushaf, maka tidak boleh
bagi orang yang dalam kondisi berhadats untuk menyentuhnya, baik hadats kecil
maupun hadats besar. Allah – subhanahu wata’ala- berfirman,
|
"Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang
disucikan." (Al-Wa-qi'ah: 79). Yakni orang-orang yang suci dari
semua hadats, najis dan syirik.
|
Di dalam hadits Nabi –shollallaahu’alaihi
wasallam-yang dimuat di dalam surat beliau kepada pegawainya yang bernama
Amru bin Hizam, beliau menyebutkan,
|
"Tidak boleh menyentuh al-Qur'an
kecuali orang yang dalam kondisi suci." (Muwaththa' Imam Malik,
kitab al-Qur'an, Hal. 199; Sunan ad-Darimi, kitab ath-Thalaq (2183)).
|
Hal ini merupakan kesepakatan para Imam kaum
Muslimin bahwa orang yang dalam kondisi berhadats kecil ataupun besar tidak
boleh menyentuh Mushaf kecuali ditutup dengan pelapis, seperti mushaf
tersebut berada di dalam kotak atau kantong, atau dia menyentuhnya dilapisi
baju atau lengan baju.
|
Rujukan:
|
Kumpulan Fatwa-Fatwa Syaikh Shalih al-Fauzan, Dalam
Kitab Tadabbur al-Qur’an, hal. 44. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini
Jilid 1, penerbit Darul Haq.
|
طَاهِرً اإَِّ
.الْقُرْآَ َيََ َُّ .الَ
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar