Ulama: Syaikh Ibnu Baz
|
Pertanyaan:
|
Apakah hukum asal di dalam perkawinan itu poligami
ataukah monogami?
|
Jawaban: Hukum asal perkawinan itu adalah poligami
(menikah lebih dari satu isteri) bagi lelaki yang mampu dan tidak ada rasa
kekhawatiran akan terjerumus kepada perbuatan zhalim. (Yang demikian itu
diperbolehkan) karena mengandung banyak maslahat di dalam memelihara kesucian
kehormatan, kesucian kehormatan wanita-wanita yang dinikahi itu sendiri dan
berbuat ihsan kepada mereka dan memperbanyak keturunan yang dengannya ummat
Islam akan menjadi banyak dan makin banyak pula orang yang menyembah Allah
-subhanahu wata'ala- semata. Dalil poligami itu adalah firman Allah,
|
"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku
adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka
kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat.
Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seoarang
saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat
kepada tidak berbuat aniaya."
(An-Nisa: 3).
|
Rasulullah -sholallaahu'alaihi wasallam- pun
mengawini lebih dari satu isteri, dan Allah -subhanahu wata'ala- telah
berfirman,
|
"Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah
itu suri tauladan yang baik bagimu."
|
(Al-Ahzab: 21).
|
Rasulullah -sholallaahu 'alaihi wasallam-pun
bersabda setelah ada beberapa orang shahabat yang mengatakan, "Aku akan
selalu shalat malam dan tidak akan tidur". Yang satu lagu berkata:
"Aku akan terus berpuasa dan tidak akan berbuka". Yang satu lagi
berkata: "Aku tidak akan mengawini wanita".
|
Tatkala ucapan mereka sampai kepada Nabi
-sholallaahu'alaihi wasallam-, beliau langsung berkhutbah di hadapan para sahabatnya,
seraya memuji kepada Allah, kemudian beliau bersabda,
|
"Kaliankah tadi yang mengatakan "begini
dan begitu?!" Demi Allah, aku adalah orang yang paling takut kepada
Allah di antara kalian dan paling bertakwa kepadaNya. Sekali pun begitu, aku
puasa dan aku juga berbuka, aku shalat malam tapi akupun tidur, dan aku
mengawini wanita. Barangsiapa yang tidak suka kepada sunnahku ini, maka ia
bukan dari (umat)ku." (Riwayat
Imam al-Bukhari).
|
Ini adalah ungkapan luar biasa dari Rasulullah
-sholallaahu'alaihi wasallam- mencakup satu isteri dan lebih. Wabillahittaufiq
|
Rujukan:
|
Majalah al-Balagh, edisi: 1015, tanggal 19 R. Awal
1410 H. Fatwa Ibnu Baz. Disalin dari
buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, hal 408-410, penerbit Darul Haq.
|
Poligami Itu Sunnah
|
Ulama : Syaikh Ibnu Baz Kategori : Pernikahan
|
Pertanyaan:
|
Apakah berpoligami itu mubah di dalam Islam ataukah
Sunnah?
|
Jawaban:
|
Berpoligami itu hukumnya sunnah bagi yang mampu,
karena firmanNya,
|
"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku
adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka
kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat.
Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah)
seorang saja, atau budak-budak yang kamu milki. Yang demikian itu adalah
lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya." (An-Nisa: 3)
|
Dan praktek Rasulullah -sholallaahu'alaihi wasallam-
itu sendiri, dimana beliau mengawini 9 wanita dan dengan mereka Allah
memberikan manfaat besar bagi ummat ini. Yang demikian itu (9 isteri) adalah
khusus bagi beliau, sedang selain beliau dibolehkan berpoligami tidak lebih
dari 4 isteri. Berpoligami itu mengandung banyak maslahat yang sanagat besar
bagi kaum laki-laki, kaum wanita dan Ummat Islam secara keseluruhuan. Sebab,
dengan berpoligami dapat dicapai oleh semua pihak tunduknya pandangan
(ghaddul bashar), terpeliharanya kehormatan, keturunan yang banyak, lelaki
dapat berbuat banyak untuk kemaslahatan dan kebaikan para isteri dan
melindungi mereka dari berbagai faktor penyebab keburukan dan penyimpangan.
|
Tetapi orang yang tidak mampu berpoligami dan takut
kalau tidak dapat berlaku adil, maka hendaknya cukup kawin dengan satu isteri
saja, karena Allah berfirman,
|
"Kemudian jika kamu tidak akan dapat berlaku adil,
maka (kawinilah) seorang saja." (An-Nisa: 3).
|
Semoga Allah memberi taufiq kepada segenap kaum
Muslimin menuju apa yang menjadi kemasalahatan dan keselamatan bagi mereka di
dunia dan akhirat.
|
Rujukan: Majalah al-Balagh, edisi: 1028, Fatwa Ibnu
Baz. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, hal. 410-411, penerbit
Darul Haq
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar