20 Agustus 2012

Hukum Asalnya Adalah Poligami


Ulama: Syaikh Ibnu Baz 

Pertanyaan:
Apakah hukum asal di dalam perkawinan itu poligami ataukah monogami?
Jawaban: Hukum asal perkawinan itu adalah poligami (menikah lebih dari satu isteri) bagi lelaki yang mampu dan tidak ada rasa kekhawatiran akan terjerumus kepada perbuatan zhalim. (Yang demikian itu diperbolehkan) karena mengandung banyak maslahat di dalam memelihara kesucian kehormatan, kesucian kehormatan wanita-wanita yang dinikahi itu sendiri dan berbuat ihsan kepada mereka dan memperbanyak keturunan yang dengannya ummat Islam akan menjadi banyak dan makin banyak pula orang yang menyembah Allah -subhanahu wata'ala- semata. Dalil poligami itu adalah firman Allah,
"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seoarang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya." (An-Nisa: 3).
Rasulullah -sholallaahu'alaihi wasallam- pun mengawini lebih dari satu isteri, dan Allah -subhanahu wata'ala- telah berfirman,
"Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu."
(Al-Ahzab: 21).
Rasulullah -sholallaahu 'alaihi wasallam-pun bersabda setelah ada beberapa orang shahabat yang mengatakan, "Aku akan selalu shalat malam dan tidak akan tidur". Yang satu lagu berkata: "Aku akan terus berpuasa dan tidak akan berbuka". Yang satu lagi berkata: "Aku tidak akan mengawini wanita".
Tatkala ucapan mereka sampai kepada Nabi -sholallaahu'alaihi wasallam-, beliau langsung berkhutbah di hadapan para sahabatnya, seraya memuji kepada Allah, kemudian beliau bersabda,
"Kaliankah tadi yang mengatakan "begini dan begitu?!" Demi Allah, aku adalah orang yang paling takut kepada Allah di antara kalian dan paling bertakwa kepadaNya. Sekali pun begitu, aku puasa dan aku juga berbuka, aku shalat malam tapi akupun tidur, dan aku mengawini wanita. Barangsiapa yang tidak suka kepada sunnahku ini, maka ia bukan dari (umat)ku." (Riwayat Imam al-Bukhari).
Ini adalah ungkapan luar biasa dari Rasulullah -sholallaahu'alaihi wasallam- mencakup satu isteri dan lebih. Wabillahittaufiq

Rujukan:
Majalah al-Balagh, edisi: 1015, tanggal 19 R. Awal 1410 H. Fatwa Ibnu Baz.  Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, hal 408-410, penerbit Darul Haq.


Poligami Itu Sunnah
Ulama : Syaikh Ibnu Baz Kategori : Pernikahan
Pertanyaan:
Apakah berpoligami itu mubah di dalam Islam ataukah Sunnah?

Jawaban:
Berpoligami itu hukumnya sunnah bagi yang mampu, karena firmanNya,
"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu milki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya." (An-Nisa: 3)
Dan praktek Rasulullah -sholallaahu'alaihi wasallam- itu sendiri, dimana beliau mengawini 9 wanita dan dengan mereka Allah memberikan manfaat besar bagi ummat ini. Yang demikian itu (9 isteri) adalah khusus bagi beliau, sedang selain beliau dibolehkan berpoligami tidak lebih dari 4 isteri. Berpoligami itu mengandung banyak maslahat yang sanagat besar bagi kaum laki-laki, kaum wanita dan Ummat Islam secara keseluruhuan. Sebab, dengan berpoligami dapat dicapai oleh semua pihak tunduknya pandangan (ghaddul bashar), terpeliharanya kehormatan, keturunan yang banyak, lelaki dapat berbuat banyak untuk kemaslahatan dan kebaikan para isteri dan melindungi mereka dari berbagai faktor penyebab keburukan dan penyimpangan.
Tetapi orang yang tidak mampu berpoligami dan takut kalau tidak dapat berlaku adil, maka hendaknya cukup kawin dengan satu isteri saja, karena Allah berfirman,
"Kemudian jika kamu tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja." (An-Nisa: 3).
Semoga Allah memberi taufiq kepada segenap kaum Muslimin menuju apa yang menjadi kemasalahatan dan keselamatan bagi mereka di dunia dan akhirat.
Rujukan: Majalah al-Balagh, edisi: 1028, Fatwa Ibnu Baz. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, hal. 410-411, penerbit Darul Haq

Tidak ada komentar: