20 Agustus 2012

Boleh Menyentuh Kaset Rekaman al-Qur'an Bagi Yang Sedang Junub



Ulama: Lajnah Daimah Kategori: Thaharah
Pertanyaan:
Kita mengetahui bahwa al-Qur'an al-Karim memiliki kehormatan tersendiri, tidak boleh menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan. Bagaimana pendapat anda mengenai kaset rekaman al-Qur'an, baik bagi laki-laki maupun wanita bila keduanya sedang dalam kondisi junub, atau si wanita dalam kondisi haidh; apakah boleh menyentuh atau membawa kaset rekaman al-Qur'an tersebut?

Jawaban:
Segala puji hanya untuk Allah semata, shalawat dan salam semoga selalu tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga besar serta para sahabatnya.
Tidak apa-apa membawa atau menyentuh kaset rekaman al-Qur'an bagi orang yang sedang dalam kondisi junub dan semisalnya. Wa billahit taufiq. Wa shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.

Rujukan:
Fatwa al-Lajnah ad-Da’imah Li al-Buhuts al-'Ilmiyyah Wa al-Ifta’, pertanyaan ketiga dari fatwa No. 9620. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, penerbit Darul Haq

Tidak ada komentar: