|
Ulama: Lajnah Daimah Kategori: Thaharah
|
Pertanyaan:
|
Kita mengetahui bahwa al-Qur'an al-Karim memiliki
kehormatan tersendiri, tidak boleh menyentuhnya kecuali orang-orang yang
disucikan. Bagaimana pendapat anda mengenai kaset rekaman al-Qur'an, baik
bagi laki-laki maupun wanita bila keduanya sedang dalam kondisi junub, atau
si wanita dalam kondisi haidh; apakah boleh menyentuh atau membawa kaset
rekaman al-Qur'an tersebut?
|
Jawaban:
|
Segala puji hanya untuk Allah semata, shalawat dan
salam semoga selalu tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga besar
serta para sahabatnya.
|
Tidak apa-apa membawa atau menyentuh kaset rekaman
al-Qur'an bagi orang yang sedang dalam kondisi junub dan semisalnya. Wa
billahit taufiq. Wa shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammad wa
alihi wa shahbihi wa sallam.
|
Rujukan:
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar