31 Agustus 2012

Apa hukum memasang kamera di masjid

Ini adalah pertanyaan yang diajukan oleh beberapa adik Salafi kami dari Cranford kepada Ayah kami al-'Allaamah Rabi' bin Hadi al-Madkhali -semoga Allah melindunginya- mengenai sebuah Masjid di London (Inggris).

Fatwa Syaikh Rabi' al-Madkhali -حفظه الله- Haram memasang kamera di masjid untuk keamanan.

Penanya: Apa hukum memasang kamera di masjid untuk keamanan? (seperti kamera CCTV, dll.)
Syaikh Rabi': Kamera haram/dilarang (dipasang) di masjid dan selainnya, bahkan (pemasangan) ini di masjid lebih besar lagi pelarangannya, seseorang yang membuat gambar (makhluk yang bernyawa) adalah dilaknat/adzab.
"Orang yang paling keras adzab/siksaannya di hari kiamat adalah para tukang gambar".
"Tidak akan masuk malaikat ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar".
Maka Rasulullah -shallallahu 'alaihi wasallam- menekankan kepada permasalahan gambar lebih daripada beliau menekankan kepada permasalahan riba', pelaku maksiat dan pengikut hawa nafsu.
"Orang yang paling keras adzab/siksaannya di hari kiamat adalah para tukang gambar." ...
Serupa dengan balasan (yang diberikan) kepada Fir'aun:
وَيَوْمَ تَقُومُ السَّاعَةُ أَدْخِلُوٓا۟ ءَالَ فِرْعَوْنَ أَشَدَّ الْعَذَابِ
"...dan pada hari terjadinya Kiamat. (Dikatakan kepada malaikat): "Masukkanlah Fir'aun dan kaumnya ke dalam adzab yang sangat keras." {Al-Ghafir: 46}
Maka manusia menjadi meremehkan permasalahan gambar dalam berita, artikel, majalah dan kamera, selalu... -kamu melihat mereka (terjatuh) pada keharaman merekam manusia-, mereka membabi buta mengikuti orang Yahudi dan Nasrani, mereka membabi buta mengikuti orang Yahudi dan Nasrani, dan melupakan Sunnah Nabi mereka -'alaihis shallatu wassalam-. Dan mereka melupakan ancaman keras terhadap permasalahan gambar dan yang serupa dengannya. Rasulullah -shallallahu 'alaihi wasallam- melihat sebuah 'qiram', tirai yang ada gambarnya, maka beliau marah karenanya -alaihis shallatu wasallam-, dan memerintahkan untuk menghapus (gambar)nya, -'alaihis shallatu wasallam-.
Dan gambar pada masa ini, di majalah, surat kabar, dan televisi, lebih besar dalam (menimbulkan) fitnah, lebih (dalam jumlah) dan lebih nyata (yaitu dalam penampakannya), dan ini sangat nyata. Barakallahu fikum.
               SUMBER : http://islam-itu-mulia.blogspot.com/2012/04/fatwa-syaikh-rabi-al-madkhali-kamera.html 

Tidak ada komentar: