Ulama : Lajnah Da'imah
|
Pertanyaan:
|
Apakah ada nash yang mengharamkan penggunaan
obat-obatan seperti pil pencegah kehamilan? Bagaimana pendapat Syaikh tentang
pembatasan keturunan (KB)? Apa ekses-ekses yang ditimbulkannya? Sesungguhnya
jika kita melihat kepada alam saat ini kita temukan ledakan populasi penduduk
yang luar biasa melebihi hasil kebutuhan pangan. Apakah boleh kita katakan
bahwa ijma' para ulama dan para dokter itu berlaku sebagaimana terjadi di
masa generasi Sahabat. Jika hal itu benar, maka saya berharap penjelasannya
lebih lanjut.
|
Jawaban:
|
Terbit sebuah keputusan dari Majlis Dewan Kibar
Ulama pada pertemuan kedelapan yang diselenggarakan di Riyadh pada bulan
Rabi'ul Awal 1396 H, tentang hukum pencegahan kehamilan atau pembatasan
keturunan atau pengaturannya, yang isinya adalah sebagai berikut:
|
Haram hukumnya secara mutlak melakukan pembatasan
keturunan (anak), karena bertentangan dengan fitrah suci manusia yang telah
Allah fitrahkan kepada kita, karena bertentangan dengan maqashid
(tujuan-tujuan) syariat Islam, yang menganjurkan agar memperbanyak anak
keturunan dan karena dapat memperlemah eksistensi kaum Muslimin dengan makin
berkurangnya jumlah mereka, karena hal itu mirip dengan perbuatan kaum
jahiliyah yang mengandung buruk sangka kepada Allah.
|
Dan tidak boleh melakukan pencegahan kehamilan
dengan cara apa saja apabila motivasinya adalah kekhawatiran akan kemiskinan,
karena hal itu bermakna buruk sangka kepada Allah -subhanahu wata'ala.
Padahal Dia telah berfirman,
|
"Sesungguhnya Allah, Dialah Yang Maha Pemberi
rizki lagi Pemilik kekuatan lagi Mahakokoh." (Adz-Dariyat: 58).
|
Dan firmanNya,
|
"Dan tidak satu binatang melata pun di bumi ini
melainkan Allah lah yang menjamin rizkinya." (Hud: 6).
|
Namun, jika pencegahan kehamilan karena darurat
(terpaksa), seperti tidak bisa melahirkan secara alami, sehingga terpaksa
harus melalui operasi untuk mengeluarkan bayi, maka pencegahan kehamilan
boleh dilakukan.
|
Adapun penggunaan obat seperti pil dan yang serupa
untuk menunda kehamilan untuk masa tertentu demi kemaslahatan isteri, seperti
karena kondisi fisiknya yang sangat lemah sehingga tidak kuat untuk hamil
secara berturut-turut, bahkan itu bisa membahayakannya, maka tidak berdosa;
bahkan dalam kondisi atau masa tertentu penundaan harus dilakukan sampai
teratur, atau bahkan mencegahnya sama sekali apabila dipastikan kehamilan
membahayakannya.
|
Sesungguhnya Syariat Islam datang untuk membawa
maslahat bagi manusia, mencegah hal-hal yang menimbulkan kerusakan dan
memilih yang lebih kuat diantara dua maslahat serta mengambil yang lebih
ringan bahayanya apabila terjadi kontradiksi.
|
Semoga
shalawat dan salam tetap Allah curahkan kepada Nabi Muhammad keluarga dan
para sahabatnya.
|
Rujukan:
|
Fatwa Lajnah Da'imah. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid
1, hal. 407-408, Penerbit Darul Haq.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar